PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau ambil bagian pada kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual, Senin (8/6/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan di Pusat Pendidikan Reserse Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lemdiklat Polri), Megamendung, Bogor, Senin (8/6/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia penegak hukum di lingkungan Kementerian Hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan memberikan dukungan penuh terhadap keikutsertaan jajaran Bidang Kekayaan Intelektual dalam pendidikan dan pelatihan tersebut. Ia menekankan, diklat ini sebagai bagian dari strategi penguatan kapasitas aparatur penegak hukum di daerah.
Baca Juga: Selvi Gibran Ajak Masyarakat Sukseskan Program Imunisasi
''Peningkatan kompetensi PPNS Kekayaan Intelektual menjadi langkah penting dalam mendukung upaya perlindungan dan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual yang semakin dinamis,'' ujarnya, Rabu (10/6/2026).
Adapun jajaran Bidang Kekayaan Intelektual Kemenkum Riau yang ambil bagian pada kegiatan ini diantara Yuliana Manulang, Ani Zamzani dan Tesa Usallimy. Merka diharapkan mampu memperkuat kapasitas penegakan hukum kekayaan intelektual di Provinsi Riau.
Melalui keikutsertaan dalam diklat ini, Kanwil Kemenkum Riau sebut Rudy, menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan profesionalisme aparatur. Ini juga sebagai upaya memperkuat fungsi penegakan hukum kekayaan intelektual sebagai bagian dari pembangunan hukum nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Baca Juga: Harga Pertamax Naik, Antrean Kendaraan Jalur Pertalite Mengular di SPBU
Kegiatan pembukaan diklat dirangkaikan dengan Pembukaan Diklat Pembentukan PPNS Imigrasi Gelombang III dan IV.
Dalam amanatnya selaku Inspektur Upacara, Kepala Diklat Reserse Lemdiklat Polri Brigjen Pol Ade Rahmat Idnal menegaskan, penyelenggaraan Diklat Pembentukan PPNS merupakan langkah strategis untuk membentuk aparat penegak hukum yang profesional, berintegritas, disiplin, dan memiliki kompetensi teknis penyidikan yang memadai.
''Para peserta kita harapkan mampu memahami aspek hukum materiil dan formil, teknik penyidikan, administrasi penyidikan, serta membangun sinergi yang efektif dengan aparat penegak hukum lainnya,'' ujarnya.
Baca Juga: Truk Penyapu Per Unit Rp4 M Milik DLH Siak, Parkir di Workshop, Lama Tak Digunakan
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI Brigjen Pol Arie Ardian Rishadi menyampaikan, Diklat Pembentukan PPNS Kekayaan Intelektual merupakan bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan dalam penegakan hukum KI.
Melalui diklat ini, kata Arie, peserta akan memperoleh pembekalan terkait regulasi kekayaan intelektual, teknik dan taktik penyidikan, koordinasi penegakan hukum, serta praktik-praktik penyidikan dalam penanganan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual.
Editor : M. Erizal