PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau menggelar Rapat Kerja Awal Tahun 2026, Kamis (8/1/2026).
Berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kanwil Kemenkum Riau, rapat ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat pelaksanaan tugas pengharmonisasian peraturan perundang-undangan di daerah.
Rapat kerja dipimpin langsung Kepala Divisi P3H Yeni Nel Ikhwan dan dihadiri oleh Ketua Tim Kerja Peraturan Perundang-Undangan, para Perancang Peraturan Perundang-Undangan, serta pegawai magang.
Forum ini menjadi ruang konsolidasi internal untuk menyamakan persepsi, memperbarui pemahaman regulasi, serta menyusun rencana kerja yang terarah dan terukur dalam menghadapi tantangan tugas di tahun 2026.
Dalam rapat tersebut, dibahas secara mendalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
Pembahasan ini menitikberatkan pada penguatan pemahaman tujuan dan mekanisme pengharmonisasian, termasuk pelaksanaan rapat pra-harmonisasi, pemenuhan syarat formil dan materiil, serta pembaruan teknik penyusunan analisis konsepsi.
Selain itu, rapat juga menegaskan adanya penguatan peran Tim Kerja Peraturan Perundang-Undangan melalui penambahan tugas pokok dan fungsi baru, yakni fasilitasi perencanaan dan perancangan peraturan perundang-undangan di daerah.
Pengetatan syarat penginputan pada aplikasi E-Harmon turut menjadi perhatian sebagai bentuk komitmen terhadap kualitas dan keseriusan pemrakarsa dalam proses pembentukan regulasi.
Rencana Aksi Tahun 2026 turut dibahas sebagai panduan kerja ke depan, meliputi fasilitasi perencanaan dan perancangan peraturan perundang-undangan daerah oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau.
Rencana ini diharapkan mampu mendorong terwujudnya regulasi daerah yang taat asas, berkualitas, dan selaras dengan kebijakan nasional.
Pada kesempatan terpisah, Jumat (9/1/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan rapat tersebut.
Ia menenekankan kepada Divisi P3H bahwa rapat tersebut penting dalam menyusun strategi kerja yang berorientasi pada peningkatan kualitas layanan pengharmonisasian dan pembinaan hukum di daerah.
''Kami terus berupaya memperkuat sinergi internal, meningkatkan profesionalisme perancang peraturan perundang-undangan, serta memastikan setiap proses pembentukan regulasi daerah berjalan secara tertib, akuntabel, dan berkualitas. Maka penting bagi setiap ASN pada Tim Kerja Peraturan PPerundang-Undangan dan erancang Peraturan Perundang-Undangan mematangkan strateginya pelayanan hukum ini,'' sebut Rudy Hendra.
Editor : M. Erizal