Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Rugikan Negara Rp33,2 Miliar, Mantan Dirut PT SPR Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Hendrawan Kariman • Jumat, 24 April 2026 | 19:44 WIB
Dirut PT SPR Rahman Akil (baju putih sebelah kiri) bersama mantan Direktur Keuangannya Debby Riauma Sary menghadapi Pengadilan Tipikor, Jumat (24/4/2026). (Hendrawan Kariman/Riaupos.co)
Dirut PT SPR Rahman Akil (baju putih sebelah kiri) bersama mantan Direktur Keuangannya Debby Riauma Sary menghadapi Pengadilan Tipikor, Jumat (24/4/2026). (Hendrawan Kariman/Riaupos.co)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru manjatuhkan 4 tahun 7 bulan penjara kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Rahman Akil. 

Ia divonis bersalah atas perkara korupsi yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp33,2 miliar.

Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dalam amar putusannya pada Jumat (24/4/2026) menyatakan, terdakwa Rahman Akil dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Elektronik Ponpes UAS

''Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rahman Akil selama 4 tahun dan 7 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan,'' ucapnya. 

Hakim juga menghukum Rahman dengan denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara 50 hari. Selain itu, ia juga harus membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp6,5 miliar yang apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Pada perkara yang sama, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Debby Riauma Sary, Mantan Direktur Keuangan PT SPR. Terdakwa turut dihukum membayar denda Rp200 juta atau subsider 50 hari penjara.

Baca Juga: Jaga Ketersediaan Pangan dan Dukung Swasembada, Kementan Pacu Tanam Serentak Musim Kemarau di 38 Daerah se-Jawa Timur

Selain itu Debby juga dihukum membayar UP sebesar Rp6,2 miliar yang jika tidak dibayar, diganti dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Atas vonis majelis hakim tersebut kedua terdakwa melalui masing-masing kuasa hukum menyataman masih menyatakan masih pikir-pikir. Demikian juga dengan Jaksa Penutut Umum (JPU) Yuliana. Keduabelah pihak memiliki waktu sepekan untuk pikir-pikir oleh majelis hakim sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Vonis hakim ini jauh dari tuntutan. JPU dalam tuntutannya menginginkan Rahman dihukum 7 tahun penjara dan Debby 6 tahun penjara. 

Baca Juga: Truk Colt Diesel Pecah Ban, Jalan Parit Indah Macet Total hingga Satu Jam

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan rasuah ini dilakukan kedua terdakwa secara bersama- sama pada periode Juni 2008 hingga November 2015 silam. Hal ini berawal dari pendirian PT SPR Langgak sebagai anak perusahaan PT SPR pada 15 Oktober 2009.

Modus rasuah keduanya dengan pendirian PT SPR Langgak sebagai anak perusahaan PT SPR pada 15 Oktober 2009. Keduanya menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan dan proyek kerja sama pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas (migas) Langgak bersama Kingswood Capital Limited (KCL). Kerja sama yang seharusnya menguntungkan, justru menimbulkan kerugian negara.

Keduanya didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan cara melakukan penarikan uang dari kas atau rekening PT SPR tanpa disertai pengajuan pencairan anggaran yang sah dan tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan/Operasional (RKAP/RKAO). Uang justru digunakan untuk kepentingan pribadi keduanya.

Baca Juga: Inhil Terapkan WFH 50 Persen Bagi ASN, Ini Instansi yang Tetap Masuk

Dalam menjalankan aksinya, Rahman dan Debby melakukan penunjukan konsultan hukum dan keuangan secara lisan yang tidak didukung rencana analisis dan kebutuhan.

Lalu, kedua terdakwa memerintahkan pengakuan pendapatan atas over lifting, kapitalisasi atas sebagian cost recovery atas biaya jasa konsultasi yang tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang menyebabkan pengakuan laba bersih lebih tinggi dari seharusnya. Dengan tujuan agar pembagian jasa produksi menjadi lebih besar.

JPU mendakwa Rahman Akil telah 'mengeruk' yang perusahaan daerah itu sebesar Rp6,5 miliar.  Sementara terdakwa Debby Riauma Sary sebesar Rp9,8 miliar.

Baca Juga: Tim Pidsus Kejari Rohil Lakukan Pengeledahan dan Penyitaan di Salah Satu OPD di Rohil

JPU juga mendakwa perbuatan keduanya turut memperkaya Erwinta Marius sebesar Rp4,39 miliar, Eko Sembodo Rp2,9 miliar, Erwin Lubis sebesar Rp1,8 miliar, Aji Sekarmarji/ ACS Lawfirm sebesar Rp1,3 miliar, Reno Rahmat Hajar Rp1,1 miliar, RD Mas Edhie Munantio Rp678 juta.

Selanjutnya memperkaya Nurkhozin sebesar Rp1,1 miliar, H Badarali Madjid sebesar Rp691 juta, H Nurbay Jus sebesar Rp569 juta, H Katijo Sempono sebesar Rp369 juta dan Karyawan PT SPR Langgak dengan total sebesar Rp1,1 miliar.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, sesuai  hasil audit BPKP RI, telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp33, 2 miliar dan USD 3 ribu.

Editor : M. Erizal
#dirut pt spr #mantan dirut #sarana pembangunan riau #vonis hakim