RENGAT (RIAUPOS.CO) - Pondok warung di lingkungan Batu Betanam, Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) digerebek aparat Kepolisian.
Dari penggerebekan tersebut, olisi berhasil mengamankan puluhan gram narkotika jenis sabu siap edar.
Selain mengamankan puluhan paket Sabu, Unit Reskrim Polsek Kelayang jajaran Polres Inhu juga berhasil mengamankan tersangka berinisial MRA alias Kanok (31).
"Tersangka merupakan warga Lingkungan Batu Betanam RT 014/RW 005 Simpang Kelayang. Barang bukti narkotika jenis sabu ditemukan dompet kecil," ujar Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH, Kamis (19/2/2026).
Pengungkapan kasus itu dilakukan Unit Reskrim Polsek Kelayang pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Dimana, sebelumnya Unit Reskrim menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Berbekal laporan itu, Kapolsek Kelayang, Iptu Rudi Syahputra SH MH segera menurunkan tim untuk segera melakukan penyelidikan. Di lokasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial MRA alias Kanok (31).
Ketika dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu dompet kecil berisi satu bungkus plastik ukuran besar dan tiga bungkus plastik ukuran sedang berisikan Sabu.
Tak hanya itu, tim juga menemukan satu unit timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi delapan plastik klip kecil kosong.
"Total berat kotor barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 46,6 gram," ungkapnya.
Puluhan gram sabu itu diduga kuat akan diedarkan di wilayah Kecamatan Kelayang dan sekitarnya.
"Tersangka diduga berperan sebagai pengedar dan saat ini tersangka bersama barang diamankan di Polsek Kelayang untuk pemeriksaan lebih lanjut," terangnya. (kas)
Editor : M. Erizal