PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau menerbitkan Surat Edaran Nomor 7/DISDIK/2026 tentang larangan melakukan pungutan di lingkungan SMA, SMK, dan SLB Negeri se-Provinsi Riau.
Surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, H Erisman Yahya, MH, pada 3 Juni 2026 itu ditujukan kepada seluruh kepala SMA/SMK/SLB Negeri serta komite sekolah di Riau.
Dalam surat tersebut, Disdik Riau menegaskan bahwa kepala sekolah maupun komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun di lingkungan sekolah.
Baca Juga: Presiden Prabowo Sedih Program MBG Andalannya Dirusak Orang Kepercayaan Sendiri
Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Gubernur Riau Nomor 26 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Wajib Belajar pada Satuan Pendidikan Menengah yang menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab melaksanakan program wajib belajar 12 tahun.
Selain itu, Disdik Riau juga merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dalam aturan tersebut, komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan, termasuk penyediaan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan.
Namun, penggalangan dana yang dimaksud harus berbentuk bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela, bukan pungutan yang bersifat wajib.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pada Pasal 10 ayat (1) dan (2), komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan atau sumbangan, bukan pungutan. Demikian isi surat edaran tersebut.
Kadisdik Riau H.Erisman Yahya, MH menegaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, kepala sekolah maupun komite sekolah diminta tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik maupun orang tua siswa.
"Melalui kebijakan ini, kami berharap seluruh satuan pendidikan menengah negeri di Provinsi Riau dapat menjalankan aturan secara konsisten dan mengedepankan prinsip transparansi dalam pengelolaan pendidikan," harapnya.(dof)
Editor : Edwar Yaman