PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan ‘’jatah preman (japrem)’’ di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Penyidik KPK menyita dokumen penting, barang bukti elektronik (BBE), serta rekaman CCTV dari Rumah Dinas Gubernur Riau di Pekanbaru saat penggeledahan, Kamis (6/11). “Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Penyidik menyita CCTV,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (7/11).
Menurut Budi, seluruh barang bukti kini tengah diekstraksi untuk dianalisis. “Selanjutnya, penyidik akan mengekstraksi dan menganalisis barbuk (barang bukti) tersebut,” ujarnya.
Penggeledahan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, Jalan SM Amin, Pekanbaru, Senin (3/11).
Selanjutnya, Jumat (7/11), KPK kembali melakukan penggeledahan di Pekanbaru, tepatnya di rumah milik Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam. Dari informasi yang didapat penggeledahan rumah di Jalan Firdaus 2 No 14 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya tersebut dilakukan sejak pagi hingga menjelang siang.
Tampak ada empat kendaraan yang memasuki halaman rumah bercat putih tersebut. Setelah melakukan penggeledahan, tim dikabarkan membawa sejumlah dokumen di dalam kotak yang diduga sebagai barang bukti pendukung kasus tersebut. Sekitar pukul 11.00 WIB, tim KPK kemudian keluar menggunakan empat mobil jenis MPV warna hitam.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, ada Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau Muhammad Arief Setiawan.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi, Kamis (6/11) lalu, semuanya di Pekanbaru. Yakni di kediaman Gubernur Riau di Jalan Diponegoro dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau yang berada di Jalan SM Amin, lokasi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Senin (3/11) lalu.
Saat melakukan penggeledahan, tim KPK didampingi aparat kepolisian bersenjata lengkap. Pemeriksaan ini berlangsung tertutup sehingga awak media dilarang mendekat. Dalam pantauan lapangan, Tim KPK tiba di Kediaman Gubri Jalan Diponegoro sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah hampir 3,5 jam lamanya melakukan penggeledahan, sekitar pukul 14.20 WIB tim tampak keluar kediaman.
Mereka saat itu tampak membawa beberapa kardus yang diduga berisi dokumen hasil penggeledahan. Keluar dari kediaman, tim KPK kemudian meninggalkan kompleks menggunakan empat mobil jenis MPV warna hitam menuju pintu gerbang samping di Jalan Thamrin Pekanbaru.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kembali menjelaskan terkait penangkapan orang nomor satu di Riau itu. Ia mengatakan, penangkapan terjadi di salah satu barbershop yang didalamnya ada kafe di Jalan Paus, Pekanbaru. “Iya, itu di barbershop Jalan Paus. Nah, di dalamnya ada kafenya,” ujar Asep saat dikonfirmasi, Jumat (7/11).
Asep memang tidak menyebut secara detail nama tempat maupun siapa saja yang turut diamankan dari lokasi tersebut. Namun ia mengungkapkan, lokasi itu berjarak sangat dekat dengan rumah Abdul Wahid dan masih berada di kawasan yang sama.
“Jadi rumahnya itu tidak berjauhan dengan kafe itu, sejejeran saja. Kalau nanti ke Pekanbaru bisa dilihat jejerannya. Jadi bukan kafe yang jauh, tapi masih di sekitar itu,” jelasnya.
Asep juga mengungkapkan bahwa tim KPK sempat melakukan pengejaran setelah Abdul Wahid tidak kunjung muncul di pertemuan yang telah dijadwalkan bersama sejumlah kepala UPT. “Kami menduga memang sudah janjian. Tapi ketika waktunya tiba, kok tidak datang, akhirnya tim mendatangi lokasi. Kemungkinan saat itu dia sudah curiga,” kata Asep.
Dari hasil OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai dalam berbagai mata uang senilai sekitar Rp1,6 miliar, terdiri dari rupiah, dolar AS, dan poundsterling. Uang ini diamankan dari Riau maupun dari rumah pribadi Abdul Wahid di Jakarta Selatan.
Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, uang tersebut merupakan bagian dari praktik pemerasan terhadap pejabat Dinas PUPR-PKPP. Mereka diwajibkan menyetor “fee proyek” sebesar 5 persen dari tambahan anggaran pekerjaan tahun 2025 yang mencapai Rp177 miliar. “Bagi yang tidak menuruti, diancam dicopot atau dimutasi. Di kalangan internal dikenal dengan istilah jatah preman,” ujar Johanes.
Dari hasil penyidikan, setidaknya sudah terjadi tiga kali penyerahan uang antara Juni hingga November 2025, dengan total setoran mencapai Rp4,05 miliar. Sebagian besar dana diduga diterima Abdul Wahid melalui perantara Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan.
Pengamat Sebut Konsolidatif SF Hariyanto Tepat
Setelah penahanan Abdul Wahid, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung menunjuk Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diminta tidak khawatir dan tidak terbawa arus terjaringnya Abdul Wahid KPK.
Pengamat Politik Univerasitas Riau (Unri) Saiman Pakpahan mengatakan, ASN tidak boleh berpolitik. Ia menilai langkah-langkah cepat yang diambil SF Hariyanto sudah tepat. Menurut Saiman, SF Hariyanto memiliki dalil yang kuat untuk mengganti ASN dari jabatan manapun yang tidak sejalan dan terindikasi berpolitik.
‘’Pak SF sudah benar bahwa tidak boleh ada lagi polarisasi. Bagi pejabat yang tidak tertib, tidak sejalan, dan bertugas tidak sesuai aturan dan hukum yang berlaku, ya harus ditinggal. Semua harus tertib dan tegak lurus pada aspek pelayanan,’’ sebut Saiman, Jumat (7/11).
Langkah konsolidatif SF Hariyanto ini menurut Saiman harus dipandang positif oleh para pejabat dan ASN Pemprov Riau. Bagi yang tidak lagi sejalan, maka harus legowo karena hanya akan mengganggu jalannya efektifitas birokrasi dan pelayanan.
Terkait isu keretakan dengan Abdul Wahid sebelum terjaring OTT KPK, menurut Saiman, harusnya itu tidak ada. Bahkan SF Hariyanto, kata Saiman, telah menegaskan pula soal itu. ‘’Mereka merupakan satu kesatuan, punya visi dan misi yang sama. Maka sekarang tugas Pak SF adalah fokus memperkuat timnya untuk melanjutkan program sesuai visi dan misi serta memenuhi janji-janji politik ketika dulu maju bersama Abdul Wahid,’’ jelasnya.
Saiman menilai SF Hariyanto telah bertindak dengan benar selama dua hari pertama mengemban amanah sebagai Plt Gubernur Riau. Termasuk mengganti sejumlah pejabat yang ditunjuk sebelum Abdul Wahid kena OTT. Saiman berharap mantan birokrat senior itu ke depan bisa fokus pada program pembagunan dan pelayanan kepada masyarakat.
‘’Maka bila masih ada yang menebar isu bahwa Pak SF punya andil dalam OTT KPK, saya kira Pak SF tidak perlu menanggapi serius. Fokus saja pada pelayanan dan pembangunan, ada visi dan misi dan janji politik kepada masyarakat yang harus dipenuhi,’’ tutur Saiman.(yus/sol/end/das)
Editor : Bayu Saputra