PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (2/7/2026), membantah keterangan terdakwa Dani M Nursalam.
Pada sidang sebelumnya Dani menyebutkan, Abdul Wahid-lah yang mencarinya untuk dijadikan Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Awalnya Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama mengkonfirmasi perihal keterangan terdakwa Dani M Nursalam. Pada sidang sebelumnya, Dani menyebutkan dirinya dan Wahid telah kenal lebih dari 20 tahun. Hal ini dibenarkan oleh Abdul Wahid.
Baca Juga: Advokat Abdul Wahid Tak Bantah Temui Istri Terdakwa Dani M Nursalam
Dani saat diperiksa sebagai terdakwa pada sidang Rabu (1/7/2026) juga mengungkapkan bahwa ia diperintah Abdul Wahid untuk maju sebagai calon Wakil Bupati Inhil pada Pilkada lalu. Padahal ia baru saja terpilih kembali menjadi Anggota DPRD Riau.
Dani menyebutkan, usia kalah dalam kontestasi itu, ia tidak langsung balik ke Pekanbaru. Ia mengatakan malah Abdul Wahid yang menelpon berkali-kali. Ia akhirnya mau datang setelah di-video call Abdul Wahid.
Wahid justru menerangkan hal yang berbeda. Hal ini disampaikan Wahid saat ditanya hakim di persidangan.
Baca Juga: Dua Jabatan Strategis di Pemkab Meranti Masih Kosong, Eks Kadis Kominfotik Nonjob
''Berkaitan dengan Dani tidak menang wakil bupati di pemilihan atau pilkada ini, apa yang disampaikan Dani kepada Saudara,'' tanya Hakim.
Wahid menyebutkan, Dani lah yang menghubunginya. Ia mengaku berjanji akan mengakomodir Dani yang tidak lagi punya jabatan usai kalah pilkada.
''Ya, dia bilang, 'gimana posisinya, apa ketua?' Ya, nanti kita coba carikan posisi yang hebat, yang bisa kita akomodirlah,'' ujar Wahid.
Baca Juga: Terima SK Plt, Muklisin Diminta Jaga Situasi Kondusif di Kuansing
Kepada Hakim, Wahid mengatakan, ia mengakomodir Dani M Nursalam untuk mengisi jabatan Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Wahid juga mengaku tahu bahwa Dani tidak bakal ada gaji dalam jabatannya sebagai tenaga ahli. Hakim kemudian menanyakan, apakah waktu itu Dani tidak bertanya soal gaji.
''Tidak ada. Karena ketika itu saya kepingin juga menempatkan dia ke BUMD, rencana saya begitu,'' ungkap Wahid.
Ketikanya ditanya apakah mereka berdua pernah membahas persenan anggaran sebagai komitmen pergeseran anggaran ratusan miliar di UPT Wilayah di Dinas PUPR Riau, Wahid mengaku tidak pernah.
Seperti diketahui, dalam perkara korupsi ini, Abdul Wahid dan Dani M Nursalam sama
didakwa terlibat perbuatan pemerasan anggaran di UPT Wilayah di Dinas PUPR Riau sebesar 5 persen, naik dari kesanggupan awal para kepala UPT yang cuma 2,5 persen.
Uang 5 persen itu merupakan 'japrem' atas komitmen setelah dilakukan pergeseran anggaran APBD Riau ke enam UPT Wilayah di lingkungan Dinas PUPR Riau sebesar Rp271 miliar.
Baca Juga: Gaji Ke-13 ASN di Meranti Cair, Penyaluran Dua OPD Sempat Molor sebab Terganjal Administrasi
Dari kesepakatan 5 persen itu, maka total yang akan disetorkan oleh enam kepala UPT sebesar Rp7 miliar yang kemudian diistilahkan '7 batang'. Dalam perjalanannya para terdakwa sudah mengumpulkan uang 'japrem' itu senilai Rp3,55 miliar sebelum terjadi OTT oleh KPK.
JPU KPK mendakwa perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UI RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : M. Erizal