PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Dr Sri Indarti SE MSi menerima anugerah tingkat nasional yaitu Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Pusat (KIP) dengan predikat Informatif dengan nilai 96.52.
Penghargaan trsebut diserahkan langsung Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Syawaludin kepada Rektor Unri di Jakarta, Senin (15/12). Capaian ini merupakan bentuk pengakuan atas komitmen Unri dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Nilai 96,52 yang diraih Unri menunjukkan tingkat kepatuhan dan kualitas layanan informasi publik yang sangat tinggi, serta menempatkan Unri sebagai salah satu perguruan tinggi dengan kinerja keterbukaan informasi terbaik di Indonesia. Nilai Unri ini diatas UI, ITB dan Unhas.
Rektor Unri Prof Sri Indarti menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh sivitas akademika atas kerja keras dan kolaborasi yang telah terbangun secara berkelanjutan.
‘’Predikat informatif ini menjadi motivasi meningkatkan kualitas tata kelola universitas yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,’’ ujarnya.
Keterbukaan informasi, katanya, merupakan bagian integral dari upaya Unri membangun kepercayaan publik serta mendukung terwujudnya good university governance.
“Kami berkomitmen menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja, sekaligus fondasi dalam mendukung transformasi digital dan peningkatan mutu layanan pendidikan tinggi,” tambah dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis ini.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi Unri Dr Ir Sofyan Husein Siregar MPhil yang turut mendampingi Rektor menyampaikan, capaian ini hasil penguatan sistem informasi dan sinergi lintas unit kerja di lingkungan Unri.
“Unri terus melakukan pembenahan dan pengembangan sistem informasi, termasuk optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kami berupaya memastikan seluruh informasi publik dapat diakses secara mudah, cepat dan akurat oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KIP Dr Ir Donny Yoesgiantoro MM MPA mengapresiasi kepada instansi yang melaksanakan amanat Undang Undang. Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap badan publik, termasuk perguruan tinggi.
‘’Nilai yang diraih mencerminkan keseriusan pimpinan dan seluruh jajaran dalam memastikan hak masyarakat atas informasi terpenuhi dengan baik,’’ ungkapnya.(nto/c)
Editor : Edwar Yaman