PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Sejumlah fakta menarik terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (3/6/2026). Salah satunya datang dari kesaksian Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang mengaku tidak pernah dilibatkan dalam berbagai kebijakan maupun proses penganggaran saat mendampingi Abdul Wahid di Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami hubungan kerja antara Abdul Wahid dan SF Hariyanto, termasuk sejauh mana keterlibatan saksi dalam proses pemerintahan dan pengambilan keputusan strategis.
Saat ditanya mengenai tugas yang diberikan Abdul Wahid selama menjabat sebagai wakil gubernur, SF Hariyanto memberikan jawaban tegas.
Baca Juga: Pemkab Kuansing Siapkan Tambahan Homestay untuk Pembukaan MTQ Riau
"Saya tidak pernah diberikan tugas apapun oleh Pak Abdul Wahid," kata SF Hariyanto di hadapan majelis hakim.
SF mengaku memilih tidak mempermasalahkan kondisi tersebut meski merasa tidak diberi ruang untuk menjalankan perannya dalam pemerintahan.
"Kalau saya tidak diberikan tugas, saya diam saja. Karena saya sudah pernah merasakan empat tahun jadi Sekda, dan pernah jadi Pj Gubernur. Ya, tak dikasih kerja, ya istirahat," ujarnya.
Jaksa kemudian menanyakan apakah dirinya pernah menyampaikan atau mempertanyakan langsung kepada Abdul Wahid terkait alasan tidak dilibatkannya dalam berbagai urusan pemerintahan. Namun SF Hariyanto mengaku tidak pernah menanyakan hal tersebut.
Baca Juga: Satresnarkoba Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba, Sita 558,5 Butir Ekstasi dan 21 Gram Sabu
"Saya tidak pernah menanyakan," jawabnya singkat.
Untuk memperjelas keterangannya, jaksa meminta SF menjelaskan bentuk ketidaklibatan yang dimaksud. Menurut SF Hariyanto, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam proses administrasi pemerintahan maupun pembahasan surat-surat kedinasan.
"Artinya dalam surat menyurat, saya tidak pernah disuruh paraf, tidak pernah disuruh baca dan saya tidak pernah diajak diskusi surat," ungkapnya.
Keterangan itu kemudian didalami lagi oleh jaksa dengan menanyakan apakah ketidakterlibatan tersebut juga terjadi pada surat-surat yang bersifat administratif dan rapat-rapat penganggaran.
Baca Juga: Program MBG Perlu Susu Banyak, BGN Akui Kewalahan Penuhi Pasokan
SF Hariyanto kembali menegaskan dirinya tidak pernah dilibatkan.
"Saya tidak pernah dilibatkan," katanya.
Kesaksian tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan karena berkaitan dengan pola koordinasi dan mekanisme pengambilan keputusan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada masa kepemimpinan Abdul Wahid.
Sebelumnya, dalam persidangan yang sama, SF Hariyanto juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah meminta agar tidak ditinggalkan dalam menjalankan roda pemerintahan.
"Saya sudah bilang jangan tinggalkan saya, tetap saja saya ditinggal. Kita sama-sama berjuang," ujar SF (sol)
Editor : Edwar Yaman