KUANTAN MUDIK (RIAUPOS.CO) - Terhitung sejak Januari 2025 hingga April 2026, aparat berwenang telah berhasil mengungkap 29 kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Kuantan Singingi (Kuansing). Total ada 43 tersangka dan sebanyak 1.167 rakit PETI telah dimusnahkan.
Data ini diungkap Wakapolda Riau Brigjenpol Hengky Haryadi dalam konferensi pers yang digelar di PT KTBM, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kamis (23/4) siang. Wakapolda mengungkapkan, dari 29 kasus PETI tersebut, sebanyak 22 perkara telah dilimpahkan ke jaksa (tahap II), sementara tujuh kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
Selain penindakan hukum, aparat juga melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap sarana tambang ilegal di 210 lokasi. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.167 unit rakit, 117 mesin sedot, 53 mesin robin, 10 kompresor, serta berbagai peralatan pendukung lainnya.
Baca Juga: Kasus Ke-37 di Dunia, RSUD Arifin Achmad Tangani Pasien Keluar Darah Haid dari Saluran Urin
Penindakan turut menyasar rantai distribusi. Termasuk pengungkapan dua kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan barang bukti sekitar 4,5 ton solar dan dua tersangka.
Wakapolda mengatakan, penanganan PETI tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga bertujuan menyelamatkan lingkungan dan masyarakat.
Aktivitas PETI diketahui telah menyebabkan kerusakan serius, khususnya di aliran Sungai Kuantan dengan tingkat pencemaran merkuri yang melebihi ambang batas aman. Kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak kesehatan serius, mulai dari gangguan saraf hingga risiko stunting pada anak.
Baca Juga: Cuaca Mulai Panas, 7 Hotspot Terdeteksi di Provinsi Riau
”Penanganan PETI dilakukan secara komprehensif melalui pendekatan green policing, yang menggabungkan penegakan hukum dengan langkah preventif dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Wakapolda.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Polda Riau juga menggandeng masyarakat dengan membentuk kelompok pemuda lokal, Dubalang Kuantan, yang turut berperan dalam pengawasan di lapangan.
Bupati Kuansing, Dr H Suhardiman Amby mendorong solusi jangka panjang melalui legalisasi tambang rakyat. Bupati mengapresiasi kehadiran Wakapolda Riau dan jajaran, serta Polres Kuansing dan jajaran dalam upaya penertiban berkelanjutan PETI ini.
Meski demikian, Suhardiman Amby juga mengusulkan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai alternatif bagi masyarakat untuk beralih dari aktivitas ilegal menuju praktik pertambangan yang sah dan berkelanjutan.
Baca Juga: Alami Peningkatan, Realisasi PAD Riau Sudah Capai Rp733,74 Miliar
Jumpa pers itu turut dihadiri oleh jajaran pejabat Polda Riau, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, Dinas ESDM Provinsi Riau dan Ketua DPRD Kuansing, H Juprizal SE MSi.(yls)
Laporan DESRIANDI CANDRA, Kuantan Mudik
Editor : Arif Oktafian