Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kasus Fee Proyek Gubri Nonaktif Abdul Wahid Bertambah, Ajudan Ikut Jadi Tersangka

Yusnir. • Senin, 9 Maret 2026 | 20:23 WIB

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau (Gubri) nonaktif, Abdul Wahid, terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Kali ini, penyidik KPK menetapkan Marjani, yang diketahui merupakan ajudan Abdul Wahid sebagai tersangka. Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat Abdul Wahid bersama sejumlah pihak lainnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka baru itu menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan terbuka kemungkinan munculnya fakta maupun pihak lain yang turut terlibat.

“Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut. Kami masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Namun demikian, Budi Prasetyo belum merinci pasal yang disangkakan kepada Marjani. Ia menyebut masih akan memastikan lebih lanjut kepada tim penyidik terkait konstruksi perkara yang menjerat ajudan tersebut.

“Nanti saya cek detailnya. Ini baru terinfo untuk penetapan tersangkanya,” kata Budi.

Seiring penetapan tersangka baru tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mendalami peran masing-masing pihak. Tiga orang yang dipanggil penyidik yakni Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.

Ketiga nama tersebut sebelumnya telah lebih dulu diproses hukum oleh KPK. Berkas perkara mereka bahkan telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam perkara ini, Abdul Wahid bersama M. Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menyatakan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid lengkap atau P21. Dengan status tersebut, kasus hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada awal November 2025 itu resmi masuk tahap penuntutan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pada Senin (2/3) penyidik telah melaksanakan proses tahap II dengan menyerahkan barang bukti serta tiga tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Hari ini, Senin (2/3), penyidik telah melaksanakan proses tahap II dengan menyerahkan barang bukti dan tiga orang tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, perkara tersebut siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan,” kata Budi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada awal November 2025. Saat itu tim penindakan KPK mengamankan Abdul Wahid bersama sejumlah pihak terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan proyek infrastruktur, khususnya proyek jalan dan jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Penyidik menduga Abdul Wahid meminta setoran atau fee proyek dari sejumlah rekanan yang berkaitan dengan penambahan anggaran pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2025.

Dalam proses penyidikan, KPK juga mendalami dugaan adanya permintaan uang dari pihak kontraktor atau pelaksana proyek yang dikaitkan dengan pengondisian proyek dan pencairan anggaran.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik melakukan penggeledahan di berbagai lokasi strategis, mulai dari Kantor Gubernur Riau, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), rumah dinas dan rumah pribadi pejabat daerah, hingga rumah dinas Pelaksana Tugas Gubernur Riau.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang, dokumen penganggaran, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Selain itu, KPK juga telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur, mulai dari pejabat struktural di Pemerintah Provinsi Riau, kepala unit pelaksana teknis (UPT), aparatur sipil negara, hingga pihak swasta.

Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, jaksa penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor.

“KPK berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga tahap pembuktian di persidangan,” pungkasnya.(yus)

Editor : Edwar Yaman
#fee proyek #Gubri Nonaktif Abdul Wahid #budi prasetyo #Marjani #Ajudan