JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka Marjani (MJN), ajudan Gubernur Riau nonaktif, usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/4/2026).
Ia kini ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Murjani ditahan rutan KPK. “Di Rutan KPK Gedung ACLC (C1),” kata Budi.
Baca Juga: Wawako Pekanbaru Sebut Drainase Jalan Soekarno Hatta Kebutuhan Mendesak
Budi menegaskan, KPK menghormati langkah hukum yang ditempuh tersangka, termasuk pengajuan praperadilan. Namun, lembaga antirasuah itu memastikan seluruh proses penetapan tersangka telah sesuai aturan.
“KPK tentu menghormati hak hukum Tersangka MJN yang mengajukan pra-peradilan untuk menguji aspek formil dalam penyidikan perkara ini,” katanya.
“Kami pastikan bahwa penetapan tersangka terhadap MJN sudah dilakukan sesuai prosedur dan kecukupan alat bukti. Kami pastikan juga bahwa penyidikan perkara ini masih terus berlanjut,” tegasnya.
Baca Juga: Polres Inhu Amankan Komplotan Penyelewengan BBM Bersubsidi, Begini Modusnya
Sementara itu, tersangka Marjani yang merupakan ajudan (ADC) Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Ia bahkan mengaku namanya dicatut.
Pernyataan itu disampaikan Marjani usai resmi ditahan oleh KPK. Sebelumnya, ia menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh jam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dengan mengenakan rompi oranye tahanan dan tangan diborgol, Marjani keluar dari gedung KPK dan memberikan keterangan singkat kepada awak media.
“Tidak ada, saya hanya dicatut saja, nama saya dicatut,” singkatnya.
Editor : M. Erizal