Relawan Antikorupsi Dukung KPK dalam Kasus Dugaan Pemerasan Abdul Wahid

Soleh Saputra • Dipublikasikan Kamis, 23 April 2026 | 10:00 WIB
Relawan antikorupsi saat mendatangi Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (23/4/2026). (Istimewa​)
Relawan antikorupsi saat mendatangi Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (23/4/2026). (Istimewa​) 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Puluhan massa yang tergabung dalam kelompok relawan antikorupsi mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/4/2026). Kehadiran mereka bertujuan untuk memberikan dukungan moral kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

​Ketua Relawan Antikorupsi, Zuraida, memimpin langsung sekitar 30 orang anggotanya untuk memantau jalannya persidangan. Dengan tanpa membawa atribut apapun, mereka tampak tertib mengikuti rangkaian agenda sidang di ruang Cakra.

​"Kami hadir di sini untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan. Kami mendukung penuh langkah KPK dalam membersihkan Bumi Lancang Kuning dari praktik-praktik korupsi, terutama dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pejabat publik. Jangan takut dengan intervensi dari pihak mana pun, tegakkan kebenaran dan hukum seberat-beratkan pelaku korupsi," tegas Zuraida di sela-sela sebelum sidang dimulai.

Baca Juga: Lewat UMKM, Buka Asa Kemandirian Ekonomi Perempuan

Zuraida menambahkan bahwa kasus ini menjadi ujian berat bagi integritas kepemimpinan di Riau. Ia berharap majelis hakim memberikan vonis yang seadil-adilnya dan seberat-beratnya jika terdakwa terbukti bersalah.

​"Ini bukan soal politik, ini soal keadilan bagi rakyat Riau. Uang yang diduga diperas itu seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur atau kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

​Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Abdul Wahid didakwa melakukan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Riau. Berikut adalah poin-poin utama dalam kasus tersebut:

Baca Juga: 819 Peserta Terdaftar Ikuti MTQ Riau

​Dugaan Pemerasan: Terdakwa diduga menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa sejumlah kepala dinas, kepala UPT dan pengusaha rekanan untuk menyetorkan sejumlah uang guna kepentingan pribadi dan operasional di luar anggaran resmi.

​Modus Operandi: Jaksa menyebutkan adanya ancaman mutasi jabatan bagi ASN yang tidak kooperatif serta hambatan pencairan proyek bagi para kontraktor yang menolak memberikan "fee".

​Total Kerugian/Nilai Suap: KPK menemukan aliran dana yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah yang diduga mengalir ke kantong pribadi terdakwa melalui tangan orang kepercayaannya.(sol)

Editor : Edwar Yaman
Relawan Antikorupsi pemerasan kpk Abdul Wahid