PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Terdakwa perkara korupsi terkait anggaran Dinas PUPR Riau, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, tetap merasa tidak bersalah. Pada pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (28/7/2026), Wahid melalui Tim Advokatnya bersikukuh minta dibebaskan.
Tim Advokat menolak dengan tegas dalil yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi pada repliknya. Abdul Wahid, sebut Advokat, tetap pada apa yang sampaikan pada nota pembelaan di persidangan pada tanggal 20 Juli 2026 lalu itu.
Tim Advokat turut menanggapi beberapa dalil yang disampaikan JPU KPK pada replik. Mulai dari dakwaan bahwa terdakwa meminta agar Muhammad Arief Setiawan mengumpulkan seluruh kepala UPT Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau untuk rapat di kediaman Gubernur.
Baca Juga: Besok, Seri Dumai Bergulir! Riau Pos-HSBL 2026 Siap Suguhkan Persaingan Sengit
Permintaan terdakwa tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh Arief Setiawan sehingga seluruh kepala UPT pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau menghadiri rapat tersebut, kecuali Basaruddin alias Ibas selaku kepala UPT 5.
''Menolak dengan tegas dalil yang disampaikan JPU tersebut. Bahwa sangat disayangkan replik disusun tanpa benar-benar mengutip fakta persidangan,'' ujar Advokat.
Berdasarkan keterangan Arief Setiawan, bahwa rapat tersebut tidak diinisiasi oleh terdakwa Abdul Wahid, melainkan inisiatif terdakwa Arief Setiawan untuk mengajak para kepala UPT yang pada saat itu memang bertepatan dengan hari libur.
Baca Juga: Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pensiunan PNS di Bangkinang Ditangkap
Advokat menolak dengan tegas dalil yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum tersebut, bahwa sungguh replik disusun tanpa melihat dan mencantumkan fakta yang bersumber dari keterangan para saksi di persidangan. JPU menurut Advokat seolah-olah main pukul rata terhadap tuduhan agar benar-benar terkesan seragam.
''Perlu diingatkan kembali, terdakwa Arief Setiawan mengatakan 'tidak ada pengumpulan alat komunikasi' pada rapat yang dilaksanakan di kediaman Gubernur tanggal 7 April 2025, dan saksi Aditya Wijaya Raisdurputra mengatakan bahwa tidak ada larangan untuk membawa perangkat elektronik dalam rapat.
Namun dalam kesaksian lain, suruh kelala UPT Wilayah di lingkungan Dinas PUPR Riau menyebutkan bahwa semua ponsel dikumpulkan. Tidak ada alat elektronik boleh dibawa saat rapat pada heri libur tersebut.
Advokat Abdul Wahid juga membantah dalil bahwa ada pemaksaan dari Abdul Wahid kepada para kepala UPT melalui Arief Setiawan.
''Abdul Wahid tidak pernah memaksa, mengancam, meminta kepada Arief Setiawan untuk meminta sejumlah uang kepada para kepala UPT, hal ini sebagaimana disampaikan Ferry Yunanda di hadapan persidangan,'' ujarnya.
Advokat juga menyoroti bahwa para kepala UPT yang merasa sebagai korban pemerasan tidak pernah melaporkan hal tersebut dan tidak pernah mengonfirmasi langsung dengan terdakwa Abdul Wahid.
Advokat juga mengatakan dalam dupilk, Abdul Wahid tidak terbukti pernah memaksa atau meminta kepada Dani M Nursalam, Marjani, Dahri Iskandar untuk meminta sejumlah uang kepada Arief Setiawan, Ferry Yunanda, maupun kepada kepala UPT.
''Kami tetap pada nota pembelaan terkait dengan konstruksi yang kami bangun bahwa tidak terbukti adanya penyerahan uang sejumlah Rp1 miliar dari Dani M Nursalam secara bertahap kepada Marjani untuk kepentingan terdakwa Abdul Wahid sebagaimana fakta persidangan sekarang a quo,'' ucap Advokat.
Tim Advokat menyatakan tetap pada nota pembelaan terkait tidak terbuktinya ada penyerahan uang sejumlah Rp450 juta dari Dani M Nursalam kepada Marjani pada tanggal 2 November 2025 berdasarkan fakta persidangan. Kendati dalam persidangan Arief Setiawan dan Dani M Nursalam mengakui penyerahan ini.
''Kami tetap pada pembelaan bahwa terdakwa Abdul Wahid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur pasal yang didakwakan termasuk Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 huruf b, Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, dan Pasal 20 huruf c KUHP,'' ungkap Advokat.
Advokat beralasan bahwa alat bukti yang dihadirkan oleh JPU KPK untuk membuktikan adanya keterlibatan terdakwa Abdul Wahid sebagai pelaku dalam perkara a quo lemah. Dimana disebutkan bahwa keterangan saksi mahkota Dani M Nursalam berdiri sendiri dan tidak didukung dengan alat bukti lainnya.
Berdasarkan berbagai uraian tersebut, Advokat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berkenan untuk mengabulkan nota pembelaan yang diajukan oleh Advokat terdakwa Abdul Wahid.
''Memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim menyatakan terdakwa Abdul Wahid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seluruh tindak pidana didakwakan kepadanya. Membebaskan terdakwa Abdul Wahid dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau setidaktidaklah melepaskan Terdakwa Abdul Wahid dari segala tuntutan hukum,'' ucap Tim Advokat.
Namum, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Advokat meminta agar memberikan putusan yang seadil-adilnya.(end)
Editor : Edwar Yaman