Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dani Sebut Lapor Wahid Setiap Terima Uang

Hendrawan Kariman • Kamis, 11 Juni 2026 | 10:55 WIB
Mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (10/6/2026). (MHD AKHWAN/RIAU POS)
Mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (10/6/2026). (MHD AKHWAN/RIAU POS)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam secara berganti menjadi saksi pada sidang korupsi yang menjerat keduanya di Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (10/6).

Dani M Nursalam diperiksa lebih dulu sebagai saksi untuk Arief Setiawan. Dalam kesaksiannya mengungkapkan adanya ‘komitmen’ terkait penambahan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Riau. Ia bersaksi bahwa komitmen tersebut dalam bentuk uang. Menurutnya, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang mempertanyakan soal komitmen itu.

Dani menyebutkan, sekitar Mei 2025 lalu, Abdul Wahid sempat mengungkapkan, anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau telah mendapat tambahan anggaran. Maka, ‘komitmen’ harus jelas. “Apa yang saudara serap waktu itu? Sehingga mengarah dalam bentuk uang,’’ tanya hakim.

Baca Juga: Gerakan Mengembalikan Kedaulatan Rakyat di Riau Resmi Dideklarasikan

Dani beralasan, sebelum Wahid menyinggung soal komitmen tersebut, sudah ada pembicaraan antara dirinya dengan Abdul Wahid yang kini juga menjadi terdakwa. Termasuk masalah dana operasional dan lain-lain. Dani kemudian meneruskan soal komitmen yang dimaksud Wahid ini kepada Arief Setiawan.

“Saat disampaikan ke Arief, apakah sudah terkoneksi soal uang dari anggaran yang harus dikeluarkan?,” tanya hakim lagi. Dani membenarkannya. Pasalnya saat itu menurut Dani, Arief langsung menanggapi dengan mengatakan akan menyampaikan ‘komitmen’ itu kepada kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis) Wilayah di Dinas PUPR-PKPP Riau. Singkat cerita, lanjut Dani, dari realisasi komitmen itu dirinya menerima uang Rp1 miliar dari para Kepala UPT yang disalurkan lewat Brantas Hartono, Kasi di Dinas PUPR-PKPP Riau saat itu.

Dani bersaksi, ia langsung melaporkan ke Abdul Wahid perihal fee penambahan anggaran yang diistilahkan sebagai ‘japrem’ atau jatah preman itu. Uang itu sendiri diserahkannya ke Abdul Wahid secara bertahap melalui Marjani, yang merupakan ajudan Abdul Wahid.

Baca Juga: Pemerintah Daerah Diminta Data Galian C

Dani menyebutkan penyerahan pertama senilai Rp200 juta untuk keperluan Abdul Wahid berangkat ke London, Inggris. Saat itu ada kode 2 batang. 

‘’Maksudnya dua batang itu Rp200 juta, bukan Rp2 miliar,’’ tanya hakim. ‘’Bukan Yang Mulia, Rp200 juta,’’ sebut Dani.

Awalnya, sesuai permintaan Rp200 juta itu akan dikonversikan menjadi poundsterling. Namun karena kesulitan mencari mata uang asal Inggris itu, Dani menyerahkan saja uang tunia dalam mata uang rupiah itu Wahid melalui Marjani untuk ditukarkan.

Dari Rp1 miliar, Dani mengakui mengambil Rp50 juta. Ketika ditanya hakim apa peruntukannya, Dani mengaku Rp50 juta tersebut untuk keperluan pribadinya. Dani dalam keterangannya juga menegaskan, setiap uang yang ia terima dari setoran para kepala UPT Wilayah Dinas PUPR-PKPP Riau, selalu dilaporkan ke terdakwa Abdul Wahid. Sama dengan bunyi kesaksian yang pernah ia sampaikan pada sidang sebelumnya.

Mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau ini juga menegaskan, ia tidak menikmati uang setoran tersebut. Kecuali uang operasionalnya yang Rp50 juta dari terdakwa Muhammad Arief Setiawan sesuai perintah Abdul Wahid. Uang Rp50 juta itu diterimanya setiap bulan selama lima bulan. Itu selain Rp50 juta yang ia ambil dari jatah Rp1 miliar yang diterima dari para kepala UPT wilayah melalui Brantas Hartono.

Baca Juga: Perwakilan Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diklat Pembentukan PPNS Kekayaan Intelektual Lemdiklat Polri

‘’Setiap terima uang, saya langsung lapor Pak Gub (Abdul Wahid, red). Semuanya, tidak dapat untung dari sini (setoran dari kepala UPT, red),’’ ungkapnya. Itu pula, kata Dani, yang membuat dirinya mantap mengajukan diri sebagai saksi mahkota. Soal saksi mahkota ini turut ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

‘’Saudara saksi, apakah saksi ada tekanan dari penyidik agar mau jadi saksi mahkota,’’ tanya JPU KPK. Dani menjawab dengan yakin bahwa tidak ada tekanan. Itu murni dari keinginanan sendiri. ‘’Tidak ada, keinginan saya sendiri,’’ ujarnya.

Soal ia tidak menikmati uang dari setoran dari para kepala UPT ini turut ditanya Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama. Menurut Hakim, sesuai keterangan saksi-saksi sebelumnya, Dani tidak digaji dari dana APBD. Tapi hanya dari kebijakan terdakwa Abdul Wahid meminta Arief Setiawan mencarikan solusi. 

Bahkan gaji Dani bukan berasal dari Belanja Penunjang Operasional Pimpinan (BPO) Abdul Wahid yang mencapai Rp388 juta per bulan. ‘’Gimana jadinya, operasional Pak Gubernur dana BOP, kan banyak itu Rp388 juta per bulan,’’ tanya hakim.

Dani menjawab tidak tahu. Yang ia tahu BOP itu untuk pimpinan. Dani memastikan hanya menerima dana operasional sebagai Tenaga Ahli Gubernur sebesar Rp50 juta per bulan yang disediakan Arief Setiawan. 

Ketika mendengar keterangan Dani, dirinya tidak ikut menerima jatah dan hanya Rp50 juta per bulan, lalu hakim menyinggung soal insiden Asri Auzar yang hampir baku hantam di ruang sidang bersama penasihat hukumnya.

Seperti diketahui, pada insiden ribut dalam ruang sidang yang terjadi pada Kamis (4/6) lalu, Asri Auzar berteriak dan menyebutkan MBG ke arah Dani M Nursalam. Dani dituding menggunakan uang jatah dari kepala UPT untuk membangun dapur MBG, seolah-olah tidak menyerahkannya ke Abdul Wahid.

‘’Saudara Dani, ini kan banyak fitnah di luaran, seakan-akan uang yang ada di saudara sampaikan ke AW lewat Marjani. Menurut Saudara tadi ya, baik yang Rp1 miliar ataupun Rp450 juta, ada seakan-akan sebenarnya uang itu enggak nyampai di Abdul Wahid atau Marjani, tetapi dihabiskan oleh Saudara sendiri. Ini mumpung Saudara ada di sini, Saudara bisa mengklarifikasi apakah benar seperti itu atau tidak?,’’ tanya hakim.

‘’Tidak benar Pak. Semua apa yang saya lakukan sesuai dengan arahan (Abdul Wahid, red),’’ ujar Dani. ‘’Kecuali yang Rp50 juta per bulan tadi?,’’ timpal hakim yang kemudian dibenarkan Dani. Dani menyebutkan, semua uang yang ia terima, dikonfirmasi ke Abdul Wahid, lalu diserahkan lewat Marjani. ‘’Benar saudara sampaikan semua ke Abdul Wahid soal uang-uang itu,’’ tanya hakim yang kemuan dibenarkan Dani.

Lalu Hakim kembali bertanya, apakah  Abdul Wahid, terhadap uang-uang yang diberikan itu pernah menjanjikan sesuatu pada Dani Nursalam. ‘’Misal, Dan, dari Rp300 juta nanti, Rp15 (juta) untuk Abang,’’ tanya hakim coba mendalami. Dani M Nursalam kemudian memastikan ia tidak pernah dijanjikan. Kepada hakim Dani juga menegaskan iapun tidak pernah meminta. ‘’Oh, enggak pernah, enggak pernah,’’ jawab Dani.

‘’Jadi semua uang itu utuh untuk kebutuhan gubernur,’’ tanya hakim lagi. Dani memastikan bahwa semua uang hanya lewat saja, tanpa pernah ia dapat bagian. Bahkan saat awal-awal ditahan KPK, ia mengaku pernah bertanya kepada Arief dan Wahid yang turut sama-sama ditahan di Rutan KPK saat itu.

‘’Saya bertanya-tanya, keuntungan apa yang saya dapat? Uang mana yang saya ambil selain Rp50 juta (per bulan, red), ada nggak uang yang saya minta,’’ ujar Dani mengulang pertanyaan itu. Menurut Dani, pertanyaan itu  tidak dijawab Abdul Wahid maupun Arief. Soal pertanyaan itu dan peristiwa di Rutan KPK itu, tidak dibantah oleh Arief Setiawan dalam persidangan.

Ganti Kabid Tak Libatkan Arief

Fakta baru terungkap saat giliran Muhammad Arief Setiawan bersaksi untuk terdakwa Dani M Nursalam. Ia menyebutkan, sebelum Wahid menyampaikan pesan atau peringatan bahwa ‘Matahari Cuma Satu’ kepada para kepala UPT Wilayah Dinas PUPR-PKPP Riau, sudah ada pejabat di dinas tersebut yang dimutasi Wahid.

Arief mengatakan, semua kepala UPT Wilayah Dinas PUPR-PKPP Riau dilantik pada masa Sekdaprov Riau dan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto. Kata Arief, bila Abdul Wahid tidak menyampai ‘Matahari Cuma Satu’, maka para kepala UPT ini akan lebih condong ke Wakil Gubernur SF Hariyanto.

Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama. ‘’Itu asumsi ataupun yang saksi pahami pada saat Pak Abdul Wahid menyampaikan itu,’’ tanya hakim. Arief Setiawan kemudian menjawab. Ia memastikan itu bukanlah asumsi dirinya, melainkan sebuah kenyataan.

‘’Tidak asumsi, Pak. Karena pada saat Maret (2024, red), saya dipanggil, ada Pak Dani waktu itu, menyampaikan saya harus ikuti perintah Pak Gubernur karena Bapak Gubernur memilih saya (sebagai Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau) salah satunya karena itu. Saya diminta untuk mengikuti perintah Pak Gubernur saja, jangan Pak Wagub,’’ kata Arief.

Peringatan soal ‘’Matahari Cuma Satu’’ yang terjadi di Bappeda Riau itu, menurut Arief, bukan karena para kepala UPT sedang bermasalah. Hal ini turut ditanya hakim. ‘’Bukan karena hal yang tadi saya tanyakan, mereka sedang diperiksa ataupun melakukan kesalahan ya,’’ tanya hakim yang kemudian dibenarkan Arief.

Arief menyebutkan, ia meyakini bahwa Matahari Cuma Satu itu memang sebagai peringatan. Pasalnya sudah ada pejabat Eselon III di dinas yang dipimpinnya diganti Abdul Wahid. ‘’Pada saat di Bappeda (soal peringatan Matahari Cuma Satu), konteksnya begini, karena sudah ada eselon III saya yang diganti,’’ sebut Arief.

Hakim kemudian bertanya siapa yang sudah diganti. Arief menyebutkan, Kabid Bina Marga dan pengisian kekosongan Kabid Cipta Karya. Menurut Arief, dirinya tidak ada campur tangan dalam pegantian jabatan yang telah terisi maupun pengisian jabatan yang kosong itu. 

Ia mengaku Abdul Wahid tidak meminta pandangan darinya. ‘’Tanpa melihat, meminta pertimbangan Saksi?,’’ tanya Hakim yang kemudian ditegaskan Arief bahwa Abdul Wahid dalam mutasi atau pencopotan jabatan itu, tidak melibatkan dirinya. Keputusan Abdul Wahid itulah menurut Arief yang membuat para kepala UPT menjadi ketakutan. Karena sudah ada yang dimutasi atau dicopot sebelumnya.

‘’Jadi pada saat itu kawan-kawan ketakutan nanti mengalami hal yang sama. Makanya biar ini, karena mau sudah melaksanakan ABPD, biar kawan-kawan punya ketenteraman hati, mereka tidak diganti, biar bisa berjalan kerja dengan baik,’’ kata Arief.

Ketika ditanya hakim siapa nama kabid yang diganti itu, Arief menyebutkan nama Zulfahmi yang dipindahkan ke dinas lain. Kemudian hakim bertanya apakah Arief tahu mengapa Zulfahmi dicopot Abdul Wahid. ‘’Lalu pada saat itu saksi tidak tahu juga alasan penggantiannya kenapa,’’ tanya Hakim.

Arief menjawab ia tidak tahu sama sekali apa alasan Abdul Wahid mengganti Zulfahmi. Ia juga tidak tahu alur prosesnya tapi tiba-tiba Zulfahmi diganti. Hakim kemudian memastikan lagi pengetahuan saksi Arief soal pencopotan itu. ‘’Jadi, saksi tidak tahu prosesnya, ya? Tidak dimintai pendapat, saran atau masukan?,’’ tanya Hakim yang kemudian ditegaskan Arief tidak.

Menanggapi fakta persidangan dari kesaksian Arief Setiawan itu, JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak semakin yakin bahwa tekanan yang dirasakan para kepala UPT apabila tidak memenuhi permintaan ‘japrem’ dalam perkara ini makin terang. Menurutnya, para pejabat itu khawatir akan dimutasi atau didemosi dari jabatannya.

“Pak Arief menyampaikan ada satu kabid yang dimutasi tanpa sepengetahuan dirinya dan tanpa dimintai pendapat sebagai atasannya. Ini menunjukkan pola penggunaan kekuasaan oleh Abdul Wahid,” ungkap Meyer.

Berdasarkan keterangan Arief Setiawan saat sidang, ada jabatan yang ditunjuk Abdul Wahid tanpa campur tangan dirinya. Ini terjadi sebelum adanya penegasan ‘Matahari Cuma Satu’ Abdul Wahid dan sebelum ada peringatan kepada seluruh kepala UPT Wilayah agar patuh kepada Arief Setiawan sebagai Kepala Dinas PUPR-PKPP.

“Pak Arief diminta berkoordinasi dengan Dani untuk segala sesuatu yang berkaitan dengan Dinas PUPR yang akan digunakan untuk kebutuhan operasional,” jelasnya. Perintah serupa, sesuai dakwaan, disebut kembali disampaikan kepada para kepala UPT dalam pertemuan berbeda, yakni di Kantor Bappeda Riau pada Mei 2025.

‘’Dari situ orang-orang yang berada dalam alur perintah maupun penyerahan uang sama-sama memahami bahwa ada permintaan uang, ada pelaksanaan, dan ada pemberiannya,’’ kata Meyer. Arief menjadi yang terakhir dimintai keterangan pada sidang yang jauh lebih sepi dari biasanya itu. Sidang perkara korupsi ini akan dilanjutkan hari ini, Kamis (11/6), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari JPU KPK.(end)

 

Editor : Arif Oktafian
#Muhammad Arief Setiawan #Korupsi #Abdul Wahid #Dani M Nursalam #tipikor