PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Ketua Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, tidak membantah ada pertemuan dirinya dengan Neti Herawati, istri dari terdakwa Dani M Nursalam.
Bahkan, saat ditemui usai mendampingi sidang korupsi kliennya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis (2/7/2026), awalnya Kemal menyatakan, bahwa pertemuan tidak ada kaitan dengan perkara Abdul Wahid.
Kemal beralasan, karena Neti bersaksi untuk perkara suaminya, Dani M Nursalam. Bukan untuk perkara Abdul Wahid. Kemal juga mengatakan bahwa ia sebenarnya adalah Kuasa Humum Neti.
Baca Juga: Dua Jabatan Strategis di Pemkab Meranti Masih Kosong, Eks Kadis Kominfotik Nonjob
''Neti itu klien saya, beliau pernah tandatangan kuasa. Beliau itu lupa bahwa pada awal Novemver itu pernah tandatangan kuasa, sehingga saya ini pengacaranya,'' ujarnya.
Hingga, lanjut Kemal, hubungan dirinya dengan Neti adalah hubungan keperdataan antara pengacara dan kliennya. Kemal mengakatan, maka ia dilindungi oleh Undang-undang Advokat.
''Apapapun itu, itu adalah lawyer activity, yaitu aktivitas antara lawyer dan kliennya,'' sebut Kemal.
Baca Juga: Terima SK Plt, Muklisin Diminta Jaga Situasi Kondusif di Kuansing
Ketika ditanya apakah benar ada pertemuan dirinya dengan Neti seperti disebutkan pada sidang, Kemal juga tidak membantah.
''Saya sering bertemu dengan ibuk Neti, bukan sekali,'' ucapnya.
Ketika ditanya soal surat tulisan tangan yang disebutkan Neti titipan Abdul Wahidz yang diserahkan kepada Kemal dalam pertemuan di Jakarta itu, Kemal balik bertanya.
''Tidak ada. Apa tulisan itu ada nama Pak Abdul Wahid? apa ada tandatangannya? Tidak ada kan,'' ungkapnya.
Kemal mengaku tidak mau ambil pusing atas kesaksin Neti dalam persidangan. Ia memilih ingin mengurus kliennya. Yaitu Abdul Wahid.
Seperti diketahui, pada sidang Rabu (1/7/2026), Neti Herawati dalam keterangannya di bawah sumpah mengatakan, mengaku pernah didatangi seseorang bernama Kemal Shahab yang belakang merupakan Advokat terdakwa Abdul Wahid. Itu terjadi saat dirinya sedang berada di Jakarta untuk menjenguk Dani yang baru ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Gaji Ke-13 ASN di Meranti Cair, Penyaluran Dua OPD Sempat Molor sebab Terganjal Administrasi
''Saya dapat pesan WhatsApp, diminta ketemu oleh Kemal Shahab. Saya langsung ditelpon saat baca pesan itu,'' ujar Netti yang turut menunjukkan tangkapan layar pesan WhatsApp dari Kemal Shahab dalam persidangan.
Dalam percakapan telpon, Kemal mengajak Neti yang merupakan istri Dani M Nursalam, berjumpa dengan alasan penting. Mereka sepakat bertemu di Mal Ambasador dan saksi diminta untuk datang sendirian. Mereka duduk di kafe kecil dalam mal di ibukota tersebut.
Awalnya, sebut Neti, percakapan mereka hanya basa-basi menanyakan keadaan sampai apakah sudah bertemu dengan Dani apa belum. Setelah itu baru Kemal menyampaikan maksud minta bertemu.
Baca Juga: Bertambah, Kafilah Inhu Masuk Final MTQ Riau Jadi 20 Peserta, Ini Cabang dan Golongannya
''Dia bilang gini, saya ke sini kak, ingin menyampaikan pesan dari Pak Wahid,'' sebut saksi.
''Pesan apa tuh,'' tanya Advokat Dani M Nursalam langsung menyambar.
Kemal menurut Neti mengajak Dani M Nursalam bekerjasama dalam menghadapi pekara korupsi pemerasan, penyalahgunaan keuasaan dan gratifikasi tersebut.
Baca Juga: Bertambah, Kafilah Inhu Masuk Final MTQ Riau Jadi 20 Peserta, Ini Cabang dan Golongannya
''Alangkah baiknya kalau kita bersama, kak. kata Pak Pak Wahid kita harus bersama dalam menyelesaikan masalah ini," sebut saksi mengulang kata-kata yang disampaikan Kemal.
Menurut Neti, Kemal menyebutkan Abdul Wahid menitipkan uang Rp1 miliar. Kemudian Advokat bertanya itu uang untuk apa.
''Dia bilang Pak Wahid sangat perhatian sama Pak Dani. Sampai-sampai menyediakan uang Rp1 miliar untuk keluarga, katanya. Saya tanya ini uang apa, ini pemberian cuma-cuma aja kk, kata dia,'' sebut Neti.
Baca Juga: Diperiksa Sebagai Terdakwa, Wahid Bersumpah-sumpah di Pengadilan
Saat itu menurut Netti, Kemal menerangkan dengan membuat skema-skema dalam bentuk bagan bagaimana skenario menyelesaikan perkara tersebut.
''Pak Wahid ini bisa bebas kalau mereka berdua kerjasama,'' sebut Neti mengulang penjelasan Kemal.
Lalu Advokat mendesak apa yang disebutkan lebih lanjut oleh Kemal jika mau bekerjasama.
Baca Juga: Lima Rakit Dompeng PETI Dimusnahkan Aparat Polsek Singingi Hilir
''Kalau nanti Pak wahid bebas, semua kebutuhan keluarga semua akan ditanggung Pak wahid. Termasuk itu uang sekolah anak, kebutuhan dapur saya, semua ditanggung. Termasuk waktu itu mau dikasi uang bulanan, tersebut juga waktu itu pak, mau Rp30 juta sekali sebulan atau Rp40 juta,'' jawab Neti.
Dalam perkara ini, Gubernur Riau nonakif Abdul Wahid didakwa telah melakukan korupsi secara besama-sama dengan Mantan Tenaga Ahlinya Dani M Nursalam dan Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan.
Ketiga didakwa terlibat perbuatan pemerasan anggaran di UPT Wilayah di Dinas PUPR Riau sebesar 5 persen, naik dari kesanggupan awal para kepala UPT yang cuma 2,5 persen.
Baca Juga: PS Sinkay Pelalawan Harumkan Nama Daerah Lewat Raihan 13 Medali di Kejurnas UNP
Uang 5 persen itu merupakan 'japrem' atas komitmen setelah dilakukan pergeseran anggaran APBD Riau ke enam UPT Wilayah di lingkungan Dinas PUPUR Riau sebesar Rp271 miliar.
Dari kesepakatan 5 persen itu, maka total yang akan disetorkan oleh enam kepala UPT sebesar Rp7 miliar yang kemudian diistilahkan '7 batang'. Dalam perjalanannya para terdakwa sudah mengumpulkan uang 'japrem' itu senilai Rp3,55 miliar sebelum terjadi OTT oleh KPK.
JPU KPK mendakwa perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UI RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : M. Erizal