JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Pemeriksaan dilakukan untuk menguatkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pemerasan dan gratifikasi tahun anggaran 2025 yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan lanjutan dilakukan, Kamis (4/12/2025), terhadap empat orang saksi penting di lingkup Pemprov Riau.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK di lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025,” kata Budi Prasetyo, Kamis (4/12/2025).
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Riau. Saksi yang dipanggil ialah MJK, Asisten II Setdaprov (yang pada 2025 sempat menjabat sebagai Penjabat Sekda), MTOH, Kepala Dinas Perindustrian (merangkap Plt Sekda), YAN, Kepala Biro Hukum Pemprov (yang juga tercatat sebagai Plt Inspektur), serta SYR, ASN pada Dinas PUPR.
Diketahui, sejak OTT pada 3 November lalu, sejumlah pejabat aktif Pemprov telah dipanggil sebagai saksi. Pemeriksaan tidak hanya menyasar dinas teknis, tetapi juga pegawai strategis di lingkaran Gubri nonaktif Abdul Wahid.
Sebelumnya, pada Rabu (3/12/2025), KPK memeriksa Kabag Protokol Setdaprov Raja Faisal Febnaldi, Kepala UPT PUPR Wilayah VI Rio Andriadi Putra, Dahri Iskandar (ADC Gubri nonaktif), dan Angga Wahyu Pratama, pihak swasta.
Pemeriksaan itu menyusul sebelumnya pemanggilan para pimpinan UPT PUPR Wilayah II hingga VI. Total, belasan saksi dari dinas, ajudan, dan pihak swasta telah diperiksa selama sepekan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka sejak Senin (3/11/2025). Ia diamankan bersama dua orang lain, yakni Kadis PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubri Dani M Nursalam. Ketiganya diduga menerima pemberian terkait proyek dan pengaturan kegiatan infrastruktur.
KPK menyebut pemeriksaan terhadap para pejabat Setdaprov dan Biro Hukum dilakukan guna menelusuri dugaan adanya aliran perintah, persetujuan birokrasi, serta proses kebijakan proyek hingga pos anggaran tahun 2025.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk menguatkan proses penyidikan,” pungkasnya.(yus)
Editor : Edwar Yaman