PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dalam rangka menyongsong pemberlakuan regulasi pidana nasional yang terbaru, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau mengikuti kegiatan sosialisasi strategis mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kegiatan yang diselenggarakan secara daring ini diikuti langsung Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan bersama jajaran dari Ruang Rapat Kakanwil, Jumat (17/4/2026).
Kegiatan ini sendiri diinisiasi Kanwil Kemenkum Bali dan menghadirkan narasumber utama Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej SH MHum. Tema yang diangkat, 'Implementasi dan Implikasi bagi Profesi Hukum, Pemerintah Daerah, dan Posbankum'.
Baca Juga: Massa Kampak Rohil Desak Pencopotan Kapolres Rohil
Rudy Hendra mengatakan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam terkait pokok-pokok pengaturan dan isu krusial dalam praktik penegakan hukum pidana di Indonesia. Ia menegaskan bahwa pemahaman yang utuh terhadap KUHP Nasional dan KUHAP baru serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sangat penting bagi aparatur di wilayah.
Rudy Hendra menekankan krusialnya seluruh jajaran siap memberikan edukasi yang akurat kepada masyarakat serta mitra kerja di Provinsi Riau terkait transisi hukum pidana nasional yang lebih modern dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.
''Kami harus memastikan bahwa setiap elemen di jajaran Kanwil Kemenkum Riau memiliki visi yang sama dalam mengimplementasikan pembaharuan hukum pidana ini dan harus menjadi garda terdepan dalam menyosialisasikan aturan baru ini agar memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat Bumi Lancang Kuning,'' ujarnya.
Baca Juga: Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan Kopertais, Dorong Percepatan Pembentukan Sentra KI
Melalui penguatan literasi hukum ini, Kanwil Kemenkum Riau sebut Rudy Hendra, optimis dapat mendukung terciptanya sistem peradilan pidana yang lebih adil dan akuntabel di masa mendatang.
Editor : M. Erizal