PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Masyarakat Riau dihebohkan dengan beredarnya surat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Dinas Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau pada 3 November 2025 lalu.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo membantah bahwa penanganan kasus Abdul Wahid di luar prosedur. KPK kembali menegaskan setiap penanganan korupsi dilakukan secara profesional dan sesuai SOP (standar operasional prosedur) .
Ketegasan Jubir KPK ini menanggapi beredarnya surat tulisan tangan Abdul Wahid yang bersumpah dan membantah semua tuduhan dirinya terlibat korupsi. “Setiap pasal terhadap para tersangka sudah berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik, yang nantinya akan diuji di persidangan. Untuk itu kita ikuti terus perkembangannya,” ungkap Budi, Senin (12/1).
Adapun isi sumpah yang dimaksud sebagai berikut:
Bismillahirrahmanirrahim
Kepada masyarakat Riau yang kami cintai karena Allah.
Wallahi Billahi Tallahi
1. Saya meminta maaf dan keikhlasan atas segala kesalahan dan kejadian yang Bapak/Ibu lihat dan dengar dari media;
2. Saya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan kepada saya, baik meminta fee maupun setoran kepada ASN, apalagi hingga mengancam mutasi apabila tidak diberikan;
3. Saya tidak pernah melakukan janji temu kepada siapa pun terkait serah terima uang yang dituduhkan akan ditujukan kepada saya;
Saya menguatkan apa yang disampaikan istri saya bahwa uang yang berada di rumah kami di Jakarta Selatan yang disita KPK merupakan tabungan untuk biaya kesehatan anak.
Jika saya berbohong atas sumpah ini, maka Allah Maha Adil.
Wamakaruu wa makarallah. Wallahu khairul maakirin.
(Tanda Tangan Abdul Wahid)
“Bagi kami, kebenaran, pengakuan, dan sumpah atas nama Allah adalah bentuk pertanggungjawaban tertinggi seorang manusia beriman. Kami tidak cukup kuat untuk terus mendiamkannya. Selebihnya, kami serahkan kepada hukum dan keadilan Allah bagi siapa pun yang mengetahui kebenaran namun memilih menyembunyikannya,” sebut Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) OTT PUPR-PKPP Rinaldi SSos SH, Senin (12/1).
Menurut Rinaldi, sumpah tersebut telah diterima TPF sejak November 2025. Namun, TPF secara sadar memilih menunda penyampaiannya ke ruang publik hingga momentum dinilai tepat agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai alasan keberpihakan moral TPF dalam mengawal perkara ini.
“Bagi kami, inilah landasan moral mengapa hingga hari ini TPF tetap bekerja, secara senyap dan tanpa pamrih mengumpulkan fakta, informasi, rekaman, dokumen, serta berbagai kesaksian yang relevan. Sumpah atas nama Allah dari seorang muslim bukan perkara remeh dan tidak bisa diperlakukan sebagai sekadar strategi komunikasi,” ujar Rinaldi.
Lebih lanjut, Rinaldi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Abdul Wahid, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta pihak-pihak terkait apabila pengungkapan sumpah ini tidak dikehendaki. Namun, menurutnya, menyembunyikan sumpah tersebut justru merupakan beban moral yang tidak dapat terus dipikul.
Ia menilai, derasnya respons publik justru mencerminkan keyakinan sebagian masyarakat bahwa penahanan Abdul Wahid tersebut tidak sejalan dengan tuduhan yang disematkan kepadanya.
“Selain terus melakukan evaluasi atas perkembangan perkara, TPF juga memandang perlu menyampaikan kepada publik alasan mendasar mengapa hingga hari ini kami tetap meyakini bahwa Gubernur Riau tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan,” ujarnya.
Rinaldi menegaskan, keyakinan TPF tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum maupun mengubah status hukum yang telah ditetapkan KPK terhadap Ketua DPW PKB Riau tersebut. Namun, sebagai tim yang sejak awal berkomitmen mencari fakta, TPF merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menjelaskan dasar pijakan sikapnya kepada masyarakat.
“Sudah saatnya kami membuka kepada publik alasan utama mengapa kami tetap konsisten mengawal perkara ini. Keyakinan kami tidak berdiri di ruang kosong, apalagi sekadar sentimen personal. Kami memegang satu hal yang bagi kami sangat fundamental, yakni sumpah secara Islam yang ditandatangani langsung oleh Abdul Wahid, yang menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan,” tegasnya.
Sementara itu, Pengamat Publik Universitas Riau Saiman Pakpahan menilai surat yang beredar tersebut tidak mempengaruhi proses hukum yang berlangsung. “Jadi dalam struktur sistem politik di Indonesia, masyarakat sipil tidak masuk dalam sistem politik formal. Jadi organ politik formal itu ada tiga, yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif. Yang yudikatif itu secara otoritas memiliki kewenangan untuk menentukan seseorang bersalah atau tidaknya,” kata Saiman, Senin (12/1).
Menurut Saiman, surat yang beredar tersebut juga diakui Ketua TPF Rinaldi tidak menjadi alat bukti. Kemudian TPF yang dibentuk secara sadar oleh alumni UIN karena Gubernur Riau nonaktif merupakan alumni UNI Suska Riau. “Jadi hanya sentimen itu saja. Namun posisi dia dalam konteks hukum dalam negara hukum, surat itu tidak menjadi alat bukti,’’ jelasnya.
‘’Hanya semacam informasi yang dilakukan oleh organisasi masyarakat sipil. Mereka bentuk sendiri dengan sebutan tim pencari fakta, lalu ada surat dari Abdul Wahid yang bersumpah secara agama dan sebarkan. Dan itu hanya informasi dari kelompok-kelompok masyarakat sipil,” tambahnya.
“Jadi itu tidak mempengaruhi proses yang sedang berlangsung terkait dengan dugaan tindak pidana penyelenggaraan kekuasaan dan wewenang yang dilakukan oleh Abdul Wahid saat menjabat Gubernur Riau,” tegas Saiman.
Disinggung soal kejanggalan dalam surat, Saiman menegaskan, hal itu merupakan urusan masyarakat sipil tersebut yang menyebarkannya. Karena subtansi dari surat itu juga dinilai tidak mempengaruhi proses hukum yang tengah dilakukan oleh lembaga formal (KPK).
“Jadi mereka ini sekelompok masyarakat sipil yang tergerak karena menilai Abdul Wahid bagian dari mereka. Jadi kalau dilihat dari kejanggalan-kejanggalan dari surat itu, memang terlihat janggal. Tapi kalau pun janggal, maka itu tidak terlalu mempengaruhi proses hukum yang dilakukan negara hukum,” tegasnya.
“Jadi apa yang mereka temukan itu bukan berarti menjadi putusan di lembaga hukum. Jadi buat masyarakat agar hendaknya mencermati posisi masyarakat sipil, ormas dan sistem politik formal di negara kita,” tambahnya.(sol/rio)
Editor : Arif Oktafian