Dalami Dugaan Korupsi di Dinas PUPR PKPP Riau, KPK Periksa Enam Saksi Lagi

Afiat Ananda • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 00:15 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Istimewa)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Istimewa)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengelolaan anggaran proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, Senin (27/7/2026).

Pemeriksaan berlangsung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, Pekanbaru. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, seluruh saksi diperiksa untuk melengkapi penyidikan perkara yang menjerat tersangka Marjani.

"Benar. Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi," ujar Budi, Senin (27/7/2026).

 Baca Juga: Jika Ingin Wajah Bebas dari Jerawat, Konsumsi 5 Makanan Ini Bisa Membantu, dari Bayam hingga Biji Labu

Adapun enam saksi yang dipanggil penyidik KPK terdiri dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Gubernur Riau, dua ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yakni Rafii dan Dahri Iskandar, anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PKB Siti Aisyah, mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau periode 2021–2025 Bambang Suwarno, serta sopir Gubernur Riau, Febri Ramadani.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPK Riau," kata Budi.

Pemeriksaan terhadap keenam saksi tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan pemerasan dalam pengelolaan anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Marjani sebagai tersangka dan menahannya sejak 13 April 2025 di Rumah Tahanan KPK, Jakarta.

 Baca Juga: Winger Liverpool Federico Chiesa Berharap Awal Baru di Bawah Andoni Iraola

Penetapan Marjani merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.

Ketiga tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau selama periode April hingga November 2025. Berdasarkan dakwaan jaksa, praktik tersebut bermula dari rapat yang dipimpin Abdul Wahid pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. 

Dalam rapat itu, para pejabat diminta menunjukkan loyalitas kepada pimpinan dengan pernyataan "matahari hanya satu" disertai ancaman mutasi bagi pejabat yang tidak mengikuti arahan. Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahap III Tahun 2025 senilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT diduga diminta menyetorkan sejumlah uang sebagai bentuk loyalitas.

Baca Juga: Polsek Pangean Musnahkan Delapan Rakit PETI, Polsek Cerenti Sempat Dapat Penolakan Warga

Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan dan diteruskan Sekretaris Dinas Ferry Yunanda kepada para kepala UPT.

Awalnya para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran. Namun setelah dilakukan koordinasi, besaran setoran dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Penyidik KPK juga mengungkap adanya aliran dana kepada Marjani. Pada tahap pertama terkumpul dana Rp1,6 miliar, dengan Rp950 juta diserahkan kepada Marjani melalui Dani M. Nursalam.

Selanjutnya, pada periode Agustus hingga Oktober 2025 kembali dilakukan pengumpulan dana yang berujung pada penyerahan Rp450 juta kepada Marjani pada 2 November 2025.

Baca Juga: Bupati Ahmad Yuzar Terima Kunjungan DPC PPP Kampar, Dorong Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Secara keseluruhan, KPK mencatat Marjani menerima sekitar Rp1,4 miliar dari dua tahap penyerahan dana tersebut. Sehari setelah penyerahan uang itu, tepatnya pada 3 November 2025, KPK menggelar operasi tangkap tangan dan mengamankan uang Rp800 juta.(nda)

Editor : Edwar Yaman
kpk dugaan korupsi Abdul Wahid Dinas PUPR PKPP Riau budi prasetyo