Kemenkum Riau Gandeng LAN RI, Perkuat Penyusunan Policy Brief Berbasis Bukti

Hendrawan Kariman • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:27 WIB
FGD Penyusunan Policy Brief Analisis Strategi Implementasi Kebijakan yang digelar Kanwil Kemenkum Riau pada Rabu (26/8/2026). (Humas Kanwil Kemenkum Riau untuk Riaupos.co)
FGD Penyusunan Policy Brief Analisis Strategi Implementasi Kebijakan yang digelar Kanwil Kemenkum Riau pada Rabu (26/8/2026). (Humas Kanwil Kemenkum Riau untuk Riaupos.co)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Policy Brief Analisis Strategi Implementasi Kebijakan terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021, Rabu (26/8/2026).

FGD yang membahas Standar Layanan Bantuan Hukum ini bekerjasama dengan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI). Kegiatan ini turut diikuti Tim Kerja BSK beserta jajaran Kanwil Kemenkum Riau. 

Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan yang membuka FGD ini mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas analisis kebijakan yang berbasis data dan bukti.

Baca Juga: Kunjungi Pabrik Sambu Group, DPRD Inhil Lihat Beratnya Tantangan Industri Kelapa Saat Ini

''Peningkatan kapasitas dalam analisis kebijakan menjadi bagian penting untuk menghasilkan rekomendasi yang berkualitas, berbasis bukti, serta mampu menjawab tantangan pembangunan dan kebutuhan masyarakat secara efektif,'' ujar Rudy.

Melalui FGD bersama LAN RI ini, Rudy mendorong jajaran untuk mengimplementasikan pemahaman yang diperoleh dalam penyusunan policy brief yang berkualitas. Ia berharap penguatan kapasitas analisis tersebut mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih tajam, terukur, berbasis bukti, dan dapat menjadi masukan strategis dalam peningkatan implementasi kebijakan serta kualitas layanan bantuan hukum kepada masyarakat.

FGD ini sendiri menghadirkan Analis Kebijakan Ahli Madya LAN RI Rustan Amirullah. Ia memberikan pendalaman mengenai penyusunan policy brief. 

Baca Juga: Soal Libur Sekolah dan Pembelajaran Daring, Ini Dia Surat Edaran Disdikpora Kuansing

Dalam paparannya Rustan menjelaskan tiga dimensi penting yang perlu diperhatikan sebagai landasan dalam menentukan konsep dan metode penulisan kertas kebijakan. Penentuan bentuk policy brief juga perlu diikuti dengan identifikasi isu dan akar masalah secara spesifik agar analisis tidak berhenti pada persoalan yang terlalu makro.

Pembahasan kemudian diarahkan pada pentingnya memetakan akar masalah dan turunannya sebagai dasar dalam merumuskan alternatif kebijakan. Identifikasi masalah yang tepat akan menentukan kualitas pilihan solusi yang ditawarkan. 

''Dalam penyusunan policy brief, setidaknya perlu diberikan dua alternatif kebijakan dengan mempertimbangkan kriteria yang relevan serta risiko dari setiap pilihan sehingga rekomendasi yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara analitis,'' ujar Rustan.

Baca Juga: Mantan Kuasa Hukum PT SPRH Dituntut 14 Tahun Penjara

Aspek lain yang menjadi perhatian adalah penguatan penggunaan data sebagai evidence dalam mendukung argumentasi kebijakan. Data kuantitatif maupun kualitatif harus disajikan secara jelas dan relevan untuk memperkuat hubungan antara permasalahan, analisis, alternatif solusi, hingga rekomendasi. 

Penyajian data juga dapat diperkuat melalui visualisasi berupa grafik maupun tabel agar substansi policy brief lebih efektif dan mudah dipahami oleh pengambil kebijakan.

Usai pemakaran, juga dibuka sesi diskusi. Sesi ini berlangsung interaktif dengan pembahasan mengenai teknik mengidentifikasi dan menyajikan akar masalah hingga penggunaan evidence yang tepat dalam penyusunan rekomendasi.

Baca Juga: 11 Tahun J&T Express, Perkuat Logistik dan Buka Peluang Ekonomi

Sesi diskusi ini sekaligus menjadi ruang bagi Tim Kerja BSK Kanwil Kemenkum Riau untuk mempertajam analisis terhadap implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum sehingga rekomendasi yang dirumuskan nantinya memiliki dasar yang substansial dan konstruktif.

Editor : M. Erizal
lan Focus Group Discussion (FGD) kemenkum riau