Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Hakim Tipikor Pekanbaru Tolak Nota Perlawanan Abdul Wahid, Seluruhnya

Hendrawan Kariman • Rabu, 8 April 2026 | 16:14 WIB
Sidang Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (8/4/2026). MHD AKHWAN/RIAUPOS.CO
Sidang Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (8/4/2026). MHD AKHWAN/RIAUPOS.CO

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Perlawanan Abdul Wahid yang diwakili tim advokatnya, terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pupus. Dalam putusan sela yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (8/4/2026), Majelis Hakim menolak nota perlawanan itu secara keseluruhan.

"Menyatakan perlawanan advokat terdakwa tidak dapat diterima untuk seluruhnya. Memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan," sebut Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dalam amar putusannya.

Majelis Hakim dalam putusannya menimbang, surat dakwaan JPU KPK telah disusun secara cermat, jelas dan memenuhi syarat formil maupun materil. Tudingan kuasa hukum yang menyebut dakwaan tidak logis, salah sasaran atau error in persona, hingga ketidakjelasan waktu dan tempat kejadian dianggap sudah memasuki ranah materi pokok perkara.

Baca Juga: JPU KPK Sebut Abdul Wahid Lepas dari Mulut Harimau Jatuh ke Mulut Buaya

"Perlawanan yang demikian haruslah dibuktikan dengan keterangan saksi dan alat bukti yang sah di persidangan," ujar Hakim. Tim JPU KPK Meyer Simanjuntak, Budiman Abdul Karib dan kawan-kawan menyambut baik keputusan ini. 

Sementara Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab dan kawan-kawan menghormati putusan hakim dan menyatakan siap bertarung di sidang pembuktian perkara.

"Kami menghormati putusan Majelis Hakim. Kami sangat siap dengan alat bukti yang sangat kuat, untuk membantah segala tuduhan-tuduhan yang ditujukan ke Bapak Abdul Wahid," ujar Kemal.

Baca Juga: Atasi Karhutla, Riau Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing
 
Majelis hakim, setelah menemui kesepakatan bersama Tim JPU KPK dan Tim Advokat Abdul Wahid kemudian menunda sidang. Sidang kembali akan dilanjutkan pada tanggal 16 April 2026 mendatang.

Editor : Rinaldi
#hakim tipikor pekanbaru #tolak nota perlawanan #Abdul Wahid #pn pekanbaru