PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Riau Yan Darmadi ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (22/9). Ia bersaksi untuk perkara korupsi Marjani, mantan ajudan Gubernur Riau (Gubri) nonaktif Abdul Wahid.
Yan Darmadi dihadirkan JPU KPK untuk mendalami peran Marjani dalam pendistribusian uang hasil korupsi di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan,Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau.
Di hadapan majelis hakim, Yan Darmadui menyebutkan, dirinya pernah didatangi ajudan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai bernama Novan Aliando pada 5 November 2025 yang akan menyerahkan sejumlah titipan uang dalam goodie bag.
Baca Juga: Saksi Tak Tahu Sumber Uang Rp150 Juta PUPR, Sidang Mantan Ajudan Gubernur Riau
‘’Dia menyampaikan ingin mengembalikan sejumlah titipan dalam goodie bag yang berisi uang. Saya tanya, ini dapat dari siapa? Katanya dari Marjani,” ujar Yan. Goodie bag berisi uang itu, kata Yan Darmadi, dikembalikan lewat Unit Pengembalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Riau.
JPU KPK kemudian mempertanyakan apakah pengembalian itu dilakukan sebelum atau setelah OTT terhadap Gubri nonaktif Abdul Wahid, Kadis PUPR-PKPP Riau nonaktif M Arief Setiawan dan eks tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam. Yan Darmadi menyebutkan itu terjadi setelah dua hari pasca OTT.
Yan juga bersaksi, saat bertindak sebagai UPG ini mendapati informasi bahwa uang itu diserahkan Marjani di area parkir Kodam. Disebutkan bahwa uang itu merupakan titipan Abdul Wahid untuk Pangdam. Marjani langsung meninggalkan lokasi usai goodie bag berisi uang itu pindah tangan.
Baca Juga: Universitas Abdurrab Gelar Abdurrab Youth International Invention and Innovation Competition 2026
Yan juga menyebutkan, hasil keterangan dari Novan Aliando, bahwa Pangdam sempat mempertanyakan soal uang itu. “Disebutkan Pangdam tanya, ini uang apa? (dijawab) untuk ke Malaysia. Pangdam menolak dan disuruh kembalikan,’’ ucap Yan.
Awalnya Novan Aliando, kata Yan Darmadi, lebih dulu mencoba menghubungi Marjani dengan niatan untuk mengembalikan uang tersebut. Namun Marjani tak bisa dihubungi, hingga ia berinisiatif mengembalikan lewat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Kata Ya, saat dikembalikan, goodie bag masih dalam kondisi dihekter, belum dibuka. Saat dihitung memang nilainya Rp150 juta. Usai dihitung, uang kemuian diserahkan ke rekening penampung negara. Pasalnya uang itu disebut terkait OTT KPK.
Baca Juga: Kemenag Riau Dukung Penguatan Program ETA AMINEF di MAN 3 Pekanbaru
Selain Yan Darmadi, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi juga bersaksi kemarin. Syahrial dalam keterangannya membenarkan soal uang Rp150 juta yang diterima Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diterima pejabat Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPAKD) Riau Mardoni Akrom.
Uang itu menurut Syahrial diserahkan oleh Sekretaris PUPR-PKPP Riau saat itu yakni Ferry Yunanda. Munculnya uang Rp150 juta itu bermula dari rencana evaluasi anggaran pada 2025. Menurut Syahrial Abdi, seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) diminta melakukan evaluasi anggaran. Kemudian seluruh OPD hadir di Jakarta untuk evaluasi bersama Kemendagri.
‘’Apa pernah saksi mendapat laporan dari Ispan (Plt Kepala BPKAD Riau, red) ataupun Mardoni (Kabid di BPKAD, red) terkait dengan kebutuhan-kebutuhan operasional yang dibutuhkan pada saat itu,’’ tanya JPU.
Baca Juga: Potensi Hujan Ringan hingga Sedang, Hotspot Riau Tersisa 13 Titik
Syahrial menyebutkan, memang ada laporan dari BPKAD terkait anggaran yang diperlukan untuk evaluasi anggaran tersebut. Hal itu menurutnya turut dibahas dalam rapat. ‘’Terkait dengan kebutuhan evaluasi yang dimaksud, bahwa anggaran untuk pos evaluasi dan narasumber masih kurang,’’ sebut Syahrial.
Kepada JPU KPK, Syahrial menyebutkan yang menyampaikan itu adalah Ispan. Kemudian saksi ditanyakan, bagaimana penjelasan lanjutan kurangnya anggaran tersebut. ‘’Misalnya jumlah narasumber, operasional. Saya tidak ingat persis,’’ kata Syahrial.
Ketika dicecar JPU siapa yang menginisiasi operasional evaluasi tersebut, Syahrial menyebutkan hal itu inisiatif dari BPKAD. Menurutnya, anggaran sebenarnya ada, namun tidak mencukupi. Kekurangannya, menurut Syahrial Rp150 juta.
Baca Juga: Pekanbaru dan Sejumlah Daerah Riau Diguyur Hujan Ringan hingga Sedang
“Rp150 jutaan? Waktu itu bagaimana? Siapa yang menghitung sampai ada kebutuhan Rp150 juta ini? Cara menghitungnya seperti apa?,’’ JPU kemudian mendalami keterangan tersebut.
Menurut Syahrial, secara teknis, dengan jumlah narasumber dan kecukupan kegiatan. Adapun yang menghitungan, kata Syahrial, dari Kabid Anggaran di BPKAD bersama Plt Kepala BPKAD Riau saat itu, Ispan.
Atas kekurangan Rp150 juta itu, sebut Syahrial, dicari solusi bagaimana cara untuk mencukupinya. Solusi ini disampaikan dalam rapat bersama sejumlah dinas, termasuk Dinas PUPR-PKPP.
Tidak lama usai rapat tersebut, Syahrial bersaksi ia mendapat laporan dari Ispan bahwa ada dukungan dari Dinas PUPR-PKPP untuk mencukupi anggaran Rp150 juta itu. ‘’Siapa yang menerima dan siapa yang memberi pada saat itu akhirnya?,’’ tanya JPU KPK.
Baca Juga: Langgar Ketentuan, Imigrasi Pekanbaru Deportasi WN Malaysia
Menurut Syahrial, yang menyerahkan uang Rp150 juta adalah Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda. Adapun yang menerima uang adalah Kabid Anggaran BPKAD Riau Mardoni. ‘’Apa saksi tahu sumber uang Rp150 juta itu? Dinas PUPR dapat dari mana?,’’ selidik JPU KPK.
Syahrial mengaku tidak tahu. Ia mengaku tidak mendapat laporan dari mana sumber uang Rp150 juta tersebut. Ia mengaku baru tahu setelah ada peristiwa OTT KPK. “Pada saat itu sebenarnya bagaimana yang dimaksud oleh saksi? Minta PUPR untuk bantu itu, sumber anggarannya dari mana?,’’ tanya JPU KPK lagi.
Syahrial kembali mengaku tidak tahu. Ia hanya tahu Dinas PUPR-PKPP Riau menyanggupi kebutuhan uang Rp150 juta untuk keperluan evaluasi anggaran ke Kemendagri di Jakarta. “Kami tidak tahu PUPR-nya ngambil dari mana, Pak,’’ jawab Syahrial.
Baca Juga: Wako Sebut Orientasi Pemko Pengabdian ke Masyarakat Sosialisasi Produk Hukum
Syahrial juga mengaku tidak pernah mengarahkan Dinas PUPR-PKPP Riau untuk menutupi kebutuhan uang tersebut. Melainkan hal itu disampaikan dalam rapat bersama banyak OPD. Kemudian uang Rp150 juta itu sebagian digunakan untuk rapat evaluasi anggaran bersama Kemendagri di Jakarta. Uang itu tersisa Rp85 juta usai kegiatan.
Sisa uang ini kemudian dipegang Syahrial Abdi. Ia beralasan uang itu akan digunakan untuk pembahasan anggaran selanjutnya, yaitu pada November 2025. Setelah terjadi OTT, Syahrial meminta Mardoni melaporkan dan menyerahkan Rp85 juta itu ke Inspektorat untuk kemudian dikembalikan ke KPK.
Seperti diketahui, JPU KPK dalam dakwaannya menjabarkan adanya aliran uang yang dikumpulkan dari sejumlah Kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Total uang yang terkumpul dalam perkara tersebut mencapai Rp3,55 miliar, sejak April hingga November 2025 di sejumlah lokasi, termasuk Rumah Dinas Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau dan Kantor Bappeda.
Baca Juga: X-MOC Riau Rayakan 8 Tahun Kebersamaan Gelar Musda Ke-4
Dalam dakwaan, Marjani disebut menerima uang dalam beberapa tahap. Salah satunya berasal dari uang Rp1 miliar yang diserahkan secara bertahap kepada Marjani di Rumah Jabatan Gubernur Riau. Marjani disebut menerima lima kali penyerahan uang, yakni Rp300 juta, Rp200 juta, Rp180 juta, Rp170 juta, dan Rp100 juta. Total uang yang disebut diterima Marjani mencapai Rp950 juta.
JPU juga mengungkap aliran uang Rp450 juta yang disebut diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Marjani menjelang keberangkatan rombongan ke Malaysia pada awal November 2025. Uang tersebut disebut untuk kebutuhan operasional Abdul Wahid selama perjalanan, termasuk rencana ziarah ke makam Tuan Guru Sayid di Negeri Sembilan, Malaysia.
Perkara yang menjerat Marjani ini berkaitan dengan perkara yang sebelumnya menjerat Abdul Wahid, Kadis PUPR-PKPP Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan, dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam. Tiga nama terakhir sudah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru dipimpin Delta Tamtama dengan vonis 2 tahun penjara.
Baca Juga: Perebutan Ketua Golkar Kampar dan Inhil Dimulai
JPU KPK mendakwa Marjani melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Marjani turut didakwa melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.(end)
Editor : Arif Oktafian