Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Lindungi Hak Masyarakat Adat, Pemprov Riau dan DPRD Bahas Ranperda Tanah Ulayat

Soleh Saputra • Senin, 18 Mei 2026 | 19:46 WIB
Sekdaprov Riau Syahrial Abdi. (Istimewa)
Sekdaprov Riau Syahrial Abdi. (Istimewa)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama DPRD Riau terus menguatkan komitmennya, dalam melakukan perlindungan hak masyarakat hukum adat melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya. 

Ranperda tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang lebih kuat, komprehensif, dan implementatif dalam mengatur keberadaan tanah ulayat di Bumi Lancang Kuning.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi mengatakan, bahwa penyusunan Ranperda tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya harus memenuhi unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

 Baca Juga: Komunika Fest 2026, Saat Seni dan Tawa Menjadi Bahasa Generasi Muda

Ia menilai peraturan ini memiliki posisi strategis karena menyangkut pengakuan, perlindungan, serta keberlangsungan identitas sosial dan budaya masyarakat adat yang diwariskan secara turun-temurun. 

“Selain itu, regulasi ini juga diarahkan untuk meminimalkan konflik dan mendukung tata kelola pembangunan daerah yang berkeadilan,” katanya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Pekanbaru, Senin (18/5/2026).

Sehubungan dengan rancangan peraturan daerah tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya tersebut, pihaknya menyampaikan beberapa pandangan. Pertama, berdasarkan lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, maka konsideran dalam rancangan peraturan daerah perlu memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis secara berurutan sebagai dasar pertimbangan pembentukannya.

Baca Juga: Lewat Iyeth Bustami, Bupati Meranti Asmar Desak DPR RI Bantu Cari Jalan Keluar Dampak Penutupan Panglong Arang

“Pengakuan terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat memiliki arti penting dalam mewujudkan nilai kesetaraan, kemanusiaan, penegakan hak asasi manusia, serta keadilan sosial sebagaimana amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemprov Riau sebenarnya telah memiliki arah kebijakan terkait perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat melalui Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat.

Syahrial Abdi juga memaparkan bahwa masyarakat hukum adat di Provinsi Riau saat ini tersebar di 12 kabupaten/kota dengan jumlah keseluruhan sebanyak 17 masyarakat hukum adat. Kabupaten Kampar menjadi daerah dengan jumlah masyarakat hukum adat terbanyak, yakni tujuh komunitas adat.

Sementara itu, Kabupaten Siak dan Kabupaten Pelalawan masing-masing memiliki tiga masyarakat hukum adat. Kabupaten Indragiri Hilir memiliki dua masyarakat hukum adat, sedangkan Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Bengkalis masing-masing memiliki satu masyarakat hukum adat.

Baca Juga: Dugaan Aksi Begal di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru Viral di Medsos, Polisi Buru Pelaku dan Tingkatkan Patroli Malam

“Keberadaan masyarakat hukum adat tersebut merupakan bagian penting dari identitas sosial dan budaya daerah yang harus dijaga dan dilindungi kelestarian serta keberlangsungannya,” jelasnya.(sol)

Editor : Edwar Yaman
#Hak Masyarakat Adat #Ranperda Tanah Ulayat #pemprov riau #syahrial abdi #sekdapro riau