Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Rayakan Pergantian Tahun Secara Sederhana, Pemerintah Larang Menyalakan Kembang Api dan Petasan

Tim Redaksi • Senin, 29 Desember 2025 | 10:48 WIB

SF Hariyanto, Plt Gubri.
SF Hariyanto, Plt Gubri.


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - PERGANTIAN tahun selalu dirayakan dengan pesta kembang api dan petasan. Tapi, tahun ini masyarakat diimbau untuk merayakan secara sederhana dengan kegiatan positif seperti doa bersama. Bahkan, menyalakan kembang api dan petasan secara resmi dilarang.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Riau tertanggal 24 Desember 2025 terkait pelarangan bermain kembang api dan petasan ini.

Tak hanya itu, Kepolisian Daerah (Polda) juga menerbitkan edaran larangan yang sama.

Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 5793/100.3.4.1/HK/2025 tentang Larangan Bermain Kembang Api/Petasan pada Malam Perayaan Tahun Baru guna Menjaga Keamanan, Ketertiban, dan Keselamatan Masyarakat ini ditujukan kepada bupati/ wali kota se-Provinsi Riau.

SE tersebut juga ditujukan kepada kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi/ kabupaten/kota, direktur BUMD provinsi/ kabupaten/kota, direktur/pimpinan badan usaha, dan ketua organisasi/kelompok masyarakat di Provinsi Riau.

Melalui surat itu disampaikan, dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat serta menciptakan suasana kondusif pada malam perayaan tahun baru, sekaligus untuk mencegah gangguan kamtibmas, kebakaran dan kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda, maka Pemprov Riau menyampaikan beberapa hal.

Pertama, kepada seluruh masyarakat baik orang perorangan, organisasi/kelompok masyarakat maupun badan usaha, diimbau agar tidak menyalakan, menggunakan maupun membunyikan kembang api dan/atau petasan dalam bentuk apa pun pada malam perayaan Tahun Baru.

Kedua, aparatur sipil negara (ASN) pemerintah provinsi/ kabupaten/kota agar menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak melakukan aktivitas membunyikan kembang api dan/atau petasan dan turut mengimbau masyarakat di lingkungan masing-masing untuk mematuhinya.

Ketiga, masyarakat dan ASN diimbau dalam merayakan pergantian tahun baru dengan doa bersama untuk saudara-saudara di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat serta kegiatan lain yang positif, aman, tertib dan tidak menganggu ketenteraman umum.

Imbauan sebagaimana dimaksud berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau. Perangkat daerah, aparat dan unsur terkait diminta untuk melakukan pengawasan dan pembinaan guna memastikan pelaksanaan surat edaran ini.

“Demikian Surat Edaran disampaikan untuk dipatuhi dan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” sebut Plt Gubri SF Hariyanto dalam surat edaran tersebut.

Selain itu, kondisi duka yang tengah dirasakan masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia akibat bencana alam tentu dirasakan juga oleh warga Bumi Lancang Kuning. Menurutnya, perayaan akhir tahun kali ini perlu dilaksanakan dengan penuh empati dan keprihatinan.

“Apalagi kondisi sekarang ini kita mendoakan juga saudara-saudara yang terkena musibah bencana di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Jadi kita untuk tahun ini merasakan sama-sama bersedih,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, SF Hariyanto juga mengimbau masyarakat agar merayakan pergantian tahun dengan cara yang sederhana dan tidak berlebihan. ”Kami menyarankan untuk kegiatan-kegiatan tahun baru ditiadakan menyalakan mercon dan kembang api,” ungkapnya.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol Herry Heryawan juga resmi menerbitkan larangan penyelenggaraan pesta kembang api pada saat tahun baru. Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menjelaskan, larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolda menjelaskan, arahan tersebut berlaku nasional dan wajib dilaksanakan oleh seluruh jajaran kepolisian daerah sebagai bagian dari kebijakan pengamanan dan pengendalian situasi sosial pada momentum pergantian tahun. “Di Riau, kami melaksanakan arahan tersebut secara penuh dan konsisten,” ujar Irjen Herry, Sabtu (27/12).

Ia menjelaskan, larangan pesta kembang api diambil dengan pertimbangan kemanusiaan dan kepekaan sosial, mengingat masih banyak masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia yang terdampak bencana alam dan tengah berada dalam suasana duka.

Selain alasan kemanusiaan, kapolda yang karib disapa Herimen ini menegaskan, larangan pesta kembang api juga didasarkan pada pertimbangan keamanan dan keselamatan publik. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, kecelakaan, serta risiko kebakaran yang berulang setiap malam tahun baru.

Meski demikian, Herimen memastikan pelaksanaan kebijakan ini di Riau dilakukan dengan pendekatan humanis dan persuasif. Jajaran Polda Riau diminta mengedepankan edukasi dan imbauan, serta membangun kesadaran bersama dengan masyarakat dan pelaku usaha. “Kami ingin masyarakat memahami bahwa ini bukan soal pembatasan, tetapi soal kepedulian dan tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Farouk Oktora SIK juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan kembang api maupun petasan. ”Sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian sosial, kami mengimbau masyarakat Inhil untuk tidak menyalakan kembang api atau petasan saat malam Tahun Baru. Mari kita tunjukkan empati kepada para korban bencana,” ujar Kapolres.

Selain alasan kemanusiaan, Polres Inhil juga menekankan aspek keselamatan. “Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk menciptakan suasana pergantian tahun yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Indragiri Hilir,” tambahnya.

Ajak Masyarakat Rohul Gelar Zikir
Bupati Rokan Hulu (Rohul) Anton ST MM meminta seluruh camat se-Kabupaten Rohul agar mengajak masyarakat di wilayah masing-masing untuk melaksanakan zikir bersama di masjid sebagai bentuk doa dan refleksi menyambut pergantian tahun.

Ajakan tersebut disampaikan Bupati Anton sebagai upaya mengisi malam pergantian tahun 2025 ke 2026 dengan kegiatan positif, religius dan penuh makna, sekaligus memperkuat nilai keimanan serta menjaga situasi ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat di daerah yang dijuluki Negeri Seribu Suluk.

“Pergantian tahun sebaiknya kita isi dengan kegiatan yang bermanfaat, salah satunya melalui zikir dan doa bersama di masjid. Ini menjadi momentum introspeksi diri serta memohon keselamatan dan keberkahan untuk daerah yang kita cintai,” ujar Bupati Anton saat dikonfirmasi.

Bupati menegaskan, kegiatan zikir bersama ini diharapkan dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kecamatan, desa, dan kelurahan di Rohul dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat.

Selain sebagai bentuk pendekatan spiritual, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengantisipasi berbagai aktivitas negatif yang kerap terjadi pada malam pergantian tahun, seperti pesta berlebihan, konsumsi minuman keras, dan potensi gangguan kamtibmas lainnya. “Dengan zikir bersama, kita ingin suasana pergantian tahun di Rohul berlangsung aman, tertib, dan penuh keberkahan,” jelasnya.

Bupati Anton meminta para camat untuk berkoordinasi dengan pengurus masjid, pemerintah desa, serta aparat keamanan setempat agar kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan khidmat. ‘’Kita berharap melalui kegiatan ini, masyarakat dapat menyambut tahun baru dengan hati yang lebih tenang, semangat kebersamaan, serta harapan akan kemajuan dan kesejahteraan Rokan Hulu ke depan,’’ ujarnya.

Selain itu, orang nomor satu Rohul itu melarang masyarakat melakukan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila, serta menyalakan kembang api dan petasan/mercon. Melalui kebijakan ini, Bupati Anton mengharapkan seluruh elemen masyarakat dapat mendukung terwujudnya situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang pergantian tahun baru 2026 di Kabupaten Rohul.(sol/nda/*2/epp/das)

Editor : Arif Oktafian
#kembang api #tahun baru #riau #surat edara