RIAUPOS.CO - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025 melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, pekan lalu. Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat substansi rekomendasi DPRD terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah di Provinsi Riau.
Dalam agenda tersebut, rombongan Pansus LKPJ DPRD Riau menggelar pertemuan dengan Direktur Wilayah II Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri, Deddy Minarwan. Diskusi berlangsung intensif dengan fokus pada berbagai persoalan strategis di daerah, mulai dari efektivitas program organisasi perangkat daerah (OPD), tata kelola anggaran, hingga optimalisasi pendapatan daerah.
Ketua Pansus LKPJ DPRD Riau Androy Ade Rianda menyampaikan, kunjungan ini bertujuan untuk memperkaya perspektif serta mendapatkan arahan langsung dari pemerintah pusat, khususnya Kemendagri, dalam menyusun rekomendasi yang tajam, terukur, dan implementatif.
“Melalui konsultasi ini, kami ingin memastikan rekomendasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mampu menjawab persoalan riil yang dihadapi Pemerintah Provinsi Riau,” ujarnya.
Salah satu poin penting yang mengemuka dalam diskusi tersebut adalah penguatan peran DPRD dalam fungsi pengawasan. DPRD dinilai memiliki posisi strategis dalam memantau, mengevaluasi, sekaligus mengoreksi pelaksanaan program kegiatan OPD yang menjadi mitra kerja masing-masing komisi.
Deddy Minarwan menegaskan, DPRD tidak hanya berperan sebagai lembaga legislasi dan penganggaran, tetapi juga harus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Menurutnya, pengawasan yang efektif akan berdampak langsung pada peningkatan kinerja pemerintah daerah.
“DPRD harus mengetahui secara detail setiap program OPD, termasuk capaian, kendala, dan penggunaan anggarannya. Dengan demikian, fungsi evaluasi dapat berjalan maksimal,” jelas Deddy.
Selain itu, isu konektivitas jaringan juga menjadi sorotan dalam pertemuan tersebut. Deddy menilai bahwa infrastruktur jaringan yang memadai merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung kinerja OPD, terutama dalam era digitalisasi pemerintahan saat ini.
“Tanpa dukungan konektivitas yang baik, pelaksanaan program tidak akan optimal. Ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” tambahnya.
Dalam aspek regulasi, Deddy turut menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), khususnya Pasal 146 yang mengatur batas maksimal belanja pegawai.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah yang memiliki proporsi belanja pegawai melebihi 30 persen masih diberikan ruang untuk melakukan penyesuaian. Namun, proses tersebut harus dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Kemendagri.
“Penyesuaian ini penting agar pada tahun 2027 seluruh daerah sudah dapat memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Ini menjadi bagian dari upaya menciptakan struktur anggaran yang lebih sehat dan produktif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Deddy menekankan pentingnya komunikasi intensif antara pemerintah daerah dengan kementerian dan lembaga terkait. Menurutnya, komunikasi yang didukung data yang lengkap dan akurat akan membuka ruang bagi pemerintah pusat untuk memberikan kebijakan yang lebih adaptif terhadap kondisi daerah.
“Data yang kuat menjadi kunci. Dengan data yang komprehensif, pemerintah pusat dapat memahami persoalan daerah secara lebih utuh dan memberikan solusi yang tepat,” katanya.
Baca Juga: Komisi C Soroti Pengelolaan Sampah dan Pengawasan PKS
Di akhir pemaparannya, Deddy memberikan sejumlah arahan strategis kepada DPRD dan pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penganggaran, termasuk memastikan DPRD mengetahui setiap pergeseran anggaran yang terjadi.
Selain itu, DPRD juga didorong untuk melakukan evaluasi berkala terhadap program kerja OPD, memantau proses perencanaan dan penganggaran, serta memastikan pelayanan publik berjalan secara optimal.
“Pelayanan publik adalah indikator utama keberhasilan pemerintah daerah. DPRD harus memastikan bahwa setiap program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Deddy juga mengingatkan pentingnya rasionalisasi belanja pegawai sebagai salah satu langkah strategis dalam memperbaiki struktur anggaran daerah. Ia menyarankan agar DPRD berkoordinasi dengan OPD untuk melakukan penyesuaian belanja secara proporsional.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mendorong peningkatan kinerja kepala daerah, khususnya dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan retribusi daerah. “Jika belanja pegawai bisa ditekan secara rasional, maka ruang fiskal untuk program pembangunan akan semakin besar. Ini akan berdampak positif terhadap peningkatan PAD,” ujarnya.
Selain rasionalisasi belanja, peningkatan pendapatan daerah juga menjadi fokus utama yang harus didorong oleh DPRD. Deddy menilai bahwa daerah perlu lebih kreatif dan inovatif dalam menggali potensi pendapatan, tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
Ia juga menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD harus diperkuat melalui komunikasi yang intensif dengan kepala daerah dan OPD. Dengan pengawasan yang baik, setiap kebijakan yang diambil dapat berjalan sesuai dengan rencana dan memberikan hasil yang optimal.
“Pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan bahwa program berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan,” katanya.
Baca Juga: Pansus Gesa Finalisasi LKPJ 2025
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau Budiman Lubis menyampaikan, masukan dari Kemendagri akan menjadi bahan penting dalam penyusunan rekomendasi Pansus LKPJ. Ia berharap, rekomendasi yang dihasilkan nantinya dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki kinerja dan tata kelola pemerintahan.
“Kami ingin rekomendasi ini benar-benar berdampak. Tidak hanya sebagai dokumen formal, tetapi juga menjadi panduan dalam meningkatkan kualitas pemerintahan di Riau,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen DPRD Riau untuk terus memperkuat fungsi pengawasan, khususnya dalam memastikan penggunaan anggaran yang efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Kunjungan kerja ini turut dihadiri oleh sejumlah anggota Pansus LKPJ DPRD Riau, di antaranya Wakil Ketua Pansus Indra Gunawan Eet, serta anggota Robin P Hutagalung, Abdullah, Samsuri Daris, Sumardany Zirnata, Monang Eliezer Pasaribu, dan Fairus.
Selain itu, hadir pula Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Provinsi Riau, Marto Saputra, serta perwakilan dari Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Provinsi Riau yang turut mendampingi jalannya diskusi.
Dengan adanya kunjungan ini, DPRD Riau diharapkan mampu menyusun rekomendasi LKPJ yang lebih komprehensif, tajam, dan berorientasi pada perbaikan nyata. Sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat pun menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel di masa mendatang.***
Narasi: AFIAT ANANDA
Editor : Arif Oktafian