Hak Ingkar Marjani Ditolak, Dua Hakim Tetap Tangani Perkara

Hendrawan Kariman • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 01:13 WIB
Terdakwa Marjani menajalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Selasa (15/9/2026). Ft Hendrawan Kariman
Terdakwa Marjani menajalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Selasa (15/9/2026). Ft Hendrawan Kariman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Permohonan penggantian dua anggota majelis hakim atau hak ingkar yang diajukan Tim Advokasi Marjani dalam perkara dugaan korupsi bermodus pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau tahun anggaran 2025, akhirnya ditolak Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Penolakan tersebut disampaikan dalam persidangan perkara terdakwa Marjani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Pekanbaru, Selasa (15/9/2026). Sebelum masuk ke agenda pembacaan putusan sela, Ketua Majelis Hakim Yofistian terlebih dahulu membacakan surat jawaban Ketua PN Pekanbaru terkait permohonan penggantian anggota majelis hakim yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

Dalam surat Nomor 1051/KPN.W4-U1/02.02/IX/2026 tertanggal 8 September 2026 tersebut, Ketua PN Pekanbaru menyatakan tidak menemukan alasan yang memenuhi ketentuan untuk mengganti anggota majelis hakim yang saat ini menangani perkara Marjani.

Baca Juga: Dua PPPK Paruh Waktu Diamankan Polres Siak atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba 

Dengan demikian, dua hakim anggota yang sebelumnya juga memeriksa dan mengadili perkara Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid tetap ditugaskan dalam majelis hakim perkara Marjani. Kedua hakim tersebut yakni Abdul Azis dan Edy Dharma Putra.

Hakim Yofistian saat membacakan surat tersebut menjelaskan, permohonan penggantian hakim tidak memenuhi unsur yang menjadi dasar dilakukannya pergantian anggota majelis.

Ketua PN Pekanbaru dalam jawabannya merujuk pada Pasal 200 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan tersebut mengatur kewenangan ketua pengadilan untuk menunjuk hakim yang akan mengadili suatu perkara setelah menerima pelimpahan perkara dan memastikan perkara tersebut menjadi kewenangan pengadilan yang bersangkutan.

Baca Juga: Kejari Pekanbaru Segarkan Jajaran Struktural, Kasi Pidsus dan Datun Resmi Dilantik

Selain itu, Ketua PN Pekanbaru juga merujuk Pasal 17 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan tersebut mengatur kondisi tertentu yang mewajibkan seorang hakim mengundurkan diri dari persidangan.

Di antaranya apabila hakim memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan pihak yang berperkara, atau memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung terhadap perkara yang sedang diperiksa dan diadili.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Ketua PN Pekanbaru menyatakan tidak menemukan keadaan atau kondisi yang menjadi dasar bagi kedua hakim anggota majelis untuk mengundurkan diri dari perkara Marjani.

Baca Juga: Ribuan Hotspot Karhutla Sumsel Penyebab Asap Selimuti Riau, Anak Sekolah di 6 Kabupaten/Kota Libur

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak menemukan ini pada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa Marjani. Sehingga dengan demikian permohonan ditolak," kata Yofistian saat membacakan surat Ketua PN Pekanbaru dalam persidangan.

Keputusan tersebut sekaligus memastikan persidangan perkara Marjani tetap berjalan dengan susunan majelis hakim sebelumnya. Tidak ada perubahan terhadap dua hakim anggota yang dipersoalkan oleh pihak penasihat hukum terdakwa.

Sebelumnya, Tim Advokasi Marjani (TAM) melalui surat berjudul 'Permohonan Penggantian Anggota Majelis Hakim' (Hak Ingkar) dalam perkara Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Pbr, meminta agar salah satu atau anggota majelis hakim yang sebelumnya menangani perkara Abdul Wahid diganti dengan hakim lain yang tidak memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Baca Juga: Atasi Krisis Listrik di Meranti, PLN Minta Waktu Normalisasi Pembangkit 

Tim Advokasi Marjani yang diketuai Ahmad Yusuf mengajukan permohonan tersebut karena terdapat dua hakim anggota dalam majelis perkara Marjani yang sebelumnya juga memeriksa dan mengadili perkara Abdul Wahid. Kedua hakim itu adalah Abdul Azis dan Edy Dharma Putra.

Menurut Tim Advokasi Marjani, perkara yang kini menjerat Marjani memiliki keterkaitan erat dengan perkara Abdul Wahid. Keterkaitan itu dinilai muncul karena dalam konstruksi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Marjani dan Abdul Wahid ditempatkan dalam satu rangkaian peristiwa dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum menilai adanya kemungkinan persinggungan dalam proses pemeriksaan perkara, baik menyangkut fakta-fakta yang terungkap di persidangan, keterangan saksi, alat bukti, dugaan aliran dana maupun konstruksi penyertaan pidana.

Baca Juga: Tak Mau Kecolongan, Bersama Forkopimda Plt Bupati Kuansing Instruksikan Posko Karhutla Aktif

Penasihat hukum berpendapat kondisi tersebut perlu menjadi perhatian agar perkara Marjani dapat diperiksa secara khusus berdasarkan perbuatan, fakta dan alat bukti yang diuji dalam persidangannya sendiri.

"Pertanggungjawaban pidana bersifat personal dan individual," kata anggota Tim Advokasi Marjani, Rinaldi, saat membacakan permohonan dalam persidangan sebelumnya.

Menurut tim advokasi, Marjani harus diperiksa dan diadili berdasarkan perbuatan yang didakwakan kepadanya, serta fakta dan alat bukti yang diajukan dan diuji secara khusus dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Edi Palue dan Black Ende Tewas dalam Bentrok Dua Kelompok di Jembatan III Barelang, 9 Luka-Luka

Meski mengajukan permohonan penggantian hakim, Tim Advokasi Marjani menegaskan langkah tersebut bukan merupakan tuduhan terhadap independensi ataupun integritas anggota majelis hakim.

Permohonan hak ingkar tersebut, kata tim advokasi, dimaksudkan sebagai langkah preventif untuk menjaga independensi, objektivitas dan imparsialitas selama proses persidangan berlangsung.

Namun, setelah permohonan tersebut dipelajari, Ketua PN Pekanbaru menyatakan tidak terdapat alasan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang mengharuskan penggantian anggota majelis hakim. Karena itu, perkara Marjani tetap diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang telah ditetapkan sebelumnya.

Baca Juga: Berupaya Kabur, Empat Rakit PETI di Sungai Kuantan Dibakar

Marjani sendiri merupakan terdakwa keempat dalam rangkaian perkara dugaan korupsi bermodus pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau tahun 2025. Ia merupakan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. 

Sebelum perkara Marjani diproses secara terpisah, tiga terdakwa lainnya dalam perkara tersebut telah lebih dahulu menjalani persidangan. Mereka yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan dan mantan tenaga ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Ketiganya telah dijatuhi hukuman masing-masing dua tahun penjara. Sementara itu, dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK terhadap Marjani, jaksa mengungkap adanya pengumpulan uang dari sejumlah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Total uang yang disebut dikumpulkan dalam rangkaian perkara tersebut mencapai Rp3,55 miliar.

Baca Juga: Viral, Kelas Jarak Jauh SDN 007 Sungai Agung Berdinding Triplek, Disdikpora Segera Turun Tangan

Dalam dakwaannya, JPU KPK juga menyebut Marjani menerima uang tersebut dalam beberapa tahap dengan total mencapai Rp950 juta. Selain itu, jaksa mengungkap adanya uang sebesar Rp450 juta yang disebut diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Marjani menjelang keberangkatan rombongan ke Malaysia pada November 2025.

Konstruksi perkara tersebut menjadi bagian dari rangkaian dugaan korupsi yang sebelumnya telah menyeret Abdul Wahid bersama sejumlah pejabat dan orang dekatnya.

Dalam perkara Marjani, JPU KPK mendakwa terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: Menang atas SMAN 8, Stella Gracia Amankan Tiket Semifinal

Selain itu, Marjani juga didakwa melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan ditolaknya permohonan hak ingkar tersebut, proses persidangan Marjani berlanjut tanpa perubahan susunan majelis hakim. Selanjutnya, majelis hakim tetap akan memeriksa perkara berdasarkan dakwaan dan alat bukti yang diajukan dalam perkara terdakwa Marjani.

Editor : Rinaldi
hak ingkar marjani pn pekanbaru dinas pupr-pkpp riau