Saksi Sebut Rida K Liamsi Terima Gaji Rp200 Juta per Bulan tanpa SK

Hendrawan Kariman • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 17:55 WIB
Suasana sidang Rida K Liamsi dengan menghadirkan saksi Direktur Utama Riau Pos Ahmad Dardiri, dan mantan direksi Riau Pos Makmur di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (15/9/2026).(EVAN GUNANZAR/RIAU POS)
Suasana sidang Rida K Liamsi dengan menghadirkan saksi Direktur Utama Riau Pos Ahmad Dardiri, dan mantan direksi Riau Pos Makmur di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (15/9/2026).(EVAN GUNANZAR/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sidang perkara penggelapan di PT Riau Pos Intermedia memasuki tahap pembuktian. Saksi pertama yang dihadirkan untuk terdakwa Rida K Liamsi itu, adalah Direktur Utama Riau Pos Ahmad Dardiri.

Pada sidang yang digelar di ruang inklusi Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (15/9/2026), terungkap bahwa Rida K Liamsi menerima gaji sebagai Komisaris Utama Riau Pos sebesar Rp200 juta perbulan.

Itu diterima Rida tanpa melalui transfer rekening, melainkan secara langsung dari juru bayar perusahaan.

''Berdasarkan sidang perdata sebelumnya, gaji Pak Rida itu diakui oleh manajer keuangan dibayarkan secara cash. Nilainya, berdasarkan pengakuan manajer keuangan waktu itu, Rp200 juta per bulan,'' ujar Ahmad Dardiri.

 Baca Juga: Lantik Pengurus LPTQ Inhil, Bupati Herman Tekankan Seleksi Kafilah Objektif

Adapun sidang perdata yang dimaksud adalah gugatan Rida K Liamsi terhadap Riau Pos. Gugatan itu mentah dari pengadilan tingkat pertama sampai tahap kasasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian bertanya soal besaran Rp200 juta, apakah benar itu yang diterima terdakwa per bulannya.

Hal itu dibenarkan oleh Ahmad Dardiri di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Jonson FE Sirait.

''Yang menentukan besaran gaji siapa,'' tanya JPU kepada saksi.

 Baca Juga: Sekolah di Pekanbaru Kembali Diliburkan 3 Hari Akibat Asap Karhutla Makin Pekat, Ini Kata Wako

Menurut Ahmad Dardiri, gaji itu tidak memiliki SK. Ia yang juga sebagai pelapor dalam perkara ini mencoba menemukan SK gaji terdakwa semasa masih berada di Riau PosNamun, Ahmad Dardiri di persidangan mengatakan tidak menemukannya.

Bahkan, menurutnya gaji terdakwa dikeluarkan perusahaan diduga berdasarkan catatan yang ditulis tangan sendiri oleh terdakwa. Keterangan saksi ini pada persidangan juga dibenarkan oleh terdakwa.

''Kita tidak pernah menemukan dokumen apa pun berkaitan dengan gaji Pak Rida Rp200 juta itu dalam bentuk SK,'' sebut Ahmad Dardiri yang bersaksi di bawah sumpah.

Menurut Dardiri, harusnya gaji setiap orang di perusahaan itu ada SK penggajiannya yang ditandatangani oleh Direktur Utama.

Kemudian JPU menanyakan apakah wewenang Rida K Liamsi sebagai Komisaris Utama Riau Pos.

 Baca Juga: MTQ Tingkat Kelurahan Dimulai, Pekanbaru Siapkan Seleksi Kafilah Terbaik untuk Ajang Provinsi

''Kalau sebagai Komisaris Utama, berdasarkan Undang-Undang Perseroan adalah mengawasi jalannya apa yang dilakukan oleh para Dewan Direksi,'' jawab Dardiri.(end)

 

Editor : Edwar Yaman
sidang riau pos kasus riau pos x rida k liamsi rida k liamsi sidang perdata ahmad dardiri