PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar kegiatan penerangan hukum (Penkum) dalam program pembinaan masyarakat taat hukum (Binmatkum) di Kantor Camat Siak, Kabupaten Siak, Rabu (11/2/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintahan desa dan masyarakat terhadap persoalan hukum, khususnya terkait pertanahan.
Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati Riau Sukatmini. Ia menjabarkan materi berjudul "Tanggung Jawab Kepala Desa/Lurah terhadap Pemetaan Tanah dan Penyelesaian Sengketa Tanah di Tingkat Kelurahan/Desa."
Sukatmini menjelaskan, sengketa pertanahan merupakan perselisihan yang dapat terjadi antara individu, badan hukum, maupun lembaga, yang umumnya tidak berdampak luas. Namun perselisihan ini berpotensi menimbulkan konflik sosial apabila tidak ditangani dengan baik.
Menurut Sukatmini, terdapat beberapa faktor penyebab sengketa tanah. Mulai dari persoalan administrasi dan kelengkapan dokumen, permasalahan fisik dan batas wilayah tanah, faktor hukum dan sosial, hingga kebijakan pemerintah termasuk pemekaran wilayah.
"Salah satu langkah penting yang dapat dilakukan kepala desa dalam proses pendaftaran tanah adalah dengan melakukan pemeliharaan data pertanahan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Data yang telah diregistrasi harus dijaga validitasnya sehingga dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Sukamtini juga memberikan contoh kasus sengketa tanah yang terjadi di tingkat desa dan kelurahan. Dalam penyelesaiannya, pihak yang bersengketa dapat menyampaikan laporan baik secara tertulis maupun lisan kepada pemerintah desa atau kelurahan untuk dilakukan mediasi dan fasilitasi penyelesaian.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah menyampaikan, kegiatan Penkum merupakan bagian dari upaya preventif Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
"Program Binmatkum merupakan agenda nasional Kejaksaan RI yang bertujuan memberikan edukasi hukum secara langsung kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, kami berharap aparatur pemerintahan desa maupun masyarakat semakin memahami aspek hukum, khususnya dalam pengelolaan pertanahan, sehingga potensi sengketa dapat diminimalisasi sejak dini," ujar Zikrullah.
Kejati Riau, Zikrullah menekankan, akan terus berkomitmen melaksanakan kegiatan penerangan hukum secara berkelanjutan. Ini sebagai langkah strategis dalam membentuk masyarakat yang sadar dan taat hukum.
"Kami berharap sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat dapat terus terjalin guna menciptakan stabilitas dan kepastian hukum di tengah masyarakat," tutupnya.
Editor : Rinaldi