Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kejati Riau Komit Perkuat Penanganan Perkara Korupsi

Hendrawan Kariman • Kamis, 2 April 2026 | 20:15 WIB
Kajati Riau Sutikno (paling belakang), bersama jajaran, mendengarkan arahan JAM Pidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah secara virtual dari ruang kerjanya, Kamis (2/4/2026). (Humas Kejati Riau untuk Riaupos.co)
Kajati Riau Sutikno (paling belakang), bersama jajaran, mendengarkan arahan JAM Pidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah secara virtual dari ruang kerjanya, Kamis (2/4/2026). (Humas Kejati Riau untuk Riaupos.co)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menegaskan komitmennya dalam memperkuat penanganan perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. 

Hal ini disampaikan usai jajaran Kejati Riau mengikuti arahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) secara virtual, Kamis (2/4/2026).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah mengatakan, arahan tersebut menjadi pijakan penting Kejati Riau dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik.

Baca Juga: Pemko Pekanbaru Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Targetkan Kembali Raih Opini WTP

''Arahan JAM Pidsus menjadi penguatan bagi kami untuk terus menjaga profesionalisme dan integritas, khususnya dalam penanganan perkara tipikor,'' ujar Zikrullah.

Arahan itu sendiri langsung disampaikan JAM Pidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah. Maka Zikrullah menekankan, Kejati Riau berkomitmen untuk mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penanganan perkara. 

Selain itu, respons cepat terhadap laporan dan aduan masyarakat juga menjadi perhatian utama.

Baca Juga: Cari Nipah Berujung Maut, Nelayan di Inhil Tewas Diseret Buaya

''Kejati Riau berkomitmen meningkatkan transparansi serta responsivitas terhadap laporan masyarakat, agar setiap perkara dapat ditangani secara tepat dan sesuai ketentuan,'' jelasnya.

Menurut Zikrullah, penanganan perkara harus dilakukan secara terstruktur dan sistematis sejak tahap awal hingga akhir proses hukum. Hal ini penting untuk memastikan adanya kepastian hukum sekaligus menjawab ekspektasi masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan.

Selain itu Kejati Riau memperhatikan pentingnya peningkatan pemahaman terhadap pembaruan regulasi, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta mitigasi risiko dalam pelaksanaan tugas.

Baca Juga: ASN yang Dapat WFH Tetap Buat Laporan Kerja dan Diawasi

''Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pemahaman regulasi menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahan prosedur dalam penanganan perkara,'' sebut Zikrullah.

Pada pertemuan virtual itu Kajati Riau Dr Sutikno turut langsung hadir bersama Wakil Kajati (Wakajati) Edi Handojo dan jajaran Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Marlambson Carel William.

Editor : M. Erizal
#penanganan korupsi #kejati riau #rapat virtual