Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tiga Saksi Dicecar Soal Pergeseran Anggaran Perkara Korupsi Mantan Kadis PUPR Riau Arief Setiawan dan Tim Ahli Gubri Dani Nursalam

Hendrawan Kariman • Kamis, 2 April 2026 | 21:25 WIB

 

Sidang Mantan Kepala Dinas PUPR Riau dan Tim Ahli Gubernur Riau Non Aktif Dani M Nursalam menjalani sidang pembuktian perkara saksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Pekanbaru, Kamis (2/4) JPU KPK hadirkan 3 saksi.(MHD AKHWAN/RIAUPOS.CO)
Sidang Mantan Kepala Dinas PUPR Riau dan Tim Ahli Gubernur Riau Non Aktif Dani M Nursalam menjalani sidang pembuktian perkara saksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Pekanbaru, Kamis (2/4) JPU KPK hadirkan 3 saksi.(MHD AKHWAN/RIAUPOS.CO)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sidang perkara korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Muhammad Arief Setiawan dan Tim Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam masuk tahap pembuktian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyes Simanjuntak dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (2/4/2026), mendatangkan tiga saksi.

Ketiganya adalah Aditya Wijaya selaku Sub koordinator Perencanaan PUPR Riau, Syarkawi sekali Ahli Muda pada bidang yang sama dan mantan Pj Sekda Riau Muhammad Taufik Usman Hamid selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca Juga: Kejati Riau Komit Perkuat Penanganan Perkara Korupsi

Ketiga ASN masing-masing dicecar seputar pergeseran anggaran di enam UPT di Dinas PUPR Riau. Selain itu sejumlah hal, termasuk soal rapat bersama Gubernur Riau Abdul Wahid di kediamannya.

Aditya Wijaya mendapat giliran pertama untuk bersaksi di bawah sumpah. Ia ditanyai jaksa perihal Dani Nursalam. Aditya mengaku jumpa bersama Dani saat rapat tersebut, yang ia kenal sebagai Mantan Anggota DPRD Riau.

Aditya membeberkan soal pertemuan di rumah dinas itu. Ia bersaksi bahwa rapat itu, Wahid menyampaikan visi dan misinya. Ia juga membeberkan anggaran PUPR pada 2025 itu, Rp1,1 triliun, jumlah itu lebih kecil dari tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Pemko Pekanbaru Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Targetkan Kembali Raih Opini WTP

''Ini lebih kecil dari tahun-tahun sebelumnya,'' ujar Aditya.

Aditya menyebutkan, ada tiga kali pergeseran, dimana pergeseran ketiga keluar pada 3 Maret 2025. Perintah surat itu salah satunya untuk mengurangi perjalanan dinas.

''Apakah Dinas PUPR mengirimkan surat untuk pergeseran itu,'' tanya JPU KPK.

Baca Juga: Cari Nipah Berujung Maut, Nelayan di Inhil Tewas Diseret Buaya

''Benar,'' jawab Aditya yang juga menerangkan justru ada penambahan untuk Dinas PUPR.

JPU kemudian menanyakan apakah terpenuhi semua pemintaan Dinas PUPR soal kenaikan anggaran. Saksi Aditya menyebutkan semua permintaan itu dikabulkan sesai berita acara.

Lalu pada rapat di kediaman gubernur, Aditya diajak terdakwa Arief Setuawan pada 7 April 2025. Rapat itu digelar saat hari libur.

Baca Juga: ASN yang Dapat WFH Tetap Buat Laporan Kerja dan Diawasi

''Apakah hari itu harus libur, tak ada undangan resmi,'' tanya JPU yang kemudian diakui Aditya.

Aditya yang diminta Arief Setiawan sebagai operator rapat tersebut mengatakan, rapat itu para kepala UPT diminta memaparkan kebutuhan anggaran. Ia menyebutkan, terdakwa Abdul Wahid datang agak terlambat.

''Apa yang disampaikan Arief atau Gubernur Riau, apakah saksi diminta mengumpulkan alat komunikasi,'' cecar jaksa.

Baca Juga: ASN yang Dapat WFH Tetap Buat Laporan Kerja dan Diawasi

Saksi Aditya mengaku tidak ada pengumpulan alat komunikasi. Ia juga turut membawa laptop pada rapat tersebut. Seperti diketahui, dalam dakwaan dalam rapat tersebut peserta rapat diminta meninggal ponsel sebelum masuk ruang untuk rapat.

Selain itu Aditya mengaku juga tidak mendengar ucapan 'Matahari hanya satu' dari Abdul Wahid. Karena kerap keluar masuk ruangan. Ia menekankan perannya pada rapat itu sebagai operator sesuai permintaan Arief Setiawan.

Aditya juga mengungkap bahwa Arief meminra kepada Abdul Wahid agar para kepala UPT tidak dicopot. JPU kemudian menanyakan reaksi Wahid atas permintaan itu.

Baca Juga: Kasus Asusila Pelajar di Meranti Terkuak dari Medsos, Pelaku Dibekuk di Papua

''Kita lihat nanti,'' sebut Aditya mengulang apa yang disampaikan Abdul Wahid. Setelah rapat itu, terjadilah penambahan anggaran Rp271 miliar.

Sementara saksi Syarkawi dikonfirmasi terkait rapat yang digelar sore hari tersebut. Ia juga membenarkan perihal rapat tersebut merupakan pergesaran anggaran ketiga pada 2025. Ia juga ditunjukkan dokumen pertambahan anggaran yang diberi warna hijau. Syarkawi membenarkan hal itu.

 ''Kolom yang dihijaukan sebagai tanda bahwa itu perintah, atensi gubernur,'' ucapnya.

Baca Juga: Soroti BUMD, Muzamil Minta Kolaborasi Nyata Antar Level Pemerintahan

Sementara itu, kepada Muhammad Taufik Usman Hamid selaku Pj Sekda Riau saat itu, JPU KPK mendalami informasi soal penambahan anggaran untuk PUPR yang merupakan permintaan dari terdakawa Arief Setiawan. 

Editor : M. Erizal
#Arief Setiawan #Dani M Nursalam #sidang perkara korupsi