Kejati Riau Tetapkan Sembilan Tersangka Baru Korupsi Dana PI

Hendrawan Kariman • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 19:09 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah (kiri) memberikan keterangan pers di Kejati Riau pada Kamis (6/8/2026). (Hendrawan Kariman/Riaupos.co)
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah (kiri) memberikan keterangan pers di Kejati Riau pada Kamis (6/8/2026). (Hendrawan Kariman/Riaupos.co)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menetapkan tersangka baru pada kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). 

Hasil pengembangan, Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau menetapkan sembilan orang tersangka baru dalam kasus tersebut. Penetapan ini diumumkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah, dalam keterangan pers di Kejati Riau, 
Kamis (6/8/2026).

"Pada hari ini, Kejaksaan Tinggi Riau meng-update terkait proses penanganan perkara Participating Interest 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir periode tahun 2023 sampai dengan 2024. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan sembilan orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ujar Zikrullah.

Baca Juga: Polda dan Polres Bengkalis Gelar Bakti Sosial Cek Kesehatan Gratis di Daerah 3T

Sembilan tersangka itu masing-masing Tiswarni selaku Komisaris Utama PT SPRH, Rudi Guntoro selaku Anggota Komisaris PT SPRH, Agus Salim selaku Anggota Komisaris PT SPRH, Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum PT SPRH, Zulpakar selaku Direktur Pengembangan PT SPRH, Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan PT SPRH, SA selaku Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima, Maruf Mukhlisin selaku Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH dan Mhd Khoirudin selaku Sekretaris PT SPRH.

Zikrullah menambahkan, sembilan orang ini disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 622 ayat (4) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.

Selain itu, para tersangka juga disangkakan secara subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: Karhutla Riau Terkendali, Plt Gubri Sebut Kolaborasi Forkopimda Kunci Utama

Disinggung soal peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut, Zikrullah mengatakan penyidik belum dapat membeberkannya kepada publik karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

''Untuk saat ini yang disampaikan hanya sebatas jabatan para tersangka sebagaimana yang telah saya uraikan. Untuk perannya nanti akan dijelaskan dalam proses pemeriksaan penyidikan ke depan,'' jelasnya.

Zikrullah juga menyampaikan hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap sembilan tersangka tersebut.
Menurutnya, fokus penyidik saat ini masih pada penyempurnaan alat bukti, termasuk menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang sedang dimohonkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Kunjungi Yonif TP 898/PC Kampar

''Total kerugian negara masih kita lakukan permohonan perhitungan dari BPKP,'' ujarnya.

Zikrullah menegaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

"Lanjutan dari perkara sebelumnya yang empat tersangka. Untuk saat ini masih dalam tahap penetapan tersangka dulu, sedangkan untuk penahanan belum dilakukan. Pemanggilan kemungkinan dalam minggu depan akan kita lakukan sebagai status tersangka,'' ujarnya.

Baca Juga: Diduga Monyet Penyerang Warga Tembilahan Berhasil Dijebak, BBKSDA Lakukan Identifikasi

Setelah itu, tim penyidik akan melanjutkan proses pemberkasan guna merampungkan penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya. "Teman-teman penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Riau tentunya akan merampungkan proses penyidikan untuk tindak lanjut ke depannya," ujar Zikrullah.

Zikrullah menegaskan Kejati Riau berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan tidak menutup kemungkinan memeriksa pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup. "Tentunya mana-mana pihak yang terlibat akan tetap dilakukan pemeriksaan sesuai perintah pimpinan secara profesional, akuntabel, dan tepat," tegasnya.

Editor : M. Erizal
Korupsi PT PHR PT SPRH participating interest (pi)