PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Terdakwa perkara dugaan korupsi pungutan fee ke sejumlah UPT Wilayah di Dinas PUPR Riau, Abdul Wahid, diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (2/7/2026).
Dihadapan majelis hakim, Gubernur Riau nonaktif ini berkali-kali mengucapkan sumpah saat diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ditanya Advokatnya dalam persidangan, Wahid beberapa kali mengucapkan 'Demi Allah' maupun 'Wallahi' saat dikonfirmasi terkait fakta persidangan dari saksi-saksi sebelumnya. Yaitu soal ia disebutkan pernah memberikan perintah kepada Dani M Nursalam memungut fee 'japrem' kepada para kepala UPT Wilayah di Dinas PUPR Riau.
Baca Juga: Pemkab Kuansing Siapkan Ruangan Baru Plt Bupati
"Pernahkah mengancam, meminta, memaksa saudara Marjani agar menyerahkan uang tertentu kepada Bapak?" tanya Ketua Tim Advokatnya, Kemal Shahab, bertanya di ruang sidang yang penuh sesak.
"Tidak pernah," jawab Wahid.
Advokat juga menanyakan apakah pernah Wahid pernah menerima titipan uang selain uang dari Biaya Penunjang Operasional (BPO). Wahid menjawab tidak pernah.
Baca Juga: Sudah Dimulai, Masyarakat Diajak Vaksin Hewan Peliharaan
Wahid juga menerangkan ia tidak pernah memerintahkan, memaksa, mengancam, dan meminta Marjani untuk meminta uang, maupun secara paksaan atau tidak kepada Dani M Nursalam.
"Apakah Bapak pernah memerintahkan, mengancam, meminta, memaksa Pak Marjani untuk meminta, mencari-carikan uang, baik itu melalui paksaan atau tidak, baik itu kepada Arif Setiawan Kadis PUPR PKPP, Feri Yunanda, para Kepala UPT, termasuk pada seluruh pejabat eselon III, eselon II, dan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, Pak?" Kemal melanjutkan pertanyaan.
"Demi Allah tidak pernah," jawab Wahid dengan suara jelas.
Baca Juga: PS Sinkay Pelalawan Harumkan Nama Daerah Lewat Raihan 13 Medali di Kejurnas UNP
Kemudian Advokat Kemal Shahab membahas soal pengangkatan Dani M Nursalam sebagai Tenaga Ahli. Wahid menerangkan, Dani ia angkat karena sudah sesuai kapasitasnya karena ia pernah di Banggar di DPRD Kabupaten Indragiri Hilir.
Dani, kata Abdul Wahid, juga pernah menjabat Wakil Ketua DPRD, Ketua DPRD, bahkan pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Riau.
"Dengan pengalaman beliau itu selama 20 tahun, menurut saya beliau sudah layak dengan kapasitasnya. Dan itu pun saya konfirmasi ke teman-teman di Pemprov untuk mengangkat beliau sebagai staf ahli di Bappeda," kata Wahid.
Baca Juga: Lima Rakit Dompeng PETI Dimusnahkan Aparat Polsek Singingi Hilir
Wahid juga mengatakan ia menempatkan Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli di Bappeda. Ia turut menegaskan, Dani tidak pernah ia tugaskan ke Dinas PUPR Riau. Ia juga tidak pernah membahas soal komitmen apapun terkait Dinas PUPR Riau.
Kemudian Kemal Shahab menyinggung fakta persidangan bahwa Wahid bertemu dengan Purnama, Dani M Nursalam, Arif Setiawan di awal-awal ia dilantik sebagai gubernur.
"Apakah Bapak saat itu pernah memerintahkan, menyampaikan, 'Pak Dani kalau ada urusan apa-apa ke Pak Arif. Kalau ada urusan-urusan kedinasan PU kepada Pak Arif ini'. Apakah Bapak pernah menyampaikan demikian?" tanya Kemal.
Baca Juga: Tambah Kekuatan, Misbakus Solikin Resmi Direkrut PSPS Pekanbaru
Wahid menegaskan dengan sumpah bahwa ia tidak menyampaikan hal tersebut kepada mereka yang hadir. "Demi Allah, wallahi, tallahi, saya tidak pernah," ujarnya tegas.
Abdul Wahid jug membantah bahwa ia hadir di sebuah rapat di Kantor Bappeda Provinsi Riau membahas pergeseran anggaran. Baik secara langsung maupun tidak langsung. "Demi Allah saya tidak pernah," ucapnya lagi.
Abdul Wahid juga menolak pernah mengancam bawahannya, terutama para kepala UPT Wilayah di Dinas PUPR Riau. Ia juga merasa tidak tahu menahu soal pembahasan persenan 2,5 persen lalu naik menjadi 5 persen yang disebutkan sebagai 'japrem' tersebut.
Baca Juga: 138 Peserta dari 28 Golongan Cabang Lomba Masuk Final, Jumat Malam MTQ Riau Ditutup
Terdakwa Abdul Wahid juga membantah bahwa diirinya pernah menerima laporan dari Dani M Nursalam soal hal-hal yang berkaitan dengan uang. Malah ia mengaku kerap mengingatkan para ajudan soal hal-hal yang berkaitan dengan uang ini.
"Saya sudah sering mengingatkan semua orang-orang yang dekat dengan saya, yang orang mungkin persepsi orang terbangun mereka dekat sama saya. Saya selalu mengingatkan kepada ajudan jangan sekali-kali meminta sesuatu dengan siapa pun," ujarnya.
Wahid mengatakan, ia mengingatkan orang di sekitar, berkali-kali perihal uang. Bahkan di persidangan ia mengklaim hampir setiap pekan mengingatkan bawahannya, terutama bila ada kumpul-kumpul.
Sidang kali ini merupakan sidang pembuktian terakhir perkara korupsi yang menjerat Abdul Wahid. Dalam perkara ini ia dijerat Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UI RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : Rinaldi