PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pascakegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Provinsi Riau, Senin (3/11/2025) lalu. Di mana dari kegiatan tersebut tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Arief Setiawan serta tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.
Tim KPK kemudian melakukan sejumlah penggeledahan. Pertama, tim KPK sudah melakukan penggeledahan di kediaman Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid di Jalan Diponegoro Pekanbaru dan juga di Kantor Dinas PUPR Riau di Jalan SM Amin Pekanbaru, Kamis (6/11/2025).
Dari penggeledahan tersebut, tim KPK tampak turut mengamankan sejumlah dokumen. Selanjutnya, pada Jumat (7/11/2025) tim KPK juga kembali melakukan penggeledahan di rumah milik tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.
Dari Informasi yang didapat riaupos.co, penggeledahan rumah milik Dani M Nursalam di Jalan Firdaus 2 No 14 Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukitraya tersebut dilakukan sejak pagi hingga menjelang siang hari. Tampak ada empat kendaraan yang memasuki halaman rumah bercat putih tersebut.
Setelah melakukan penggeledahan, tim tampak membawa sejumlah dokumen didalam kotak yang diduga sebagai barang bukti pendukung kasus OTT tersebut. Sekitar pukul 11.00 WIB, tim KPK kemudian keluar menggunakan empat mobil jenis MPV warna hitam. (sol)
Editor : M. Erizal