SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kabupaten Kepulaian Meranti kembali suarakan permintaan agar kabupaten termuda di Riau ini, lepas dari belenggu moratorium dan keterbatasan Area Peruntukan Lain (APL) yang selama ini dinilai menghambat gerak pembangunan.
Seruan itu disampaikan Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin SM MM, saat memimpin audiensi bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Mayor TNI (Purn) H Ossy Dermawan BSc MSc, di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Didampingi Kepala Kantor Pertanahan Meranti Dat Janwarta Ginting, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Irmansyah, Staf Ahli Randolph W Hutauruk serta Kepala Bappedalitbang Dr Abu Hanifah, Muzamil menegaskan bahwa Meranti membutuhkan keberpihakan kebijakan agar tidak terus terkungkung oleh status tata ruang yang membatasi.
Salah satu persoalan mendasar yang disoroti adalah belum ditetapkannya Selatpanjang sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW). Padahal, Selatpanjang merupakan ibu kota kabupaten.
"Selatpanjang ini satu-satunya ibu kota kabupaten di Riau yang belum berstatus PKW. Penetapannya ada di sini, di kementerian," tegas Muzamil.
Menurutnya, ketiadaan status PKW membuat Meranti kerap tersisih dalam skala prioritas pembangunan, terutama infrastruktur. Tanpa pengakuan sebagai pusat kegiatan strategis, laju pembangunan menjadi tersendat dan ruang fiskal daerah semakin terbatas.
Namun, yang lebih krusial adalah persoalan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) untuk hutan alam primer dan lahan gambut. Data yang dipaparkan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan: dari total luas wilayah Meranti, 209.673,9 hektare atau 57,6 persen masuk dalam kawasan PIPPIB.
Sementara itu, luas APL yang dapat dimanfaatkan hanya sekitar 18.174,07 hektare atau 5,3 persen. Sisanya, 139.861,63 hektare atau 37,1 persen, berada pada kawasan yang tidak bisa dimanfaatkan.
Dengan komposisi tersebut, ruang gerak pembangunan dan investasi di Meranti dinilai sangat sempit. Daerah kepulauan yang secara geografis sudah memiliki tantangan tersendiri, kini harus menghadapi keterbatasan tata ruang yang membelenggu.
"Kami bersama pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan kementerian terkait, menyampaikan surat dan laporan agar persoalan ini bisa terurai," ujar Dat Janwarta Ginting.
Selain itu, Pemkab Meranti juga mengusulkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RDTR KPN) untuk Desa Tanjung Kedabu, Kecamatan Rangsang Pesisir. Desa tersebut merupakan titik dasar Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) Pulau Rangsang sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 43 Tahun 2020.
RDTR KPN diharapkan tidak hanya memperkuat aspek pertahanan dan keamanan, tetapi juga membuka peluang pertumbuhan ekonomi di wilayah perbatasan yang selama ini minim sentuhan pembangunan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan menyatakan pihaknya tengah menghimpun data dan masukan terkait persoalan tata ruang dan pertanahan di Meranti. Ia mengakui bahwa persoalan PIPPIB berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan, namun berjanji akan membantu mengomunikasikan dan mencarikan solusi bersama.
"Harapannya ini bisa dikomunikasikan dengan lebih baik, sehingga persoalan bisa kita bereskan pelan-pelan," ujarnya.
Bagi Meranti, audiensi ini bukan sekadar agenda koordinasi biasa. Ini adalah upaya mengetuk pintu pusat agar daerah kepulauan itu tidak terus berada dalam bayang-bayang moratorium dan keterbatasan APL—sebuah ikhtiar untuk membuka ruang hidup dan ruang tumbuh yang lebih adil bagi masyarakatnya.
Editor : Rinaldi