PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di Kota Dumai dan menyita sabu serta ganja dari hasil operasi penindakan di tiga lokasi berbeda.
Pengungkapan bermula pada Minggu (23/11/2025), ketika Tim Dakjar BNNP Riau menerima informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Medang Kampai. Tim kemudian bergerak ke Pelabuhan Penyeberangan Dumai Rupat dan mengamankan beberapa terduga pelaku.
“Hasil informasi awal yang kami terima dari masyarakat langsung kami tindaklanjuti di lapangan. Dari sana kami menemukan adanya jaringan yang mengarah pada beberapa lokasi lain,” ujar Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Chris Reinhard Pusung Jumat (28/11/2025).
Dari interogasi terhadap para pelaku, tim mengantongi identitas Target Operasi (TO) berinisial W, hingga dilakukan pengembangan. Pada Selasa (25/11/2025), BNNP Riau bersama BNNK Dumai, Polres Dumai, Bea Cukai, dan Lanal Dumai melakukan operasi gabungan penggeledahan di tiga titik.
Lokasi tersebut meliputi Desa Makruh dan Desa Pangkalan Nyirih di Pulau Rupat, serta rumah di Jalan Meranti Laut Gang Haji Ali Wahab dan kos di Jalan Lumba-Lumba Kelurahan STDI, Dumai Barat.
“Kegiatan penggeledahan kami lakukan secara serentak sebagai langkah menekan ruang gerak jaringan ini. Kami mengerahkan personel dari berbagai instansi agar operasi berjalan maksimal,” kata Chris.
Dalam operasi ini, petugas menyita 1.053 gram sabu dan 896 gram ganja. Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Kota Dumai untuk pemeriksaan lanjutan.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan mengejar pelaku lain yang masih DPO. Komitmen kami jelas, memutus jaringan peredaran narkoba di Provinsi Riau,” tegasnya. (ilo)
Editor : M. Erizal