Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

KPK Dalami Nominal Uang Dalam Amplop Suhardiman, Laporan Gratifikasi Raja Juli Tahap Analisis, DPRD Kuansing Sebut PKH Tidak Pernah Dibahas

Yusnir. • Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:19 WIB
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK. (Dok Riaupos.co)
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK. (Dok Riaupos.co)

 PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami jumlah uang dalam amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni usai pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, 2 Juli lalu.

“Soal nominal, ini memang masih jadi materi pendalaman oleh penyidik,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dilansir dari JPG, Jumat (10/7). “Penyidik juga masih te­rus menggali keterangan dari para saksi yang diduga mengetahui berkaitan dengan pemberian amplop dari Bupati kepada pihak di Kementerian Kehutanan tersebut,” katanya.

Ia menjelaskan, dugaan sementara menunjukkan uang tersebut berasal dari pengumpulan dana sejumlah koperasi unit desa (KUD) di Kuansing yang dihimpun dari para petani. “Bupati (Suhardiman) diduga melakukan pengumpulan uang-uang dari KUD, di mana uang itu dikumpulkan dari para anggota KUD yang merupakan petani. Pengumpulan-pengumpulan itu juga ada pihak-pihak yang berperan sebagai hub atau perantara,” katanya. Dana tersebut kemudian diduga ditinggalkan di meja Menteri Kehutanan Raja Juli. Dugaan itu, menurut Budi, telah dikonfirmasi sendiri oleh Raja Juli melalui konferensi pers beberapa waktu lalu. Namun hingga kini, nilai uang di dalam amplop belum dapat dipastikan. 

Baca Juga: KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

“Pak Menhut dalam pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK juga tidak menyertakan amplop tersebut karena amplop itu sudah dikembalikan. Maka jumlah nominal isi dalam amplop itu juga masih menjadi materi pendalaman di sisi penindakan,” jelasnya.

KPK juga mulai memproses laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menhut Raja Juli Antoni terkait amplop ini. KPK memastikan laporan tersebut kini sedang dianalisis oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik. Proses itu akan berjalan paralel dengan penyidikan perkara yang sedang ditangani tim penindakan.

Budi Prasetyo menjelaskan, sesuai ketentuan, penerima gratifikasi memiliki waktu 30 hari kerja untuk melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK. Setelah laporan diterima, KPK juga memiliki waktu yang sama untuk melakukan analisis dan verifikasi.

Baca Juga: Sempat Diperiksa 12 Jam Oleh Penyidik KPK, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperbolehkan Pulang

“Tenggat waktu untuk pelaporan gratifikasi oleh pihak penerima adalah 30 hari kerja pasca penerimaan. Kemudian, KPK khususnya di Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik punya waktu 30 hari kerja juga untuk melakukan analisis dan verifikasi atas laporan tersebut,” jelas Budi.

Menurutnya, proses tersebut tidak berdiri sendiri. Tim Direktorat Gratifikasi KPK akan berkoordinasi dengan penyidik untuk melihat apakah laporan tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi di Kuansing yang sedang ditangani.

“Tentunya dalam proses analisis dan verifikasi, tim juga akan berkoordinasi dengan pihak internal KPK, apakah ini ada kaitannya dengan penindakan yang sedang berjalan, atau seperti apa irisannya?. Tentu itu juga menjadi materi dalam proses analisis di ranah pencegahan,” katanya.

Nantinya, hasil analisis akan disampaikan kepada pelapor setelah seluruh proses selesai. Budi juga tidak menutup kemungkinan Raja Juli Antoni dimintai klarifikasi apabila dibutuhkan dalam proses analisis maupun penyidikan. 

“Jika memang ada kebutuhan melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor ataupun pihak-pihak lainnya itu terbuka kemungkinan. Jika nanti ada pemanggilan untuk klarifikasi, akan kami sampaikan update-nya,” ujarnya.

Saat ditanya apakah laporan gratifikasi Raja Juli berpotensi ditolak karena berkaitan dengan perkara pidana yang sedang berjalan? Budi meminta masyarakat menunggu hasil analisis KPK.

“Masih proses analisis, masih proses verifikasi. Dalam proses itu akan dilakukan koordinasi dengan kawan-kawan di penindakan sehingga nanti hasilnya menjadi lebih firm apakah laporan penolakan gratifikasi tersebut bisa ditindaklanjuti atau tidak,” ujarnya.

Tidak Pernah Dibahas  dengan DPRD

Perkara dugaan gratifikasi usulan pelepasan kawasan hutan ini semakin menarik. Pasalnya, usulan itu tidak pernah dibahas bersama DPRD Kuansing selama ini. Ini diungkapkan Wakil Ketua II DPRD Kuansing Romi Alfisah Putra dan anggota DPRD Kuansing dari Fraksi Nasdem-PKS Syafril ST. 

“Sepengetahuan saya, usulan pelepasan kawasan hutan ini tidak pernah dibahas bersama DPRD. Sehingga kami pun tidak tahu berapa luasan lahan yang diusulkan untuk dilepas ke Kemenhut dan kecamatan mana saja,” tegas Romi Alfisah Putra, Jumat (10/7). 

Menurut Romi, pada tahun 2024 lalu Pemkab hanya mengusulkan Ranperda RTRW Kuansing 2024-2044 yang sudah disahkan pada 22 Oktober 2024. “Kalau soal rencana pemkab akan mengusulkan pelepasan kawasan hutan termasuk milik KUD, tidak pernah disampaikan dan dibahas bersama DPRD. Kalau ada, tentu akan ada hearing bersama,” sambung Syafril. 

Ia pun baru tahu dari sejumlah media massa dan keterangan KPK di media soal itu.  Dalam pemeriksaan sebelumnya, Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, usulan pelepaaan kawasan hutan yang disampaikan Pemkab Kuansing ke Kemenhut seluas 1.828 hektare. 

Dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan itu, Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman diduga memungut uang dari 914 petani anggota koperasi untuk mengurus izin alih fungsi kawasan hutan menjadi lahan pertanian.

Usulan pelepasan kawasan hutan ini, disebut-sebut juga berada di Kecamatan Logas Tanah Darat sehingga KPK memanggil dan meminta keterangan Camat Logas Tanah Darat Syahferi. 

“Saya dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik KPK karena saat itu pernah ikut hadir bersama pak Bupati Kuansing dalam pertemuan di Kemenhut. Tetapi untuk diketahui, tidak ada usulan pelepasan kawasan hutan dari Kecamatan Logas Tanah Darat,” kata Syahferi.(das)

Editor : Bayu Saputra
#ott bupati kuansing #12 ribu dolar Ketua DPRD Kuansing #kpk #gratifikasi #ketua dprd kuansing