Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polda Riau Tangkap Dua Truk Kayu Olahan Diduga Hasil Illegal Logging dari Suaka Margasatwa Kerumutan

Afiat Ananda • Sabtu, 31 Januari 2026 | 21:34 WIB
Dua truk kayu olahan yang diduga berasal dari Suaka Margasatwa Kerumutan, diamankan Ditreskrimsus Polda Riau.
Dua truk kayu olahan yang diduga berasal dari Suaka Margasatwa Kerumutan, diamankan Ditreskrimsus Polda Riau.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggagalkan dugaan praktik illegal logging di wilayah Kabupaten Pelalawan. Dua orang sopir truk pengangkut kayu olahan tanpa dokumen sah diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (30/1/2026) dini hari.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait aktivitas pengangkutan hasil hutan kayu ilegal.

“Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau mendapatkan informasi adanya kegiatan pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penindakan,” ujar Ade Kuncoro, Sabtu (31/1/2026).

Diceritakan dia, penangkapan terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di Simpang Pematang Tengah, Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Polisi menghentikan dua unit truk dengan nomor polisi BM 9236 CU dan BM 9350 CU yang mengangkut kayu olahan jenis rimba campuran.

Dua sopir yang diamankan masing-masing berinisial JP (33) dan MM (23). Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku hanya bertugas sebagai pengemudi.

“Masing-masing kendaraan membawa sekitar 10 meter kubik kayu olahan. Kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen sah hasil hutan,” jelas Ade.

Berdasarkan keterangan para tersangka, kayu tersebut diduga berasal dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, Desa Kapau, Kecamatan Kerumutan, dan rencananya akan dibawa ke gudang kayu di Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung.

Polisi juga menyelidiki pihak lain yang diduga sebagai pemilik kendaraan sekaligus pemberi kerja kepada para sopir.

“Dua orang sudah kami amankan bersama barang bukti. Saat ini penyidik masih mendalami peran pihak lain yang terlibat,” tambahnya.

Barang bukti yang diamankan berupa dua unit truk beserta muatan kayu olahan. Seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman pidananya penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp2,5 miliar,” tegas Ade.

Saat ini penyidik masih melakukan pengukuran barang bukti, meminta keterangan ahli dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari, serta melengkapi berkas perkara.(nda)

 

Editor : Edwar Yaman
#Suaka Margasatwa Kerumutan #kayu olahan #illegal logging #polda riau