PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebagai kelanjutan dari agenda sinkronisasi kebijakan nasional, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau menggelar diskusi panel intensif guna membedah problematika pembentukan peraturan daerah terkait kelompok rentan, Rabu (6/5/2026).
Diskusi ini menjadi bagian inti dari kunjungan kerja jajaran Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI di Bumi Lancang Kuning.
Diskusi panel yang dipandu Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Yeni Nel Ikhwan ini menghadirkan para pakar dan pemangku kebijakan sebagai pemantik diskusi.
Baca Juga: Antrean BBM SPBU di Pulau Bengkalis Terus Berlanjut, Disdagprin Minta Masyarakat Tidak Panik
Fokus utama pembahasan menyasar pada tiga isu krusial, yaitu pemenuhan hak penyandang disabilitas, pemberdayaan lansia, serta perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Diskusi pertama mengambil tema 'Problematika Pembentukan Peraturan Daerah terkait Penyandang Disabilitas, Lansia, dan Perlindungan Pekerja Migran.' Sebagai pemantik diskusi, Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari.
Adapun diskusi kedua tentang 'Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah terkait Pemberdayaan dan Pemajuan Hak Penyandang Disabilitas dan Kelompok Lanjut Usia. Sebagai pemantik diskusi adalah Asisten Deputi Koordinasi Pemberdayaan dan Pemajuan Hak Kelompok Rentan dan Temmanengnga.
Baca Juga: Disdikpora Kampar Percepat Digitalisasi Pembelajaran, BPMP Riau Dampingi Sekolah
Sementara diskusi ketiga membahas 'Urgensi Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pekerja Migran di Indonesia' dengan pemandik diskusi Ruliana Pendah Harsiwi, Asisten Deputi Koordinasi Pembangunan dan Kerja Sama HAM.
Pembahasan ini mencakup problematika pembentukan Perda serta strategi pemajuan hak kelompok rentan berbasis data dan kebijakan yang adaptif.
Kepala Kanwil Kemenkum Rudy Hendra Pakpahan yang langsung memantau jalannya diskusi. Ia turut memberikan tanggapan strategis terkait peran Kanwil dalam mengawal produk hukum daerah.
Rudy menekankan, kebutuhan Perda Perlindungan Pekerja Migran di Riau sudah mendesak. Kehadirannya sebagai langkah preventif terhadap kasus-kasus perdagangan orang (TPPO) yang kerap menyasar kelompok rentan.
Baca Juga: Kejari Pekanbaru Terima SPDP Kasus Perampokan dan Pembunuhan di Rumbai
''Diskusi ini bukan sekadar tatap muka, melainkan ajang penajaman isu hukum yang sangat teknis. Kami melibatkan Biro Hukum Provinsi dan perancang peraturan perundang-undangan untuk memastikan bahwa setiap pasal yang disusun dalam Perda ke depan benar-benar memiliki kekuatan hukum yang melindungi dan memanusiakan kelompok rentan di Riau,'' ujar Rudy.
Editor : M. Erizal