PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus memperkuat peran pencegahan dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan dunia usaha yang bersih. Lewat pengacara negara, Kejati ingin memberikan kepastian hukum dan pencegahan aktivitas bertentangan dengan dengan regulasi yang ada.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau I Dewa Gede Wirajana usai menyepakati kerja sama dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II, di salah satu hotel di Pekanbaru pada Senin (20/7/2026).
Pada kesempatan itu Gede Wirajana menegaskan, kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan upaya preventif guna menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Baca Juga: Pengisian Jabatan Sekwan Masih Berproses, DPRD Kampar Belum Ambil Keputusan
''Melalui perjanjian kerja sama ini, Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator apabila terjadi sengketa antara PT Angkasa Pura Indonesia dengan pemerintah maupun BUMN dan BUMD lainnya," ujarnya.
Kajati Riau menambahkan, perjanjian tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari strategi pencegahan yang terus dikedepankan Kejaksaan dalam mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat.
''Kami ingin memastikan setiap aktivitas bisnis berjalan sesuai koridor hukum serta menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance. Dengan demikian, potensi persoalan hukum dapat diminimalkan sejak dini sehingga perusahaan dapat lebih fokus menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Gede Wirajana.
Turut hadir dalam kegiatan itu Wakil Kajati (Wakajati) Adhi Prabowo, para asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para koordinator, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Riau, serta jajaran direksi dan manajemen PT Angkasa Pura Indonesia Cabang Bandara Internasional SSK II Pekanbaru.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah menjelaskan, kerja sama antar Kejati Riau dan Angkasa Pura merupakan implementasi tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang Datun. Ini telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
''Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan tidak hanya melakukan penegakan hukum secara represif, tetapi juga mengedepankan langkah-langkah preventif melalui pendampingan hukum, pemberian legal opinion, legal assistance, hingga mediasi apabila diperlukan. Tujuannya agar setiap kebijakan dan kegiatan perusahaan memiliki kepastian hukum serta terhindar dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari," jelas Zikrullah.
Baca Juga: Jangan Bangun Lapak di Lokasi Terlarang, Pemko Pekanbaru Siapkan Tempat Berjualan
Sinergi antar dua instansi ini diharapkan semakin memperkuat tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan profesional. Kejaksaan, kata Zikrullah, terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru sebagai salah satu pintu gerbang utama Provinsi Riau.(end)
Editor : Edwar Yaman