Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

6,9 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate dari Malaysia Diamankan

Afiat Ananda • Rabu, 10 Juni 2026 | 10:59 WIB
Tersangka berinisial IM saat diamankan petugas bersama barang bukti sabu dan cartridge etomidate di Pekanbaru, Senin (8/6/2026).(POLDA RIAU UNTUK RIAU POS)
Tersangka berinisial IM saat diamankan petugas bersama barang bukti sabu dan cartridge etomidate di Pekanbaru, Senin (8/6/2026).(POLDA RIAU UNTUK RIAU POS)

 
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan penyeludupan 6,94 kilogram (kg) sabu-sabu dan 969 cartridge etomidate (cairan isi ulang vape ilegal/mengan­dung obat bius) yang diduga berasal Malaysia. Barang haram tersebut diamankan dari pria berini­sial IM (24) di Pekanbaru.

“Tim berhasil mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate yang diduga merupakan bagian dari jaringan penyeludupan narkotika dari Malaysia,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Pra­wira di Pekanbaru, Selasa (9/6).

Kombes Putu menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau pada Sabtu (30/5) mengenai rencana penyeludupan sabu dari Malaysia ke wilayah Riau.

Menindaklanjuti informasi itu, tim berangkat ke Kabupaten Bengkalis untuk melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis melakukan pemantauan di Perairan Teluk Latak. 

“Dilakukan penyisiran hingga Senin (8/6) dini hari, namun target yang dicari belum ditemukan. Setelah melakukan profiling dan pendalaman informasi, tim memperoleh petunjuk bahwa target telah bergerak menuju Pekanbaru,” jelasnya.

Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendapat informasi target akan melakukan transaksi di kawasan salah satu Hotel di Jalan Imam Munandar, Pekanbaru. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan IM yang berada di dalam mobil jenis city car. 

Dari dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan dua tas berlogo World Star yang berisi tujuh bungkus besar sabu seberat sekitar 6,94 kilogram dan 969 cartridge etomidate merek Yakuza. Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit mobil dan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

“Hingga kini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut dan menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam penyeludupan barang haram itu,” ujarnya.

Polisi memperkirakan barang haram tersebut dapat menyelamatkan sekitar 35.680 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. “Total nilai ekonomis narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp9.849.150.000 jika sempat beredar di masyarakat,” tambah Putu.

Berdasarkan keterangan tersangka IM, barang bukti narkotika tersebut belum diketahui akan dikirim ke lokasi mana karena dirinya masih menunggu perintah dari seseorang bernama Long Chu yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Tersangka juga mengaku telah tiga kali diperintahkan untuk menjemput narkotika tersebut. Pada pengantaran pertama dan kedua, IM menerima upah masing-masing sebesar Rp2 juta. Sementara untuk pengantaran ketiga, tersangka belum menerima bayaran karena upah diberikan setelah pekerjaan selesai.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutur Kombes Putu.(nda)

Editor : Arif Oktafian
#etomidate #cartridge #malaysia #sabu