Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Abdul Wahid cs Dipindahkan ke Pekanbaru, Begini Penjelasan Jubir KPK Budi Prasetyo

Yusnir. • Rabu, 11 Maret 2026 | 12:10 WIB

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid bersama dua terdakwa lainnya dalam perkara dugaan korupsi pemerasan proyek infrastruktur kini telah dipindahkan ke Pekanbaru. Pemindahan tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempersiapkan proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

“Hari ini, Rabu (11/3/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memindahkan penahanan para terdakwa dalam perkara dugaan TPK pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Dalam pemindahan tersebut, Abdul Wahid yang merupakan Gubernur Riau nonaktif serta Muh. Arif Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru.

“Penahanan atas Terdakwa Abdul Wahid (Gubernur Riau Nonaktif) dan Muh. Arif Setiawan (Kadis PUPR Provinsi Riau) dilakukan di Rutan Pekanbaru,” ujar Budi.

Sementara itu, terdakwa Dani M. Nur Salam yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur Riau ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru.

“Sedangkan Terdakwa Dani M. Nur Salam (Tenaga Ahli Gubernur Riau) penahanannya di Lapas Pekanbaru,” tambahnya.

Menurut Budi, pemindahan penahanan para terdakwa tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan menghadapi proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

“Pemindahan penahanan para terdakwa ini untuk mempersiapkan persidangan nantinya,” katanya.

 Baca Juga: Abdul Wahid Tiba di Pekanbaru, Masuk Mobil Tahanan Bersama Arif Setiawan

Saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum KPK masih menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim.

“Saat ini Tim JPU KPK masih menunggu penetapan hari sidang atas perkara dimaksud,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK telah melimpahkan perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid bersama Muh. Arif Setiawan dan Dani M. Nur Salam ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (10/3/2026), kemarin.

Di tengah proses tersebut, penyidik KPK juga menetapkan satu tersangka baru yakni Marjani yang diketahui merupakan ajudan Abdul Wahid.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan pemerasan danatau penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.(yus)

Editor : Edwar Yaman
#dugaan korupsi #Dani M Nursalam #budi prasetyo #abdul wahid cs #jubir kpk #Marjani #proyek infrastruktur #Arif Setiawan