PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (29/4/2026).
Salah satu saksi untuk perkara terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Mantan Kadis PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tim Ahli Gubernur Dani M Nursalam itu, adalah Hendra Lesmana. Ia merupakan Satpam Dinas PUPR Riau.
Pada kesaksian itu, Hendra mengungkapkan ia mengantarkan uang Rp300 juta yang diminta oleh Sekretaris Dinas PUPR Ferry Yunanda untuk terdakwa Arief Setiawan.
Baca Juga: JPU KPK Hadirkan Sekretaris Dinas PUPR Riau pada Sidang Abdul Wahid cs
Pengantaran pertama, Hendra mengaku, awalnya ia diminta tolong dititipkan uang untuk diserahkan pada seseorang. Kepada JPU KPK, ia menyebutkan dua kali diminta Ferry. "Perintah Pak Feri, ada dua kali. Saya tidak tau disuruh bawa saja," ujarnya.
Hendra menyebutkan, ia diminta Ferry untuk mengantarkan uang ke rumah Arief Setiawan. Ia mengingat tanggalnya, yaitu 2 Juni. "Ini uang Rp100 juta kasih untuk Pak Kadis. Saya langsung ke rumah Pak Arif antar uang tersebut, saya serahkan ke Pak Arif. Setelah itu saya pulang," ujarnya.
Setelah mengantar uang ke Arief Setiawan, ia diminta menemui Chairil Anwar di sebuah rumah makan. Ia sempat menunggu sekitar lima menit, sebelum dijumpai Chairil dan diberi uang untuk diantarkan ke Arief Setiawan.
Baca Juga: Pria di Pekanbaru Minta Bantuan Damkar Lepaskan Cincin di Kemaluan
Pengantaran kedua, Hendra bertemu dengan Ferry Kantor Dinas PUPR Riau pada 15 Agustus. Ia diminta untuk ambil uang yang berada di ruang kerja Ferry untuk diantarkan ke Areif Setiawan.
"Saya naik ke lantai 4 ruang Pak Ferry. Setelah saya sampai, ini uang Rp300 (diberi tahu Ferry, red). Kasihkan sama Pak Kadis," sebut Hendra kala menerima uang yang dimasukkan ke dam tas jinjing tersebut.
Uang itu kemudian diserahkan ke Arief. Dimana Hendra menyebutkan, ia meletakkan uang itu ke dalam mobil dinas Kepala Dinas PUPR Riau yang terparkir di basement kantor.
Baca Juga: Jenazah JCH Kuansing Ngadiyem Sudah Dimakamkan di Kampung Halaman
Uang Rp300 juta itu diduga merupakan bagian 'japrem' dari para kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR Riau usia kecipratan penambahan anggaran. Uang itu bagian Rp3,55 miliar dari total Rp7 miliar atau diistilahkan '7 batang' yang diduga diminta terdakwa Abdul Wahid melalui Arif Setiawan.
Seperti diketahui, dalam perkara ini Abdul Wahid bersama Muhammad Arief Setiawan dan Tim Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam, didakwa melakukan pemerasan anggaran di Dinas PUPR Riau senilai Rp3,55 miliar.
JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : Rinaldi