Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Klinik Unri, Proses di Satgas PPKPT Masih Terus Berjalan 

Dofi Iskandar • Jumat, 1 Mei 2026 | 16:39 WIB
Wakil Rektor II Unri, Yuana Nurulita. (Istimewa)
Wakil Rektor II Unri, Yuana Nurulita. (Istimewa)

PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Universitas Riau (Unri) menegaskan komitmennya dalam menangani dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter yang terjadi di lingkungan Klinik Pratama Unri Sehati 1. 

Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius pihak kampus, seiring meningkatnya sorotan publik terhadap keamanan dan perlindungan sivitas akademika.

Wakil Rektor II Unri, Yuana Nurulita, dalam pernyataan resmi Nomor 94/DST/UN19.5.2.2/TU.00.01/2026 tertanggal 30 April 2026 menegaskan bahwa Universitas Riau berkomitmen menyelesaikan penanganan perkara tersebut hingga tuntas.

Baca Juga: 2.652 Jemaah Riau Sudah di Madinah, 443 dalam Perjalanan, 13 Tunda di Batam

Universitas Riau menegaskan komitmen untuk menangani perkara ini secara serius sampai pada tahap pengambilan keputusan dan penjatuhan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran,” demikian bunyi pernyataan resmi yang disampaikan pihak rektorat.

Dalam keterangannya, Unri menyebut bahwa penanganan kasus dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) dengan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

Proses pemeriksaan dilaksanakan secara hati-hati, objektif, profesional, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan korban, penghormatan terhadap hak semua pihak, serta asas praduga tidak bersalah.

Baca Juga: PSPS Pekanbaru Tantang Bekasi City di Laga Pamungkas Musim, Waspadai Ketajaman Ezechiel N'Douassel

Sebagai langkah awal, pihak universitas telah mengambil tindakan administratif dengan menonaktifkan sementara terlapor dari tugas pelayanan. 

Kebijakan ini dilakukan guna memastikan proses investigasi berjalan independen dan transparan, serta tidak mengganggu jalannya pemeriksaan.

Selain fokus pada aspek penegakan aturan, Unri juga memberikan perhatian khusus terhadap kondisi korban. Kampus memastikan korban memperoleh ruang aman, perlindungan, serta pendampingan yang layak. 

Baca Juga: Pemko Pekanbaru Evaluasi WFH Jumat, Target Hemat BBM Lebih Terukur

Layanan pendampingan psikologis dan kesehatan mental disediakan melalui Unit Penunjang Akademik Bimbingan dan Konseling (UPA BK) untuk mendukung proses pemulihan secara menyeluruh.

Lebih lanjut, pihak universitas menjelaskan bahwa terlapor berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karena itu, proses tindak lanjut dan penjatuhan sanksi disiplin akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. 

Universitas memastikan seluruh tahapan akan dilaksanakan secara tertib, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Jaringan Sabu via Bus Terbongkar, Pengedar di Tapung Hilir Ditangkap

Unri juga menegaskan bahwa penonaktifan sementara terhadap terlapor bukan merupakan bentuk vonis, melainkan langkah administratif untuk menjaga integritas proses pemeriksaan.

Prinsip kehati-hatian dan keadilan tetap dijunjung tinggi dalam setiap tahapan penanganan kasus.

Dalam pernyataannya, universitas kembali menekankan komitmen untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. 

Baca Juga: Hari Pertama Pimpin Kejati Riau, Dewa Gede Wirajana Langsung Briefing Bersama Seluruh Pegawai

Setiap laporan yang masuk dipastikan akan ditangani secara serius, profesional, dan bertanggung jawab.

Dokumen pernyataan resmi tersebut juga telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), sebagai jaminan keabsahan dokumen.

Kasus dugaan kekerasan seksual di Klinik Pratama UNRI Sehati 1 ini kini menjadi perhatian publik, khususnya di kalangan sivitas akademika. 

Baca Juga: Tuyem Masih Dirawat di RS Awalbros Botania II Batam, JCH Kuansing Lakukan Arbain

Hingga saat ini, proses pemeriksaan oleh Satgas PPKPT masih berlangsung, sementara identitas terlapor dan kronologi kejadian belum diungkap guna menjaga kerahasiaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.

Pihak UNRI menyatakan akan terus memberikan pembaruan informasi seiring perkembangan proses pemeriksaan, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Satgas PPKPT Unri, Separen, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menjalankan serangkaian proses pemeriksaan. 

Baca Juga: Wamenko Bidang Pangan Pastikan MBG Berjalan di Riau

Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemanggilan terhadap terlapor LH guna memperoleh penjelasan terkait kronologis kejadian. Hal ini bertujuan untuk mendokumentasikan secara rinci setiap peristiwa yang dilaporkan.

"Selain itu, kami juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap para korban serta memberikan pendampingan psikologis guna memastikan kondisi mereka tetap terjaga," ujar Separen.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tahapan berikutnya dalam proses ini adalah pemeriksaan terhadap saksi ahli. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, Satgas akan menyusun kesimpulan akhir dari hasil pemeriksaan atau investigasi tersebut.

Baca Juga: Uang Diantar dalam Kresek Hitam

Proses pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung selama 30 hari kerja, terhitung sejak 27 April. 

Editor : M. Erizal
#dugaan pelecehan di klinik Unri #pelecehan #universitas riau (unri)