Kemenkum Riau Perkuat Ekosistem Inovasi, Hadiri FGD Penyusunan Panduan Sentra KI Perguruan Tinggi

Rinaldi • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 17:00 WIB
Dirjen KI Kemenkum RI Hermansyah memberikan sambutan pada kegiatan FGD Penyusunan Panduan Sentra KI Perguruan Tinggi yang digelar di Jakarta, Selasa (28/7/2026). Humas Kanwil Kemenkum Riau
Dirjen KI Kemenkum RI Hermansyah memberikan sambutan pada kegiatan FGD Penyusunan Panduan Sentra KI Perguruan Tinggi yang digelar di Jakarta, Selasa (28/7/2026). Humas Kanwil Kemenkum Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau terus berkomitmen dalam memperkuat pengelolaan Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi. 

Komitmen ini tercermin lewat partisipasi dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Pengelolaan Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi, Penyusunan Panduan Sentra KI, yang digelar di Jakarta, Selasa (28/7/2026). 

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum RI ini menjadi forum strategis untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan Panduan Sentra Kekayaan Intelektual sebagai acuan penguatan tata kelola KI di perguruan tinggi.

Baca Juga: Kemenkum Riau Gandeng RAPP, Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual, Dorong Produk Lokal Naik Kelas

Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan memberikan dukungan penuh terhadap upaya penguatan pengelolaan Kekayaan Intelektual melalui pengembangan Sentra KI di perguruan tinggi. 

Dukungan tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Febri Mujiono beserta jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau dalam kegiatan FGD tersebut.

Kegiatan ini dihadiri Dirjen KI Kemenkum RI Hermansyah, Direktur Kerja Sama Pemberdayaan dan Edukasi Yasmon. Turut hadir, perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), perwakilan Kanwil Kemenkum seluruh Indonesia dan perwakilan perguruan tinggi dan berbagai pemangku kepentingan terkait. 

Baca Juga: Makin Sempurna di Berbagai Sisi, Suzuki XL7 Terbaru Meluncur di Pekanbaru, Yuk Intip Harga OTR Riau

Dalam arahannya Hermansyah menyampaikan, pengelolaan Kekayaan Intelektual ke depan tidak cukup hanya berfokus pada proses administrasi pendaftaran, tetapi harus diarahkan pada pemanfaatan, komersialisasi, dan hilirisasi hasil inovasi. Dengan demikian, karya penelitian dan inovasi yang dihasilkan perguruan tinggi dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Sementara itu, Yasmon menjelaskan pentingnya optimalisasi peran Sentra KI di perguruan tinggi sebagai pusat pengelolaan Kekayaan Intelektual mulai dari identifikasi potensi KI, perlindungan hukum, proses pendaftaran, pengelolaan aset KI, hingga pemanfaatannya secara berkelanjutan. Keberadaan Sentra KI diharapkan mampu menjadi penghubung antara dunia akademik, industri, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem inovasi yang kuat.

Selain itu, perwakilan BRIN turut menyampaikan materi mengenai peran lembaga riset dalam mendukung kebijakan riset nasional, alih teknologi, serta pengelolaan Kekayaan Intelektual hasil penelitian. Sinergi antara lembaga riset, perguruan tinggi, dan pemerintah menjadi faktor penting dalam mempercepat transformasi hasil inovasi menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi dan daya saing.

Baca Juga: Konsisten Perbaiki Kualitas, Pembiayaan BTPN Syariah Tumbuh 9 Persen

Terkait FGD ini, Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan berharap penyusunan Panduan Sentra KI dapat menghasilkan pedoman yang komprehensif dan aplikatif bagi perguruan tinggi di Indonesia, termasuk di Provinsi Riau.

''Kami harapkan, dengan adanya panduan tersebut, pengelolaan Kekayaan Intelektual di lingkungan akademik diharapkan semakin optimal. Sehingga mampu mendorong lahirnya inovasi, memperkuat perlindungan hukum terhadap karya intelektual, serta meningkatkan kontribusi perguruan tinggi dalam pembangunan ekonomi berbasis pengetahuan,'' ujarnya.. 

Komitmen ini tercermin lewat partisipasi dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Pengelolaan Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi, Penyusunan Panduan Sentra KI, yang digelar di Jakarta, Selasa (28/7/2026). 

Baca Juga: Sepekan Kenduri Adat Hari Jadi Ke-514 Bengkalis Diawali Prosesi Buka Lawang 

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum RI ini menjadi forum strategis untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan Panduan Sentra Kekayaan Intelektual sebagai acuan penguatan tata kelola KI di perguruan tinggi.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan memberikan dukungan penuh terhadap upaya penguatan pengelolaan Kekayaan Intelektual melalui pengembangan Sentra KI di perguruan tinggi. 

Dukungan tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Febri Mujiono beserta jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau dalam kegiatan FGD tersebut.

Baca Juga: Polres Kuansing Bersama Krimsus Polda Riau Tertibkan 10 Unit Rakit PETI di Areal Perkebunan PT KTBM

Kegiatan ini dihadiri Dirjen KI Kemenkum RI Hermansyah, Direktur Kerja Sama Pemberdayaan dan Edukasi Yasmon. Turut hadir, perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), perwakilan Kanwil Kemenkum seluruh Indonesia dan perwakilan perguruan tinggi dan berbagai pemangku kepentingan terkait. 

Dalam arahannya Hermansyah menyampaikan, pengelolaan Kekayaan Intelektual ke depan tidak cukup hanya berfokus pada proses administrasi pendaftaran, tetapi harus diarahkan pada pemanfaatan, komersialisasi, dan hilirisasi hasil inovasi. Dengan demikian, karya penelitian dan inovasi yang dihasilkan perguruan tinggi dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Sementara itu, Yasmon menjelaskan pentingnya optimalisasi peran Sentra KI di perguruan tinggi sebagai pusat pengelolaan Kekayaan Intelektual mulai dari identifikasi potensi KI, perlindungan hukum, proses pendaftaran, pengelolaan aset KI, hingga pemanfaatannya secara berkelanjutan. Keberadaan Sentra KI diharapkan mampu menjadi penghubung antara dunia akademik, industri, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem inovasi yang kuat.

Baca Juga: Bejat! Ayah di Tambang Diduga Cabuli Dua Anak Kandung, Ditangkap Polres Kampar

Selain itu, perwakilan BRIN turut menyampaikan materi mengenai peran lembaga riset dalam mendukung kebijakan riset nasional, alih teknologi, serta pengelolaan Kekayaan Intelektual hasil penelitian. Sinergi antara lembaga riset, perguruan tinggi, dan pemerintah menjadi faktor penting dalam mempercepat transformasi hasil inovasi menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi dan daya saing.

Terkait FGD ini, Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan berharap penyusunan Panduan Sentra KI dapat menghasilkan pedoman yang komprehensif dan aplikatif bagi perguruan tinggi di Indonesia, termasuk di Provinsi Riau.

"Kami harapkan, dengan adanya panduan tersebut, pengelolaan Kekayaan Intelektual di lingkungan akademik diharapkan semakin optimal. Sehingga mampu mendorong lahirnya inovasi, memperkuat perlindungan hukum terhadap karya intelektual, serta meningkatkan kontribusi perguruan tinggi dalam pembangunan ekonomi berbasis pengetahuan," ujarnya.

Editor : Rinaldi
ekosistem inovasi panduan sentra ki perguruan tinggi kemenkum riau