Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Ahli Pidana Perkara Korupsi Abdul Wahid Cs Sebut Pemerasan Tidak Lepas dari Relasi Kuasa

Hendrawan Kariman • Rabu, 17 Juni 2026 | 18:21 WIB
Sidang Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid Cs kembali bergulir dengan menghadirkan Saksi Ahli Pakar Hukum Pidana Unsoed Prof Hibnu Nugroho secara daring, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (17/6/2026). Ft MHD AKHWAN/RIAUPOS
Sidang Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid Cs kembali bergulir dengan menghadirkan Saksi Ahli Pakar Hukum Pidana Unsoed Prof Hibnu Nugroho secara daring, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (17/6/2026). Ft MHD AKHWAN/RIAUPOS.CO

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Inti dari tindak pidana pemerasan dalam jabatan perkara dugaan korupsi terletak pada adanya relasi kuasa yang disalahgunakan oleh penyelenggara negara.

Hal ini menjadi salah satu pernyataan kunci Ahli Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho saat memberikan keterangan pada sidang perkara korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid,  Rabu (17/6/2026). 

Hibnu Nugroho yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menjelaskan, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengatur perbuatan pejabat atau penyelenggara negara yang dengan menyalahgunakan kewenangan memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar, atau melakukan perbuatan tertentu yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.

Baca Juga: Sidang Abdul Wahid Hari Ini Hadirkan Saksi Ahli Pidana

"Yang paling penting dalam delik ini adalah relasi kuasa. Pemaksaan tidak harus dalam bentuk kekerasan fisik, tetapi bisa juga dalam bentuk tekanan psikis karena jabatan yang dimiliki," ujar Hibnu di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Hibnu menegaskan pula, tidak semua penyalahgunaan kewenangan otomatis menjadi tindak pidana korupsi. Perbuatan tersebut baru masuk ranah pidana apabila disertai unsur pemaksaan yang lahir dari penyalahgunaan jabatan. Relasi antara pejabat dan pihak yang berada di bawah tekanan menjadi faktor penentu apakah suatu pelanggaran tergolong administratif atau tindak pidana korupsi.

"Kalau sudah ada unsur memaksa dengan memanfaatkan jabatan, itu masuk kualifikasi tindak pidana korupsi," ujar Hibnu memaparkan.

Baca Juga: 13 Titik Lampu PJU Berbentuk Dayung Menyala di Kawasan Astaqa MTQ

Hibnu juga menjelaskan perbedaan antara gratifikasi dan suap. Menurutnya, gratifikasi pada dasarnya merupakan pemberian kepada penyelenggara negara yang dapat berubah menjadi suap. Maka, pada saat penerimaan gratifikasi, penerima memiliki kewajiban hukum untuk menolak atau melaporkannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Penerimaan itu harus dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak diterima. Jika tidak, maka dapat berimplikasi menjadi suap," ujarnya.

Selain itu JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak turut mendalami perbedaan  antara gratifikasi dan pemerasan dalam jabatan. Hibnu menegaskan, pemerasan terjadi ketika terdapat permintaan atau paksaan yang dilakukan oleh pejabat terhadap pihak lain, bukan sekadar pemberian sukarela.

Baca Juga: Disdikpora Kampar Cari Solusi Honor Guru Bantu yang Belum Dibayar Sejak Januari 2026

"Jika sejak awal ada permintaan atau tekanan, maka itu bukan gratifikasi, melainkan pemerasan dalam jabatan," tegasnya. Hibnu kembali menekankan bahwa perkara korupsi dengan skema pemerasan dalam jabatan tidak dapat dilepaskan dari aspek relasi kuasa. 

Seperti diketahui, dalam perkara ini Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid bersama Mantan Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan dan Mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam, didakwa melakukan pemerasan anggaran di UPT Dinas PUPR Riau sebesar 5 persen, naik dari permintaan awal yang cuma 2,5 persen.

Uang 5 persen itu merupakan 'japrem' atas komitmen setelah dilakukan pergeseran anggaran APBD Riau ke enam UPT Wilayah di lingkungan Dinas PUPUR Riau sebesar Rp271 miliar.

Baca Juga: Ada Aktivitas PETI di Pulau Komang Sentajo, Empat Rakit Dimusnahkan

Dari kesepakatan 5 persen itu, maka total yang akan disetorkan oleh enam kepala UPT sebesar Rp7 miliar yang kemudian diistilahkan '7 batang'. Dalam perjalanannya para terdakwa sudah mengumpulkan uang 'japrem' itu senilai Rp3,55 miliar sebelum terjadi OTT oleh KPK.

JPU KPK mendakwa perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UI RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Editor : Rinaldi
#ahli pidana unsoed #relasi kuasa #Gubri Nonaktif Abdul Wahid