RIAUPOS.CO - Berita terbaik ketika DPR dan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menyepakati RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera dibawa ke sidang paripurna untuk di sahkan menjadi undang undang. (Riau Pos 9 Maret 2026 “Harapkan Pengesahan RUU PPRT PRT Adalah Pekerja, Bukan Pembantu”).
Yang dalam hal ini memiliki beberapa point antara lain; Pertama, pengaturan perlindungan pekerja yang berazaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum. Kedua perekrutan pembantu rumah Tangga (PRT) dapat dilakukan secara langsung atau pun tidak langsung.
Ketiga Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) sebagaimana dalam undang-undang ini. Keempat Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT (Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.
Kelima Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap Pembantu Rumah Tangga (PRT). Keenam Perusahan Penempatan Pekerja Rumah Tangga) (P3RT) dilarang memotong upah dan sejenisnya.
Pembantu atau disebut dengan khaadhim rumah tangga biasa disingkat dengan Pembantu Rumah Tangga (PRT), adalah orang yang bekerja atau membantu pekerjaan rumah tangga orang lain. Mereka biasanya melakukan ragam pekerjaan domestik rumah tangga, seperti memasak, mencuci, menyapu, menjaga anak.
Baca Juga: Jemaah Haji BTH 06 dan BTH 07 Tiba di Makkah, Tempati Hotel Tilal Al Qodir dan Tilal Al Ghadeer
Bahkan lebih dari itu, seperti memandikan anak majikan, memberi makan hewan piaraan dan lain lain. Pekerjaan pembantu bahkan sering melebar dan sering disalah artikan atas kekuasaan majikan yang biadab dan sewenang wenang yaitu memenuhi nafsu birahi.
Belum tuntas ingatan kita bagaimana Nirmala Bonat Tenaga Kerja Wanita yang bekerja menjadi pembantu dinegeri Jiran, asal NTT disiksa oleh majikan di Malaysia, kini giliran Nurhayati TKW asal Banten Serang menjadi korban kekejaman majikan di Malaysia. Ia nekat melompat dari rumah majikannya di Malaysia dan harus menderita patah tulang dan kaki.
Tampaknya daftar pembantu rumah tangga yang mendapat perlakuan tidak manusiawi sebenarnya masih panjang dan tampaknya menjadi derita yang tiada berakhir. Respon atas kasus kekerasaan terhadap pembantu rumah tangga yang seperti di kota-kota besar, seperti terjadi di Kota Medan. Sungguh ironis dan tentunya menyentak rasa keadilan, di Kota Medan Sumatera Utara kematian seorang pembantu rumah tangga (PRT) bernama Cici di Medan terbongkar saat penggerebekan di rumah milik penyalur tenaga kerja PT Maju Jaya di Jalan Beo simpang Jalan Angsa/Madong Lubis, Medan.
Di rumah milik Syamsul Anwar itu terdapat tiga pekerja perempuan, yaitu Endah (umur 55) asal Madura, Anisa Rahayu (umur 25) asal Malang, dan Rukmaini (umur 43) asal Demak. Ketiga perempuan ini mengaku kerap disiksa bahkan pernah diberi makan dedak (makanan hewan). Gaji mereka selama bertahun-tahun bekerja di sejumlah lokasi juga tidak pernah dibayarkan. Dari ketiganya pula terungkap kalau rekan mereka bernama Cici tewas setelah dianiaya pada Agustus 2014.
Baca Juga: Waspada, Jelang Akhir Pekan Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang Berpotensi Terpa Riau
Beberapa jam setelah penggerebakan rumah penampungan. Makam tersebut berada di belakang sebuah rumah sakit di Kabanjahe, Kabupaten Karo. Korban bernama Cici asal Bekasi, Jawa Barat. Perempuan itu semula dibuang di Karo, kemudian ditemukan sebagai Mrs X. Karena tidak tidak ada keluarga yang mengenali, pihak rumah sakit memakamkannya.
Pembantu dalam Perspektif Islam
Pola majikan dan pembantu menggambarkan perbedaan status sosial dalam kehidupan dimasyarakat. Secara sederhana majikan itu adalah pemilik modal yang kuat, memiliki alat alat produksi sekaligus memimpin pada rumah atau perusahaan dimana buruh atau pembantu bekerja. Sedangkan pembantu orang yang memiliki tenaga dan menjadi pekerja di rumah tangga atau di temampat lain demi memenuhi kebutuhan kehidupan keluarganya.
Dalam Islam sendiri tampaknya tidak menolak adanya kelas kelas sosial dalam masyarakat, bahkan dalam Al-Qur’an sendiri sering menegunakan term term yang berlawanan seperti agniya (orang kaya), fuqara, masakin (orang miskin), mukmin (orang yang beriman), kufur (orang yang ingkar kepada Allah SWT), al-Qawiy (kuat), al-dhaif (lemah), hayat (hidup), al-maut (mati) dan lain sebagainya.
Perbedaan kelas tersebut merupakan konsekwensi logis dari anjuran Al-Qur’an agar manusia berlomba lomba mencari kebaikan. Dengan kata lain, perbedaan strata yang muncul di tengah tengah masyarakat merupakan hal yang wajar dan alami, bahkan menolak perbedaan perbedaan tersebut dipandang bertentangan dengan sunnatullah itu sendiri.
Persoalannya sekarang adalah bagaimana melihat perbedaan perbedaan tersebut. Apakah tepat melihat perbedaan tersebut sebagai gambaran tinggi rendahnya derajat seseorang dan tingkat kemuliaan seperti yang terdapat pada sistem kapitalis. Berangkat dari spirit Al-Qur’an, perbedaan perbedaan tersebut hanyalah sebatas perbedaan fungsional saja. Seorang yang menjadi menjadi manager atau majikan berarti fungsi sebagai pemimpin dan melaksanakan tugas tugas kepemimpinanya, sedangkan pembantu rumah tangga atau buruh menjalankan fungisnya dengan sebaik baiknya.
Tidaklah berarti seorang majikan lebih mulia dibanding dengan seorang pembantu rumah tangga, karena kemuliaan itu didasarkan pada tingkat ketaqwaan seseorang terhadap Allah SWT seperti yang diisyaratkan oleh Al-Qur’an.
Baca Juga: Kemenkum Riau-UIR Perkuat Sinergi, Kolaborasi Hukum dan HAM untuk Generasi Muda
Allah SWT berfirman: Sesungguhnya yang paling mulia diantara kamu adalah yang paling bertaqwa (QS al Hujarat:13). Nabi Muhammad SAW bersabda: Bayarlah upah seseorang sebelum kering keringatnya (HR at Tarmizi). Hadis tersebut memuat ajaran moral yang cukup agung bahwa majikan tidak boleh melakukan eksploitasi terhadap pembantu, karena bertentangan dengan nilai nilai kemanusiaan.
Pembantu juga manusia yang memiliki harkat dan martabat yang perlu dilindungi. Disamping itu sebagai manusia, pembantu juga memiliki kebutuhan kebutuhan intrinstik seperti perlakuan secara adil dan penghargaan terhadap kerja kerja mereka.
Oleh sebab itu memperlakuan pembantu dengan perbuatan perbuatan yang tidak manusiawi seperti melakukan kekerasan fisik dengan penyiksaan, kekerasan seksual dengan melapiaskan nafsu birahi, kekerasan ekonomi dengan memberi upah yang rendah, kekerasan psikologis dengan tidak menghargainya, merupakan perbuatan yang tidak saja bertentangan dengan ajaran Islam tetapi juga bertentangan dengan Hak Azasi Manusia.
Dengan kata lain, majikan yang melakukan kekerasan terhadap pembantunya merupakan kejahatan kemanusian yang harus dihukum seberat beratnya, tentunya perbuatan ini harus dicela dan dikutuk.***
Editor : Arif Oktafian