1,7 Juta Unit Kendaraan Menunggak Pajak di Riau 

Soleh Saputra • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 13:36 WIB
Kepala Bapenda Riau Ninno Wastikasari . (Dok Riaupos.co)
Kepala Bapenda Riau Ninno Wastikasari . (Dok Riaupos.co)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Selama kurun waktu tahun 2025. Badan pendapatan daerah (Bapenda) Riau mencatat ada sebanyak 1.702.927 unit kendaraan di Riau yang menunggak pajak kendaraan bermotor nya. Dari jumlah tersebut, total estimasi nilai pajak kendaraan bermotor tersebut sebesar Rp498.398.620.682.

Kepala Bapenda Riau Ninno Wastikasari mengatakan, total kendaraan yang menunggak pajak tersebut tersebar di 12 kabupaten/kota di Riau. Dengan rincian di Kota Pekanbaru sebanyak 393.836 unit dengan nilai pajak Rp159.123.149.761. Kota Dumai 98.154 unit dengan nilai pajak Rp28.130.969.512.

"Selanjutnya di Kabupaten Kampar sebanyak 228.684 unit dengan nilai pajak Rp60.265.382.705. Indragiri Hilir 95.230 unit dengan nilai pajak Rp17.408.215.982. Indragiri Hulu 124.094 unit dengan nilai pajak Rp27.824.275.281," paparnya.

Baca Juga: Terbitkan Sprindik Baru Kasus TPPU, Febrie Berstatus Saksi

Kemudian di Kabupaten Kuantan Singingi sebanyak 85.425 unit dengan nilai pajak Rp20.777.473.772. Pelalawan 115.430 unit dengan nilai pajak Rp32.873.680.573, Rokan Hulu 149.171 unit dengan nilai pajak Rp38.989.087.260. Rokan Hilir 121.798 unit dengan nilai pajak Rp32.177.017.733.

"Di Kabupaten Bengkalis sebanyak 156.186 unit dengan nilai pajak Rp47.310.483.379. Kepulauan Meranti 19.077 unit dengan nilai pajak Rp2.994.880.535 dan di Siak 115.842 unit dengan nilai pajak Rp30.524.004.189," ujarnya.

Terkait tunggakan pajak tersebut, pihaknya juga sudah menyerahkan data kepada pemerintah kabupaten/kota. Dengan tujuan untuk mengejar pendapatan asli daerah tersebut secara bersama-sama.

Baca Juga: BI Salurkan Insentif KLM Rp431,9 Triliun ke Perbankan

"Untuk data tunggakan pajak kendaraan bermotor tersebut juga sudah ada yang kami serahkan ke pemerintah kabupaten/kota. Tujuannya agar bisa dikejar bersama-sama karena juga ada dana untuk kabupaten/kota dari hasil pajak kendaraan bermotor tersebut," katanya.

Selain itu, pada Agustus mendatang pihaknya juga akan memberlakukan program penghapusan denda pajak. Melalui program ini, para wajib pajak diberi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraannya tanpa perlu terbebani oleh akumulasi denda keterlambatan yang selama ini membengkak. "Rencana diberlakukan selama 1 bulan saja. Khusus pada bulan Agustus," katanya.

Ninno menjelaskan bahwa masa berlaku program keringanan pajak daerah ini disetting sangat terbatas. Pelaksanaan program pemutihan denda pajak kendaraan ini dijadwalkan akan mulai dibuka secara serentak mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026 di seluruh unit pelayanan Bapenda Riau.

Baca Juga: Dari Benang Menjadi Peluang Usaha, Merajut Jalan UMKM Meranti Naik Kelas

Skema ini akan sangat meringankan bagi masyarakat Riau yang selama ini menunda pembayaran pajak karena terkendala akumulasi denda. Dengan adanya program penghapusan denda, para wajib pajak kini cukup membayarkan nilai pajak pokoknya saja sesuai dengan ketentuan formula yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

"Program berlaku pada 1 Agustus sampai 31 Agustus. Maka kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program dalam memperingati HUT Riau Ke-69 ini," sebutnya.

 

Editor : Rinaldi
pajak kendaraan bapenda riau menunggak pajak