PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap dua orang cukong pemilik dapur arang bakau di Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan sempat marah besar atas aktivitas pembabatan hutan mangrove di pesisir Riau. Dimana hasil pembabatan tersebut digunakan untuk memproduksi arang bakau.
Atas ultimatum Irjen Herry, Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau langsung melakukan operasi senyap. Hasilnya, dua cukong arang bakau ilegal berhasil ditangkap dalam operasi senyap di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu (25/4/2026), setelah menerima informasi adanya aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan dalam operasi tersebut, pihaknya menemukan kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat ratusan karung arang bakau di sebuah dapur arang ilegal di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.
"Dari kapal itu, diamankan sekitar 580 karung arang bakau yang siap dikirim," kata Kombes Ade Rabu (6/4/2026).
Baca Juga: Ketua DPRD Riau Dorong Pemda Carikan Solusi Pekerja Arang Bakau di Wilayah Pesisir
Dari temuan itu dilakukan pengembangan mengarah ke dua lokasi dapur arang milik tersangka B alias CC di Desa Sesap dan M alias AW di Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir.
Di dua lokasi ini, polisi menemukan total ribuan karung arang bakau serta puluhan kubik kayu mangrove siap produksi.
"Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai sekitar kurang lebih 3.000 karung arang bakau dengan estimasi berat kurang lebih dari 100 ton. Selain itu, ditemukan pula bahan baku puluhan kubik kayu mangrove sekitar dapur arang milik kedua tersangka," lanjutnya.
Baca Juga: TNI AL Gagalkan Penyeludupan Ratusan Ton Arang Bakau Ilegal dari Perairan Meranti
Dari hasil penyelidikan, aktivitas ilegal ini diketahui telah berlangsung selama kurang lebih 2-3 tahun. "Arang bakau tersebut rencananya dikirim ke Batu Pahat, Malaysia," beber Kombes Ade.
Saat ini Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni dua pemilik dapur arang berinisial B alias CC dan M alias AW, serta nahkoda kapal berinisial SA.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. "Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lintas negara yang terlibat dalam," tuturnya.
Editor : Rinaldi