JPU KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Marjani Mantan Ajudan Abdul Wahid

Hendrawan Kariman • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 18:09 WIB
JPU KPK dan terdakwa Marjani mengikuti sidang tanggapan eksepsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru secara virtual pada Selasa (8/9/2026). (Hendrawan Kariman/Riaupos.co)
JPU KPK dan terdakwa Marjani mengikuti sidang tanggapan eksepsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru secara virtual pada Selasa (8/9/2026). (Hendrawan Kariman/Riaupos.co)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menolak eksepsi atau perlawanan terdakwa perkara korupsi Marjani.

Pada sidang pembacaan tanggapan JPU terhadap eksepsi pada Selasa (8/9/2026), JPU KPK mengatakan Tim Advokat Mantan Ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid itu tak paham soal unsur turut serta dalam tindak pidana dan juga konstruksi dakwaan.

Padahal, menurut JPU KPK, pihaknya telah menyebutkan secara terang apa yang dilakukan Marjani, terkait dengan perkara dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi yang terjadi di UPT Wilayah Dinas PUPR Riau.

 Baca Juga: Junior Riau Pos-HSBL Jadi Warna Baru, 46 Tim Siap Bertanding di Riau Pos-HSBL 2026 Pekanbaru Series

''Meminta majelis hakim menolak seluruh nota perlawanan Marjani serta menyatakan surat dakwaan Nomor 79/TUT.01.04/24/08/2026 tanggal 18 Agustus 2026 sah menurut hukum dan melanjutkan ke tahap pembuktian,'' ujar JPU KPK.

JPU KPK dalam tanggapannya, yang disampaikan secara virtual, menangkis semua dalil dalam perlawanan Marjani yang juga menjalani sidang secara virtual. Termasuk soal kapan perbuatan korupsi itu dilakukan, di mana, kepada siapa, dengan cara apa, serta bagaimana perbuatan tersebut dilalukan.

Tanpa adanya peran dari terdakwa Marjani, sebut JPU KPK, maka uang yang diperoleh dari para kepala UPT Dinas PUPR Riau tidak akan sampai pada Abdul Wahid. Sementara Wahid telah dinyatakan bersalah dalam perkara ini.

"Advokat tidak paham unsur turut serta dalam tindak pidana. Turut serta adalah keadaan saat dua orang atau lebih secara bersama-sama terlibat dalam terjadinya tindak pidana, baik melakukan perbuatan langsung maupun memberikan bantuan atau kontribusi tertentu yang berkaitan dengan tindak pidana," kata JPU KPK.

 Baca Juga: Lolos Lagi ke Perempatfinal US Open sejak Jadi Juara 2023, Coco Gauff Hadapi Mirra Andreeva

JPU KPK juga mengtakan, argumentasi perlawanan Tim Advokat Marjani dalam eskepsi merupakan argumentasi yang keliru dan terkesan dipaksakan. Sehingga semata-mata, argumentasi itu hanya untuk menghindar dari perbuatan pidana terdakwa.

''Isi surat dakwaan sudah jelas, penuntut umum menyusun dengan menjelaskan identitas lengkap, menguraikan dengan lengkap terkait perkara pidana, pasal undang-undang yang dilanggar, susah sesuai norma hukum," sebut JPU KPK.

Maka dari itu JPU KPK menilai sudah sepatutlah eksepsi dari Marjani ditolak seluruhnya. Sehingga sidang perkara korupsi ini bisa dilanjut ke tahap pembuktian.

Usai mendengarkan tanggapan JPU KPK terhadap eksepsi Marjani, Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Yofistian menetapkan jadwal sidang selanjutnya, yaitu putusan sela.

 Baca Juga: Rekor Baru Elena Rybakina di US Open 2026, Lolos Perempatfinal, Ancam Posisi Peringkat 1 Dunia WTA

Pada sidang sebelumnya, JPU KPK dalam dakwaannya menjabarkan adanya aliran uang yang dikumpulkan dari sejumlah Kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR Riau. Total uang yang terkumpul dalam perkara tersebut mencapai Rp3,55 miliar, yang berlangsung sejak April hingga November 2025 di sejumlah lokasi, termasuk Rumah Dinas Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau dan Kantor Bappeda.

Dalam dakwaan, Marjani disebut menerima uang dalam beberapa tahap. Salah satunya berasal dari uang Rp1 miliar yang diserahkan secara bertahap kepada Marjani di Rumah Jabatan Gubernur Riau.

Marjani disebut menerima lima kali penyerahan uang, yakni Rp300 juta, Rp200 juta, Rp180 juta, Rp170 juta dan Rp100 juta. Total uang yang disebut diterima Marjani mencapai Rp950 juta.

JPU juga mengungkap aliran uang Rp450 juta yang disebut diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Marjani menjelang keberangkatan rombongan ke Malaysia pada awal November 2025. 

Uang tersebut disebut untuk kebutuhan operasional Abdul Wahid selama perjalanan, termasuk rencana ziarah ke makam Tuan Guru Sayid di Negeri Sembilan, Malaysia.

Perkara Marjani ini masih berkaitan dengan perkara yang sebelumnya menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Mantan Kepala Dinas PUPR Riau nonaktif M Arief Setiawan dan Mantan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam. Ketiganya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing dua tahun penjara.(end)

Editor : Edwar Yaman
sidang korupsi gubernur riau Mantan Ajudan Abdul Wahid eksepsi Marjani jpu kpk